Berita Nasional Terkini
Polemik Transfer Data RI ke Amerika, Menteri HAM Natalius Pigai Tegas Nyatakan Tidak Melanggar HAM
Polemik pertukaran data antara Pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat (AS), masih terus bergulir
TRIBUNKALTIM.CO - Polemik pertukaran data antara Pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat (AS), masih terus bergulir.
Pro dan kontra mewarnai kesepakatan transfer data tersebut, yang dinilai dapat melanggar privasi dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Namun, Menteri HAM Natalius Pigai, punya pandangan berbeda.
Natalius Pigai menilai tidak ada yang dilanggar dalam pertukaran data tersebut.
Baca juga: Tolak Perjanjian Transfer Data Pribadi WNI ke AS, Serikat Buruh Ancam Gelar Demo
Baca juga: Prancis Segera Akui Negara Palestina, Amerika dan Israel Mengecam Langkah Presiden Emmanuel Macron
Bahkan, Ia menegaskan hal itu sama sekali tidak bertentangan dengan HAM.
Transfer data RI ke Amerika merujuk pada pemindahan atau pengiriman data pribadi warga atau entitas dari Indonesia ke Amerika Serikat (AS), baik oleh perusahaan, institusi, maupun layanan digital.
Menurut Natalius Pigai, pertukaran data itu disebutkan sesuai dengan hukum Indonesia, dalam hal ini adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
"Dalam klausul kan disebutkan bahwa pertukaran data tersebut dilakukan berdasarkan hukum Indonesia dalam hal ini tentunya rujukan kita adalah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)," ujar Natalius dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/7/2025).
Pemerintah Indonesia, kata Pigai, juga pasti menjamin kesepakatan pertukaran data itu dilakukan dengan bertanggung jawab, hati-hati, dan memastikan aspek keamanan.
Ia melanjutkan, bentuk penyerahan data pribadi tidak dilakukan secara bebas, tetapi berdasarkan pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.
"Artinya kalau itu yang dilakukan, sekali lagi tidak melanggar HAM atau tidak bertentangan dengan prinsip HAM apapun," ujar Pigai.
Diketahui, AS yang membantu perlindungan data pribadi warga negara Indonesia menjadi salah satu poin kesepakatan tarif antara negeri Paman Sam itu dengan Indonesia.
Baca juga: Natalius Pigai Ingatkan Anak Buah Jangan Selingkuh, Curhat 13 Tahun Tak Punya Istri Cuma 3 Pacar
"Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan pemindahan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data memadai berdasarkan hukum Indonesia," demikian tulis ketentuan tersebut dilansir laman resmi Gedung Putih, Rabu (23/7/2025).
Pihak Istana pun telah angkat bicara soal kerja sama antara Indonesia dengan AS terkait transfer data.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjamin, pemerintah akan memastikan data pribadi masyarakat aman.
211 Anggota DPR RI Tak Cantumkan Pendidikan, KPU Disebut Jadi Dalangnya |
![]() |
---|
Disarankan Mundur dari Ketua Umum PSSI oleh Eks Menpora Roy Suryo, Ini Jawaban Erick Thohir |
![]() |
---|
Nasib Bupati Buton yang Dilaporkan Hilang oleh Warga ke Polisi, Wamendagri Akhirnya Buka Suara |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Seali Syah Sebut Suaminya Kini Lebih Sabar |
![]() |
---|
Alasan Mantan Menpora Roy Suryo Sarankan Erick Thohir Mundur dari Ketua Umum PSSI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.