Berita Nasional Terkini
Polemik Transfer Data RI ke Amerika, Menteri HAM Natalius Pigai Tegas Nyatakan Tidak Melanggar HAM
Polemik pertukaran data antara Pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat (AS), masih terus bergulir
"Justru di situlah kerja sama kita itu adalah untuk memastikan bahwa data-data tersebut aman dan tidak boleh dipergunakan untuk hal-hal tidak semestinya," ujar Prasetyo di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Ia menjelaskan, Indonesia telah memiliki UU PDP.
Sedangkan kesepakatan dengan AS merupakan bagian dari perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia.
"Kita sendiri kan juga punya undang-undang perlindungan data pribadi. Jadi data-data pasti pemerintah berusaha keras menjamin itu, itu bagian dari yang dibicarakan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Amerika Serikat," ujat Prasetyo.
Potensi Langgar Privasi
Baca juga: Terjawab Siapa Natalius Pigai, Ini Profil dan Biodata Menteri HAM Kabinet Merah Putih Prabowo 2024
Anggota Komisi I DPR Syamsu Rizal mengaku khawatir dengan potensi pelanggaran privasi akibat dari kesepakatan transfer data pribadi Indonesia ke Amerika Serikat (AS).
Ia menjelaskan, data pribadi merupakan aset penting yang seharusnya dilindungi dengan pengawasan yang ketat.
"Kesepakatan pengelolaan data warga Indonesia oleh Amerika Serikat sungguh mengkhawatirkan. Ini berpotensi besar melanggar kedaulatan data kita sebagai bangsa dan juga melanggar hak privasi fundamental setiap warga negara," ujar Syamsu Rizal lewat keterangannya, Jumat (25/7/2025).
Syamsu Rizal meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menjelaskan secara rinci maksud kesepakatan transfer data tersebut.
"Sejak kapan pembahasan ini berlangsung? Siapa saja pihak yang terlibat? Dan apa dasar hukum serta pertimbangan utama di balik keputusan ini?" ujar Syamsu Rizal.
Dengan adanya kesepakatan ini, ia mendorong pemerintah untuk menjamin perlindungan data pribadi masyarakat yang akan dikelola pihak asing.
Tegasnya, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) harus menjadi landasan utama dari kesepakatan tersebut.
"Data pribadi dapat digunakan untuk berbagai tujuan, termasuk profiling, manipulasi informasi, hingga potensi intervensi asing. Komdigi harus menjelaskan langkah-langkah mitigasi risiko keamanan nasional yang telah disiapkan," ujar Syamsu Rizal.
Baca juga: Rekam Jejak Natalius Pigai dan Kekayaannya: Dari Aktivis hingga Menteri Hukum dan HAM
Harus Sesuai UU
Wakil Ketua Komisi I DPR, Sukamta menegaskan, kesepakatan transfer data pribadi Indonesia ke Amerika Serikat (AS) haruslah tunduk terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Ia sendiri mengapresiasi hasil negosiasi yang menurunkan tarif impor Indonesia menjadi 19 persen, tetapi kesepakatan terkait transfer data itu harus diberi catatan.
“Mekanisme transfer data harus tunduk pada UU PDP yang sudah kita miliki, seperti diatur dalam Pasal 56. Setiap transfer data ke AS harus disertai syarat yang setara: perlindungan hukum timbal balik, termasuk hak audit bagi otoritas Indonesia, dan kontrol penuh atas data strategis warga negara," ujar Sukamta dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).
211 Anggota DPR RI Tak Cantumkan Pendidikan, KPU Disebut Jadi Dalangnya |
![]() |
---|
Disarankan Mundur dari Ketua Umum PSSI oleh Eks Menpora Roy Suryo, Ini Jawaban Erick Thohir |
![]() |
---|
Nasib Bupati Buton yang Dilaporkan Hilang oleh Warga ke Polisi, Wamendagri Akhirnya Buka Suara |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Seali Syah Sebut Suaminya Kini Lebih Sabar |
![]() |
---|
Alasan Mantan Menpora Roy Suryo Sarankan Erick Thohir Mundur dari Ketua Umum PSSI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.