Berita Nasional Terkini

Polemik Transfer Data RI ke Amerika, Menteri HAM Natalius Pigai Tegas Nyatakan Tidak Melanggar HAM

Polemik pertukaran data antara Pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat (AS), masih terus bergulir

KOMPAS.com/Kristian Erdianto
TRANSFER DATA - Menteri HAM, Natalius Pigai. Polemik pertukaran data antara Pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat (AS), masih terus bergulir. (KOMPAS.com/Kristian Erdianto) 

"Justru di situlah kerja sama kita itu adalah untuk memastikan bahwa data-data tersebut aman dan tidak boleh dipergunakan untuk hal-hal tidak semestinya," ujar Prasetyo di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Ia menjelaskan, Indonesia telah memiliki UU PDP.

Sedangkan kesepakatan dengan AS merupakan bagian dari perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia.

"Kita sendiri kan juga punya undang-undang perlindungan data pribadi. Jadi data-data pasti pemerintah berusaha keras menjamin itu, itu bagian dari yang dibicarakan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Amerika Serikat," ujat Prasetyo.

Potensi Langgar Privasi

Baca juga: Terjawab Siapa Natalius Pigai, Ini Profil dan Biodata Menteri HAM Kabinet Merah Putih Prabowo 2024

Anggota Komisi I DPR Syamsu Rizal mengaku khawatir dengan potensi pelanggaran privasi akibat dari kesepakatan transfer data pribadi Indonesia ke Amerika Serikat (AS).

Ia menjelaskan, data pribadi merupakan aset penting yang seharusnya dilindungi dengan pengawasan yang ketat.

"Kesepakatan pengelolaan data warga Indonesia oleh Amerika Serikat sungguh mengkhawatirkan. Ini berpotensi besar melanggar kedaulatan data kita sebagai bangsa dan juga melanggar hak privasi fundamental setiap warga negara," ujar Syamsu Rizal lewat keterangannya, Jumat (25/7/2025).

Syamsu Rizal meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menjelaskan secara rinci maksud kesepakatan transfer data tersebut.

"Sejak kapan pembahasan ini berlangsung? Siapa saja pihak yang terlibat? Dan apa dasar hukum serta pertimbangan utama di balik keputusan ini?" ujar Syamsu Rizal.

Dengan adanya kesepakatan ini, ia mendorong pemerintah untuk menjamin perlindungan data pribadi masyarakat yang akan dikelola pihak asing.

Tegasnya, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) harus menjadi landasan utama dari kesepakatan tersebut.

"Data pribadi dapat digunakan untuk berbagai tujuan, termasuk profiling, manipulasi informasi, hingga potensi intervensi asing. Komdigi harus menjelaskan langkah-langkah mitigasi risiko keamanan nasional yang telah disiapkan," ujar Syamsu Rizal.

Baca juga: Rekam Jejak Natalius Pigai dan Kekayaannya: Dari Aktivis hingga Menteri Hukum dan HAM

Harus Sesuai UU

Wakil Ketua Komisi I DPR, Sukamta menegaskan, kesepakatan transfer data pribadi Indonesia ke Amerika Serikat (AS) haruslah tunduk terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Ia sendiri mengapresiasi hasil negosiasi yang menurunkan tarif impor Indonesia menjadi 19 persen, tetapi kesepakatan terkait transfer data itu harus diberi catatan.

“Mekanisme transfer data harus tunduk pada UU PDP yang sudah kita miliki, seperti diatur dalam Pasal 56. Setiap transfer data ke AS harus disertai syarat yang setara: perlindungan hukum timbal balik, termasuk hak audit bagi otoritas Indonesia, dan kontrol penuh atas data strategis warga negara," ujar Sukamta dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved