Rabu, 15 April 2026

Berita Kukar Terkini

Ketua DPRD Kukar Dorong Pemanfaatan Kembali Gedung Unikarta yang Terbengkalai

Ketua DPRD Kukar buka suara terkait bangunan Unikarta di Tenggarong Seberang yang dinilai terbengkalai

TRIBUNKALTIM.CO/PATRICK VALLERY SIANTURI
GEDUNG UNIKARTA TERBENGKALAI - Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, angkat bicara soal kondisi bangunan Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) di Tenggarong Seberang yang hingga kini terbengkalai. Ia mengingatkan bahwa bangunan yang dibangun dengan anggaran besar tidak boleh dibiarkan sia-sia tanpa manfaat yang jelas. (TRIBUNKALTIM.CO/PATRICK VALLERY SIANTURI) 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, angkat bicara soal kondisi bangunan Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) di Tenggarong Seberang yang hingga kini terbengkalai.

Gedung di seberang Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) di Tenggarong Seberang merupakan proyek pembangunan yang mangkrak. 

Proyek ini dimulai pada tahun 2005-2007 dengan anggaran miliaran rupiah dan melibatkan 26 bangunan. Namun, hingga saat ini, gedung tersebut tidak pernah selesai dan terbengkalai, menjadi aset yang tidak jelas nasibnya.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani menilai bangunan tersebut perlu segera dimanfaatkan kembali sesuai tujuan awal pembangunannya.

“Mau progres, kami tentu DPRD melakukan pengawasan. Dan ternyata memang itu kan bangunan sudah lama dibangun, tapi tidak ditinggali dan bahkan cenderung rusak, terbengkalai,” ujar Ahmad Yani, Senin (28/7/2025).

Baca juga: Ahmad Akbar Hakta Saputra Resmi Gantikan Almarhum Junaidi sebagai Anggota DPRD Kukar

Ia menekankan pentingnya pengelolaan aset daerah agar tidak dibiarkan mangkrak. Menurutnya, gedung yang dibangun untuk kepentingan pendidikan harus dikembalikan kepada jalurnya.

“Kita harap sesuai dengan tujuan awal. Tujuan awal itu adalah pembangunan untuk Unikarta. Kita harap ini dilanjutkan. Karena kalau kita niatnya membangun itu untuk tujuan tertentu, misalnya pendidikan, termasuk menyerahkan kepada Unikarta, kita harap itu diprogres. Jangan berubah niat di tengah jalan. Tidak boleh,” tegasnya.

Menurut Ahmad Yani, keberadaan fasilitas pendidikan sangat dibutuhkan masyarakat Kukar, sehingga aset tersebut sebaiknya diberikan kepada Unikarta agar bisa segera difungsikan.

“Kita harap itulah dikelola kembali supaya itu digunakan untuk pendidikan. Kita harap Universitas Kutai Kartanegara bisa diberikan aset itu sesuai dengan tujuan awalnya. Tinggal nanti apakah Unikartanya itu masih posisi swasta atau nanti negeri, itu kan nanti berproses saja,” lanjutnya.

Terkait kemungkinan pengelolaan aset daerah oleh pihak ketiga, seperti yang diterapkan pada fasilitas lain semisal stadion, Ahmad Yani menyatakan hal tersebut bisa saja dilakukan, tergantung mekanisme yang dipilih.

Baca juga: Korban Tenggelam di Sungai Mahakam Loa Janan Kukar Ditemukan, Operasi SAR Resmi Ditutup

“Bisa, bisa. Tinggal nanti opsinya apakah diserahkan full atau pinjam pakai, kan bisa. Karena di sana juga ada beban-beban daerah termasuk renovasi, termasuk perbaikan,” ujarnya.

Ia mengingatkan bangunan yang dibangun dengan anggaran besar tidak boleh dibiarkan sia-sia tanpa manfaat yang jelas.

“Kita sudah membangun dengan nilai puluhan miliar, bahkan ratusan miliar. Kita harap itu digunakan, dimanfaatkan. Kalau tidak ada asas manfaatnya, apakah itu dipihak ketiga atau dikelola atau dibanguni kembali, intinya harus dihuni, harus dimanfaatkan. Tidak boleh dibiarkan, tidak boleh terbengkalai,” katanya.

Ahmad Yani menegaskan bahwa DPRD Kukar tidak mengenal istilah aset yang terbengkalai tanpa perawatan.

“Tidak boleh ada aset yang tidak diperbaiki, tidak dikelola, tidak dimanfaatkan,” ujarnya menegaskan.

Baca juga: NPCI Sambut Rencana Pemprov Kaltim, Kukar Jadi Pusat Pembinaan Atlet Disabilitas

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved