Berita Nasional Terkini

Rekening Dibekukan PPATK karena Tidak Aktif 3 Bulan, Apakah Uangnya Hilang?

Rekening tidak aktf tiga bulan langsung dibekukan PPATK, apakah uangnya hilang?

dok. Kompas
REKENING DIBEKUKAN - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan rekening bank milik masyarakat maupun perusahaan yang tidak ada transaksi dalam waktu 3 bulan, atau biasa disebut rekening dormant. Rekening tidak aktf tiga bulan langsung dibekukan PPATK, apakah uangnya hilang?(dok. Kompas) 

TRIBUNKALTIM.CO -   Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pembekuan terhadap rekening yang tidak aktif selama 3 bulan.

Akhir-akhir ini, media sosial ramai dengan keluhan masyarakat terkait pemblokiran rekening bank oleh PPATK

Banyak warganet yang merasa terkejut karena rekening mereka yang jarang dipakai tiba-tiba diblokir.

PPATK membekukan rekening bank milik masyarakat maupun perusahaan yang tidak ada transaksi dalam waktu 3 bulan, atau biasa disebut rekening dormant.

Baca juga: Apa Itu Dormant? Rekening Bank yang Diblokir Massal oleh PPATK, Ini Penyebabnya

Hal tersebut disampaikan PPATK melalui akun media sosialnya Instagram @ppatk_indonesia.

"Informasi penghentian sementara transaksi rekening dormant. PPATK melakukan penghentian sementara transaksi berdasarkan peaturan Perundang-undangan yang berlaku," tulis pengumuman PPTAK dikutip Tribunnews.com, Senin (28/7/2025).

Adapun rekening dormant ialah jenis rekening tabungan atau giro milik nasabah (perorangan maupun perusahaan) di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apapun dalam waktu tertentu.

Setiap bank memiliki aturan yang berbeda, ada bank yang menyatakan rekening nasabahnya sebagai dormant bila tak ada transaksi dalam 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan.

Baca juga: 3 Kriteria Rekening yang Berpotensi Diblokir PPATK, Simak Cara Pulihkannya

Tindakan pembekuan rekening bank ini, karena PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.

"Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010," tulisnya.

PPATK pun menjamin dana nasabah akan tetap aman jika terkena pembekuan.

Baca juga: Terjawab Kenapa Rekening Diblokir PPATK, Penyebab dan Cara Mengaktifkan Rekening Dormant, Nasib Dana

"Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang," tulisnya.

Tindakan ini, disampaikan PPTAK juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan.

"Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia," tulis Instagram PPATK. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPATK Bekukan Rekening Bank Masyarakat dan Perusahaan yang 3 Bulan Tak Ada Transaksi, Uang Hangus?

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved