Berita Nasional Terkini

3 Kriteria Rekening yang Berpotensi Diblokir PPATK, Simak Cara Pulihkannya

Inilah kriteria rekening yang berpotensi diblokir oleh PPATK, simak juga cara memulihkannya

|
Grafis TribunKaltim.co via Canva
REKENING DIBLOKIR PPATK - Ilustrasi. PPATK menyatakan akan memblokir atau menghentikan sementara transaksi rekening dormant yakni rekening pasif yang tak memiliki aktivitas dalam jangka waktu tertentu. Inilah kriteria rekening yang berpotensi diblokir oleh PPATK, simak juga cara memulihkannya. (Grafis TribunKaltim.co via Canva) 

TRIBUNKALTIM.CO - Langkah tegas kembali diambil oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional.

Melalui pengumuman resminya, PPATK menyatakan akan memblokir atau menghentikan sementara transaksi rekening dormant yakni rekening pasif yang tak memiliki aktivitas dalam jangka waktu tertentu.

Kebijakan ini sontak memicu pertanyaan dari masyarakat, terutama para nasabah perbankan. Kekhawatiran pun bermunculan: Bagaimana nasib uang yang tersimpan di rekening tersebut? Apakah dana akan hilang?

Namun, dalam pernyataan tegas melalui akun resmi Instagram @ppatk_indonesia pada Senin, 28 Juli 2025, PPATK menjamin keamanan dana nasabah.

“Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang,” tulis PPATK dalam pengumuman itu.

Baca juga: Penyebab Rekening Diblokir Massal oleh PPATK, Dinyatakan Dormant oleh Bank, Bisa Ajukan Pemulihan

Alasan Rekening Dormant Diblokir

Alasan utama di balik kebijakan ini adalah meningkatnya penyalahgunaan rekening dormant untuk tindak kriminal, terutama pencucian uang dan jual beli rekening ilegal.

PPATK mengungkapkan, banyak rekening pasif yang sengaja digunakan oleh pihak tak bertanggung jawab sebagai sarana menampung dana hasil kejahatan, seperti korupsi, perdagangan ilegal, hingga penipuan daring.

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” tulis PPATK.

Apa Itu Rekening Dormant?

Secara umum, rekening dormant adalah rekening milik nasabah—baik itu tabungan, giro, maupun rekening valuta asing yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama periode waktu tertentu.

Setiap bank memiliki kriteria waktu yang berbeda untuk mengategorikan rekening sebagai dormant. Ada yang menetapkan batas 3 bulan, 6 bulan, bahkan hingga 12 bulan tanpa transaksi sebagai acuan status dormansi.

Baca juga: Terjawab Sudah Kenapa BSU Belum Masuk Rekening, Cek BSU Aplikasi Pospay, BSU Batch 2 Kapan Cair?

Contoh aktivitas yang dimaksud antara lain:

  • Tidak ada transaksi debet atau kredit
  • Tidak ada transfer masuk atau keluar
  • Tidak ada akses melalui ATM, mobile banking, maupun teller

Rekening yang tidak aktif dalam kurun waktu tersebut akan secara otomatis masuk dalam daftar rekening dormant, yang kemudian dapat diawasi atau dihentikan sementara bila dianggap mencurigakan.

Dana Nasabah Tetap Aman

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved