Berita Nasional Terkini
3 Kriteria Rekening yang Berpotensi Diblokir PPATK, Simak Cara Pulihkannya
Inilah kriteria rekening yang berpotensi diblokir oleh PPATK, simak juga cara memulihkannya
TRIBUNKALTIM.CO - Langkah tegas kembali diambil oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Melalui pengumuman resminya, PPATK menyatakan akan memblokir atau menghentikan sementara transaksi rekening dormant yakni rekening pasif yang tak memiliki aktivitas dalam jangka waktu tertentu.
Kebijakan ini sontak memicu pertanyaan dari masyarakat, terutama para nasabah perbankan. Kekhawatiran pun bermunculan: Bagaimana nasib uang yang tersimpan di rekening tersebut? Apakah dana akan hilang?
Namun, dalam pernyataan tegas melalui akun resmi Instagram @ppatk_indonesia pada Senin, 28 Juli 2025, PPATK menjamin keamanan dana nasabah.
“Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang,” tulis PPATK dalam pengumuman itu.
Baca juga: Penyebab Rekening Diblokir Massal oleh PPATK, Dinyatakan Dormant oleh Bank, Bisa Ajukan Pemulihan
Alasan Rekening Dormant Diblokir
Alasan utama di balik kebijakan ini adalah meningkatnya penyalahgunaan rekening dormant untuk tindak kriminal, terutama pencucian uang dan jual beli rekening ilegal.
PPATK mengungkapkan, banyak rekening pasif yang sengaja digunakan oleh pihak tak bertanggung jawab sebagai sarana menampung dana hasil kejahatan, seperti korupsi, perdagangan ilegal, hingga penipuan daring.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” tulis PPATK.
Apa Itu Rekening Dormant?
Secara umum, rekening dormant adalah rekening milik nasabah—baik itu tabungan, giro, maupun rekening valuta asing yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama periode waktu tertentu.
Setiap bank memiliki kriteria waktu yang berbeda untuk mengategorikan rekening sebagai dormant. Ada yang menetapkan batas 3 bulan, 6 bulan, bahkan hingga 12 bulan tanpa transaksi sebagai acuan status dormansi.
Baca juga: Terjawab Sudah Kenapa BSU Belum Masuk Rekening, Cek BSU Aplikasi Pospay, BSU Batch 2 Kapan Cair?
Contoh aktivitas yang dimaksud antara lain:
- Tidak ada transaksi debet atau kredit
- Tidak ada transfer masuk atau keluar
- Tidak ada akses melalui ATM, mobile banking, maupun teller
Rekening yang tidak aktif dalam kurun waktu tersebut akan secara otomatis masuk dalam daftar rekening dormant, yang kemudian dapat diawasi atau dihentikan sementara bila dianggap mencurigakan.
Dana Nasabah Tetap Aman
Purbaya Bantah Prof Didik, Tegaskan Penempatan Dana Rp200 Triliun ke Bank Himbara Tak Langgar UU |
![]() |
---|
Update Terbaru Harga Emas Antam Hari Ini 17 September 2025 di Logam Mulia |
![]() |
---|
Purbaya Ancam Tarik Uang di Kementerian yang Lambat Belanjakan Anggaran untuk Rakyat, Beri Deadline |
![]() |
---|
MK Larang Rangkap Jabatan, Pemerintah Justru Tambah Wamen Jadi Komisaris, 'Mental Pelanggar Hukum' |
![]() |
---|
BGN Ajukan Rp268 Triliun untuk 2026, Anggaran Terbesar untuk Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.