Berita Samarinda Terkini

Disdikbud Samarinda Minta Warga Awasi Pengadaan Perlengkapan Sekolah

Disdikbud Samarinda menegaskan bahwa Surat Edaran Walikota terkait pengaturan harga perlengkapan sekolah telah resmi diberlakukan.

HO/PEMKOT SAMARINDA
SERAGAM SEKOLAH - Walikota Samarinda, Andi Harun, Berliau resmi menerbitkan surat edaran terbaru terkait pengaturan harga seragam dan atribut sekolah. Regulasi ini menjadi dasar seluruh kegiatan koperasi sekolah hingga aturan teknis yang disusun lebih komprehensif. (HO/PEMKOT SAMARINDA) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda menegaskan bahwa Surat Edaran Walikota terkait pengaturan harga perlengkapan sekolah telah resmi diberlakukan dan disosialisasikan secara luas ke masyarakat.

Kebijakan ini tidak hanya menjadi pedoman bagi pihak sekolah, tetapi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi potensi penyimpangan di lapangan.

"Soal edaran kemarin, artinya sudah berlaku. Semua masyarakat bisa membaca, bahkan sudah di-share ke grup-grup dan tersebar. Bahkan di RT saya ada masyarakat yang menge-share, artinya sudah secara masif," ujar Wahiduddin, Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Disdikbud Samarinda, Senin (29/7/2025).

Ia menyebut, peran masyarakat kini tak lagi sebatas penerima informasi.

Baca juga: Disdikbud Samarinda Tegaskan Buku Kesehatan Siswa Dibiayai Dana BOS

Justru, masyarakat juga diharapkan menjadi jembatan dalam menjelaskan jika terjadi ketidaksesuaian praktik di lapangan.

Terkait mekanisme pengadaan perlengkapan sekolah, Wahiduddin menjelaskan bahwa koperasi sekolah menjadi salah satu jalur yang digunakan.

Namun, tidak semua sekolah mampu membentuk koperasi sendiri karena keterbatasan jumlah siswa, guru, maupun orang tua.

"Ada beberapa sekolah juga menanyakan apakah harus berbadan hukum, tapi biayanya kan lumayan. Semua berproses, silakan berkoperasi dengan Diskumi Samarinda," jelasnya.

Baca juga: Disdikbud Samarinda Awasi Ketat Tata Kelola dan Kualitas Guru Sekolah Terpadu

Ia menekankan, tidak ada kewajiban satu sekolah harus memiliki satu koperasi.

Justru, sekolah-sekolah yang lokasinya berdekatan bisa bersinergi membentuk satu koperasi bersama sebagai bentuk gotong royong dalam pengelolaan kebutuhan siswa.

“Karena kalau disalurkan melalui koperasi dan sifatnya menyejahterakan anggotanya, tidak semua sekolah bisa mendirikan koperasi. Maka pola seperti itu adalah sifat kegotongroyongan, dan kemudian untuk bisa membiayai tambahan sekolah itu dari jalur koperasi. Kan boleh berjual apa pun," katanya.

Dalam hal pembelian seragam, Wahiduddin menegaskan bahwa orang tua diberi kebebasan untuk membeli di luar koperasi, terutama untuk jenis seragam nasional seperti putih-merah (SD) atau seragam pramuka.

Baca juga: Disdikbud Samarinda Larang Sekolah Paksa Orangtua Beli Seragam yang tak Wajib

Namun, untuk seragam dengan motif khas seperti olahraga dan batik, biasanya tetap disediakan melalui koperasi sekolah karena sulit ditemukan di pasaran umum.

"Dan hal-hal inilah yang tidak bisa kita membeli di pasar bebas. Oleh sebab itu sekolah melalui koperasi mengadakan. Tapi yang jelas sekolah tidak boleh memaksakan karena nanti punya kakak kelasnya bisa diwariskan untuk dipakai," terang Wahiduddin.

Disdikbud Samarinda juga memastikan siswa dari keluarga tidak mampu tetap mendapatkan akses pendidikan melalui jalur afirmasi dan bantuan operasional, termasuk di tingkat TK dan PAUD.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved