Berita Samarinda Terkini
Disdikbud Samarinda Minta Warga Awasi Pengadaan Perlengkapan Sekolah
Disdikbud Samarinda menegaskan bahwa Surat Edaran Walikota terkait pengaturan harga perlengkapan sekolah telah resmi diberlakukan.
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda menegaskan bahwa Surat Edaran Walikota terkait pengaturan harga perlengkapan sekolah telah resmi diberlakukan dan disosialisasikan secara luas ke masyarakat.
Kebijakan ini tidak hanya menjadi pedoman bagi pihak sekolah, tetapi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi potensi penyimpangan di lapangan.
"Soal edaran kemarin, artinya sudah berlaku. Semua masyarakat bisa membaca, bahkan sudah di-share ke grup-grup dan tersebar. Bahkan di RT saya ada masyarakat yang menge-share, artinya sudah secara masif," ujar Wahiduddin, Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Disdikbud Samarinda, Senin (29/7/2025).
Ia menyebut, peran masyarakat kini tak lagi sebatas penerima informasi.
Baca juga: Disdikbud Samarinda Tegaskan Buku Kesehatan Siswa Dibiayai Dana BOS
Justru, masyarakat juga diharapkan menjadi jembatan dalam menjelaskan jika terjadi ketidaksesuaian praktik di lapangan.
Terkait mekanisme pengadaan perlengkapan sekolah, Wahiduddin menjelaskan bahwa koperasi sekolah menjadi salah satu jalur yang digunakan.
Namun, tidak semua sekolah mampu membentuk koperasi sendiri karena keterbatasan jumlah siswa, guru, maupun orang tua.
"Ada beberapa sekolah juga menanyakan apakah harus berbadan hukum, tapi biayanya kan lumayan. Semua berproses, silakan berkoperasi dengan Diskumi Samarinda," jelasnya.
Baca juga: Disdikbud Samarinda Awasi Ketat Tata Kelola dan Kualitas Guru Sekolah Terpadu
Ia menekankan, tidak ada kewajiban satu sekolah harus memiliki satu koperasi.
Justru, sekolah-sekolah yang lokasinya berdekatan bisa bersinergi membentuk satu koperasi bersama sebagai bentuk gotong royong dalam pengelolaan kebutuhan siswa.
“Karena kalau disalurkan melalui koperasi dan sifatnya menyejahterakan anggotanya, tidak semua sekolah bisa mendirikan koperasi. Maka pola seperti itu adalah sifat kegotongroyongan, dan kemudian untuk bisa membiayai tambahan sekolah itu dari jalur koperasi. Kan boleh berjual apa pun," katanya.
Dalam hal pembelian seragam, Wahiduddin menegaskan bahwa orang tua diberi kebebasan untuk membeli di luar koperasi, terutama untuk jenis seragam nasional seperti putih-merah (SD) atau seragam pramuka.
Baca juga: Disdikbud Samarinda Larang Sekolah Paksa Orangtua Beli Seragam yang tak Wajib
Namun, untuk seragam dengan motif khas seperti olahraga dan batik, biasanya tetap disediakan melalui koperasi sekolah karena sulit ditemukan di pasaran umum.
"Dan hal-hal inilah yang tidak bisa kita membeli di pasar bebas. Oleh sebab itu sekolah melalui koperasi mengadakan. Tapi yang jelas sekolah tidak boleh memaksakan karena nanti punya kakak kelasnya bisa diwariskan untuk dipakai," terang Wahiduddin.
Disdikbud Samarinda juga memastikan siswa dari keluarga tidak mampu tetap mendapatkan akses pendidikan melalui jalur afirmasi dan bantuan operasional, termasuk di tingkat TK dan PAUD.
Camat Samarinda Seberang Tawarkan Solusi Kolaboratif untuk Penataan PKL di Jalan APT Pranoto |
![]() |
---|
Polresta Samarinda Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan BBM, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Plaza 21 Samarinda Direncanakan jadi Gedung Parkir, Dinas PUPR Diminta Kaji Ulang Perencanaan |
![]() |
---|
Sinyal Pemprov Kaltim Siap Ambil Alih Rumah Sakit H Darjad, Rudy Mas'ud Tertarik, Beber 1 Syarat |
![]() |
---|
Revitalisasi Pasar Pagi Samarinda Masuki Tahap Uji Coba Listrik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.