PPPK 2025
Penyebab dan Dampak MenPAN-RB Batalkan Skema PPPK Paruh Waktu, Bagaimana Nasib Honorer R2 dan R3?
Ini penyebab dan dampak MenPAN-RB batalkan skema PPPK Paruh Waktu, lalu bagaimana nasib honorer R2 dan R3?.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah penyebab dan dampak MenPAN-RB batalkan skema PPPK Paruh Waktu, lalu bagaimana nasib honorer R2 dan R3?.
Pemerintah kembali membuat gebrakan dengan mengubah skema rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Secara resmi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) membatalkan pengangkatan PPPK paruh waktu bagi tenaga honorer kategori R2 dan R3 dalam kondisi tertentu.
Kebijakan penting ini tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, tepatnya pada diktum kedelapan.
Baca juga: Buruan Daftar PPPK 2025 di 3 Instansi Pusat! Cek juga Kabar Terbaru Seleksi CPNS 2025
Aturan ini secara rinci mengatur syarat dan ketentuan pengangkatan PPPK, termasuk kemungkinan pembatalannya.
Lalu, apa penyebab pembatalan ini dan siapa saja yang terdampak?
Siapa Itu Honorer R2 dan R3?
Sebelum memahami pembatalan ini, penting untuk tahu siapa yang dimaksud dengan honorer R2 dan R3.
Ini adalah kode klasifikasi tenaga honorer (Non-ASN) dalam sistem pendataan BKN (Badan Kepegawaian Negara) untuk keperluan seleksi ASN/PPPK:
- R2 (Tenaga Honorer Kategori Non-Formasi Prioritas): Honorer yang sebelumnya tidak masuk dalam formasi prioritas pengangkatan.
- R3 (Tenaga Honorer Baru atau Belum Terdata Resmi): Tenaga honorer yang baru terdata atau belum secara resmi masuk dalam database pemerintah.
Skema PPPK Paruh Waktu: Siapa yang Terdampak?

Skema PPPK Paruh Waktu sendiri adalah rencana pemerintah untuk merekrut pegawai PPPK yang bekerja tidak penuh waktu (part-time), biasanya di bawah 40 jam per minggu, dengan gaji proporsional sesuai beban kerja dan jam kerja.
Contoh pekerjaan yang mulanya direncanakan masuk skema ini antara lain?
- Guru bantu di daerah terpencil (mengajar kurang dari 24 jam/minggu)
- Tenaga pendamping desa
- Penyuluh lapangan pertanian
- Konsultan IT untuk proyek daerah
- Petugas layanan publik (shift terbatas)
Sebelumnya, honorer R2 dan R3 sempat mendapat harapan besar untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu sebagai bagian dari penyelesaian status tenaga non-ASN.
Namun, pengangkatan ini ternyata tidak berlaku otomatis.
Lantas seperti apa penjelasan lengkap dari aturan skema yang diubah MenPAN-RB tersebut, dan apa dampaknya?
Dalam diktum kedelapan KepmenPAN-RB No. 16/2025 disebutkan bahwa proses pengangkatan PPPK paruh waktu bisa dibatalkan jika terjadi salah satu dari tiga hal berikut:
Tenaga honorer tidak memenuhi atau melengkapi syarat administrasi hingga batas waktu yang ditentukan.
Banyak honorer belum melengkapi dokumen seperti ijazah, SK pengangkatan terakhir, serta bukti masa kerja yang sah, yang menjadi syarat mutlak.
Honorer yang bersangkutan mengundurkan diri secara sukarela.
Dalam beberapa kasus, tenaga honorer menyampaikan pengunduran diri karena berbagai alasan, termasuk kesehatan, domisili, atau peluang kerja lain.
Tenaga honorer meninggal dunia sebelum proses SK pengangkatan ditetapkan.
Dalam kondisi ini, secara otomatis pengangkatan dibatalkan karena yang bersangkutan tidak lagi bisa menjalani kontrak kerja.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses pengangkatan PPPK berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas, kepastian hukum, dan efisiensi anggaran.
“Kami perlu menegaskan bahwa tidak semua tenaga honorer langsung bisa diangkat menjadi PPPK, termasuk yang paruh waktu. Harus melalui proses verifikasi ketat, dan jika tidak memenuhi syarat, maka prosesnya dibatalkan,” ujarnya, seperti dilansir Tribunpriangan.com di artikel berjudul Resmi! MenPAN-RB Batalkan Skema PPPK Paruh Waktu untuk Honorer R2 dan R3, Ada Apa?.
Di sisi lain, keputusan ini memicu berbagai respons dari tenaga honorer yang selama ini berharap bisa masuk dalam skema pengangkatan.
Baca juga: PPPK Penuh dan Paruh Waktu di Paser, Status R4 Tunggu Kebijakan Pusat
Banyak dari mereka yang mengaku belum mendapat kejelasan informasi terkait dokumen yang harus disiapkan atau kendala teknis lainnya.
Namun pemerintah tetap berkomitmen menyelesaikan status honorer secara menyeluruh pada 2025, sesuai amanat Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang ASN yang berlaku.
Skema PPPK paruh waktu sendiri dihadirkan sebagai alternatif bagi tenaga honorer yang tidak bisa masuk dalam formasi penuh waktu, dengan tetap mendapat pengakuan formal dan perlindungan kerja dari negara.
KemenPAN-RB pun mengimbau agar seluruh instansi pemerintah daerah segera memfasilitasi proses verifikasi dan pendataan dengan baik, serta memberikan pendampingan kepada tenaga honorer dalam melengkapi dokumen yang diperlukan.
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.