Berita Nasional Terkini
2 Mantan Direktur Pertamina Ditahan KPK , Kasus Apalagi?
Dua mantan Direktur Pertamina ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kasus apalagi?
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.
Karen Agustiawan saat ini sudah divonis 9 tahun serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dua tersangka baru tersebut adalah mantan direktur di PT Pertamina (Persero).
Mereka adalah Yenni Andayani (YA) selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) (27 November 2014-2018), dan Hari Karyuliarto (HR) selaku eks Direktur Gas PT Pertamina (Persero).
Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Karen Agustiawan, Mantan Dirut Pertamina yang Gugat KPK ke PN Jaksel
Yenni dan Hari ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) periode 2011—2021.
Pantauan Tribunnews.com, kedua tersangka terlihat mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan KPK di bagian punggungnya saat ditampilkan dalam konferensi pers.
Setelah ditampilkan, keduanya tampak tersenyum ketika melihat pewarta yang mengambil gambar.
Senyuman keduanya terlihat karena mereka tak menggunakan masker setelah adanya aturan yang melarang penggunaan masker.
Keduanya yang didampingi penyidik KPK pun berjalan pelan ke pintu keluar.
Bahkan tersangka Hari pun berpose dengan mengangkat tangannya yang terborgol ke arah kamera.
"Atas Tersangka HK dan YA, hari ini dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 31 Juli s.d 19 Agustus 2025," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (31/7/2025).
Baca juga: KPK Digugat Eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan tak Terima Ditetapkan Tersangka Korupsi
Adapun tersangka Hari ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi dan Yenni di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 31 Juli sampai dengan 19 Agustus 2025.
Penetapan Yenni dan Hari sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

Konstruksi Perkara
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.