Berita Nasional Terkini

Jokowi Akui Kebijakan Impor Gula Tom Lembong adalah Perintah Presiden tapi Teknisnya di Kementerian

Soal kebijakan impor gula Tom Lembong, Jokowi akui itu perintah presiden, tapi ia sebut teknisnya ada di kementerian.

Tribunnews.com/Jeprima/KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
KASUS TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025)(kiri). Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) (kanan). Soal kebijakan impor gula Tom Lembong, Jokowi akui itu perintah presiden, tapi ia sebut teknisnya ada di kementerian.(Tribunnews.com/Jeprima/KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati) 

Tom Lembong bahkan mengungkap pertemuan empat mata dengan mantan Wali Kota Solo itu.

Zaid mengatakan, operasi pasar itu merupakan wujud intervensi pemerintah ke dalam tata niaga komoditas gula.

Artinya, dalam menghadapi gejolak harga gula, pemerintah tidak menyerahkan komoditas tersebut pada pasar bebas. 

"Ini kan ada intervensi dari pemerintah untuk melakukan operasi pasar. Bagaimana bisa ini dikatakan kapitalis," tutur Zaid.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Vonis Hakim Terhadap Tom Lembong Salah dan Lemah, Ini Penjelasannya

Vonis Tom Lembong

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kebijakan importasi gula 2015-2016. 

Majelis hakim menilai, tindakan Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk sejumlah perusahaan swasta merupakan bentuk pelanggaran Undang-Undang Perdagangan.

Selain itu, majelis hakim juga mempersoalkan keputusan Tom Lembong menunjuk koperasi milik TNI-Polri dalam operasi pasar harga gula.

Tom Lembong, menurut hakim, tidak cermat dalam menerbitkan kebijakan tersebut. Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus ini. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved