Berita Nasional Terkini

Respons Kejagung Usai Prabowo Beri Abolisi kepada Tom Lembong, Ada 1 Hal yang Ditunggu

Tengok respons Kejagung usai Presiden Prabowo beri abolisi kepada Tom Lembong. Ada 1 hal yang ditunggu Kejagung sebelum keluarkan Tom Lembong.

Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
ABOLISI TOM LEMBONG - Arsip foto terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula eks Mendag RI Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta setelah sidang duplik pada Senin (14/7/2025). Tengok respons Kejagung usai Presiden Prabowo beri abolisi kepada Tom Lembong. Ada 1 hal yang ditunggu Kejagung sebelum keluarkan Tom Lembong. (Tribunnews.com/Rahmat Nugraha) 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar abolisi yang diberikan Presiden Prabowo kepada terdakwa Tom Lembong.

Tengok respons Kejagung usai Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong

Ada satu hal yang ditunggu Kejagung sebelum mengeluarkan Tom Lembong dari tahanan.

Kejaksaan Agung menyatakan masih menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi untuk membebaskan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dari tahanan.

Baca juga: Dampak Abolisi dan Amnesti Prabowo Buat Tom Lembong dan Hasto, Pakar: Jaksa Agung Harus Dicopot

Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno mengatakan, meski abolisi sudah diberikan kepada Tom Lembong, pihaknya tak bisa serta merta mengeluarkan yang bersangkutan dari tahanan sebelum adanya Keppres tersebut.

"Ya kan nunggu Keppresnya. Atas dasar apa (mengeluarkan Tom Lembong dari tahanan) kalau gak ada Keppresnya," ucap Sutikno saat dihubungi wartawan, Jum'at (1/8/2025).

Kendati demikian ketika ditanya soal kapan Keppres itu diterbitkan Presiden Prabowo Subianto, Sutikno mengaku belum mengetahuinya.

Baca juga: Daftar 3 Abolisi yang Pernah Diberikan Presiden RI, Terbaru Prabowo Berikan untuk Tom Lembong

Pasalnya menurut Sutikno, surat keputusan abolisi dari Prabowo untuk Tom itu baru saja diumumkan DPR pada malam hari kemarin, sehingga dia meminta publik untuk menunggu.

"Enggak ngerti (soal kapan Keppres akan terbit) kan baru ada rilis dari DPR semalam. Tunggu aja Keppresnya," jelasnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.

Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk sodara Hasto Kristiyanto," jelasnya.

Dampak Abolisi dan Amnesti

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved