Berita Nasional Terkini
2 Eks Penyidik KPK Kecewa Amnesti dan Abolisi Prabowo Buat Hasto dan Tom Lembong, Bukan Tanpa Alasan
2 eks penyidik KPK kecewa amnesti dan abolisi Presiden Prabowo Subianto buat Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong. Bukan tanpa alasan
Tom divonis pidana penjara 4,5 tahun dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) beberapa waktu lalu karena kasus korupsi izin impor gula di Kementerian Perdagangan. Namun, Prabowo kemudian memberikan abolisi kepada Tom.
Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Mengenai kasus Hasto, Novel menyebutnya sebagai perkara berbeda.
"Perkara ini merupakan rangkaian perbuatan dari beberapa kejahatan yang dilakukan bahkan melibatkan beberapa orang, baik yang sudah dihukum maupun yang sedang dalam pelarian (DPO). Amnesti untuk Hasto justru membuat perkara tersebut menjadi tidak tuntas dan tidak adil. Bagaimana dengan pelaku lain," katanya.
Menurut Novel, kasus Hasto pernah lama sekali tidak berjalan karena peran Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri.
"Dan kemudian Firli Bahuri dengan manipulasinya (menurut Komnas HAM dan Ombudsman RI) menyingkirkan beberapa pegawai KPK dengan menggunakan TWK (tes wawasan kebangsaan), Mereka 52 orang dikeluarkan dari KPK sehingga pengusut kasus Hasto keluar dari KPK."
Novel mengklaim pemberian amnesti dan abolisi dalam kasus korupsi justru tidak sesuai dengan pidato Prabowo yang mengaku akan menyikat habis praktik korupsi.
Novel pernah menjadi penyidik KPK dari tahun 2007 hingga 2021. Dia juga pernah menjadi anggota Polri dari tahun 1999 hingga 2014.
Pria itu termasuk salah satu pejabat KPK yang tidak lolos TWK. Saat ini Novel menjadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
Baca juga: Tom Lembong Bebas Usai Dapat Abolisi dari Presiden Prabowo, Anies Baswedan Jemput ke Rutan Cipinang
Lakso Anindito: Prabowo hanya omon-omon
Seperti Novel, eks penyidik KPK Lakso Anindito juga jengkel karena Hasto diberi amnesti.
Menurut Lakso, Hasto bisa terlepas dari pertanggungjawabannya karena amnesti itu.
“Ini menandakan Presiden sama sekali tidak memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi dan hanya omon-omon saja. Di tengah upaya serius KPK dalam membongkar kasus yang menjadi tunggakan, Presiden malah memilih mengampuni,” ujar Lakso, Kamis, (31/7/2025), dikutip dari Kompas TV.
Menurut Lakso, KPK butuh waktu lama untuk mengungkap keterlibatan Hasto dalam kasus suap Harun Masiku terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Selain itu, gara-gara kasus tersebut, puluhan penyidik KPK diberhentikan dengan dalih tidak lolos TWK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.