Berita Nasional Terkini
Dampak Abolisi dan Amnesti Prabowo Buat Tom Lembong dan Hasto, Pakar: Jaksa Agung Harus Dicopot
Tengok dampak abolisi dan amnesti Presiden Prabowo buat Tom Lembong dan Hasto Kritiyanto. Pakar Hukum sebut Jaksa Agung harus dicopot.
TRIBUNKALTIM.CO - Tengok dampak abolisi dan amnesti Presiden Prabowo Subianto buat Tom Lembong dan Hasto Kritiyanto.
Pakar Hukum yang menganalisa kebijakan tersebut mengatakan Jaksa Agung harus dicopot.
Adalah Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti.
Diketahui, Tom Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto memperoleh 'kado' dari Presiden Prabowo Subianto.
Pasalnya, Tom Lembong memperoleh abolisi terkait kasus korupsi impor gula yang menjeratnya.
Sementara, Hasto diberi amnesti oleh Prabowo setelah divonis bersalah dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.
Baca juga: Tom Lembong Bebas Usai Dapat Abolisi dari Presiden Prabowo, Anies Baswedan Jemput ke Rutan Cipinang
Menurut Abdul Fickar pemberian abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto menjadi wujud kasus yang menjerat keduanya bernuansa politis.
Prabowo, kata Abdul Fickar, melihat kasus yang menjerat Tom Lembong dan Hasto bukanlah kejahatan murni tetapi bernuansa politis.
Dia mencontohkan ketika hanya Tom Lembong saja yang dijerat kasus impor gula ketika Menteri Perdagangan (Mendag) setelah dia menjabat tidak dituntut apapun. Padahal, para Mendag setelah Tom turut melakukan impor gula.
"Sangat mungkin keduanya (abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto) karena (kasus yang menjerat) dianggap (Prabowo) bukan kejahatan murni tetapi lebih bermotif politis."
"Buktinya mengapa hanya TL (Tom Lembong) yang dituntut (kasus impor gula) sementara semua menteri perdagangan melakukan hal yang sama dengan TL," ujarnya kepada Tribunnews.com, Jumat (1/8/2025).
Abdul Fickar pun mendesak agar ST Burhanuddin dicopot sebagai Jaksa Agung oleh Prabowo setelah pemberian abolisi terhadap Tom Lembomg.
Dia menduga ada kebutuhan politik yang dimiliki ST Burhanuddin sehingga tetap memerintahkan anak buahnya untuk melanjutkan kasus impor gula Tom Lembong.
"Ini motif politik sang Jaksa Agung. Jaksa Agung yang begini harus dicopot," tegasnya.
Di sisi lain, Abdul Fickar menilai, jika Prabowo tidak berbuat apapun terhadap Tom Lembong ataupun Hasto, maka justru akan melahirkan dendam politik.
"Sehingga Presiden Prabowo menganggap hukuman seperti ini akan terus melahirkan dendam politik karena itu di era kekuasaannya berharap tidak ada lagi penghukuman karena urusan keyakinan politik," ujarnya.
Baca juga: Daftar 3 Abolisi yang Pernah Diberikan Presiden RI, Terbaru Prabowo Berikan untuk Tom Lembong
Mahfud: Kasus Tom Lembong dan Hasto Rekayasa Hukum Lewat Penyanderaan Politik
Senada dengan Abdul Fickar, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, turut menilai kasus yang menjerat Tom Lembong dan Hasto merupakan rekayasa hukum.
Dia mengatakan, lewat dijeratnya Tom Lembong dan Hasto dalam kasus pidana, maka itu menjadi wujud penyanderaan politik.
Mahfud juga mengatakan, langkah yang diambil Prabowo dengan memberikan abolisi terhadap Tom Lembong dan Hasto adalah benar demi penegakan hukum.
"Presiden Prabowo mengambil langkah strategis dalam penegakan keadilan dengan memberi amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong."
"Ke depan tak boleh ada lagi yang menggunakan politik untuk merekayasa hukum melalui penyanderaan politik sebab kalau itu dilakukan bisa dihadang oleh Presiden," kata Mahfud dalam cuitannya di X.
Ganjar: Tom Lembong dan Hasto Diberi Abolisi dan Amnest, Penegakan Hukum Tanpa Intervensi Politik
Mantan Gubernur Jawa Tengah sekaligus Ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo, turut buka suara terkait pemberian amnesti oleh Prabowo terhadap Hasto dan abolisi untuk Tom Lembong.
Menurutnya, keputusan yang diambil oleh Prabowo menjadi momentum agar penegakan hukum dilakukan dengan adil tanpa adanya intervensi politik.
"Ini bisa jadi momentum penegakan hukum yang fair tanpa intervensi politik," katanya ketika dihubungi Tribunnews.com.
Lebih lanjut, pemberian abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto adalah hak prerogatif Prabowo sebagai Presiden.
Dia pun menyambut baik keputusan yang diambil mantan Menteri Pertahanan (Mentan) era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, tersebut.
"Pemberian amnesti dan abolisi adalah hak prerogatif Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Itu saja, tak lebih dan tak kurang," imbuhnya.
Baca juga: Sama-sama Diberikan Presiden, Arti dan Beda Abolisi dan Amnesti, Contoh Kasus Tom Lembong dan Hasto
Alasan Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti untuk Tom Lembong serta Hasto: Demi NKRI
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Atgas, mengungkapkan alasan Prabowo memberikan abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong serta Hasto.
Dia mengatakan, pertimbangan utamanya yaitu demi menjaga kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjelang HUT ke-80 pada 17 Agustus 2025 mendatang.
“Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa," kata Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (31/7/2025).
Suptratman juga menegaskan keputusan Prabowo tersebut demi memperkuat politik nasional.
"Langkah ini tidak hanya simbolis tetapi strategis untuk memperkuat harmoni politik nasional," tambahnya.
Fakta Singkat Vonis Tom Lembong dan Hasto
Sebelum wacana pengampunan muncul, keduanya sudah lebih dulu divonis bersalah oleh pengadilan.
Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, karena terbukti merugikan negara dalam perkara impor gula kristal mentah.
Majelis hakim menyebut negara mengalami kerugian sebesar Rp194,7 miliar akibat kebijakan Tom yang memberikan izin impor kepada perusahaan swasta, yang kemudian menjual gula dengan harga lebih mahal kepada BUMN PT PPI.
Namun, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal meringankan.
"Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit dalam persidangan," kata hakim anggota Alfis Setiawan.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025), dalam perkara suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari PDIP 2019-2024.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar hakim.
Hasto juga dikenai denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan apabila tidak dibayar.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya menuntut 7 tahun penjara. Hakim menyatakan Hasto terbukti menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp400 juta.
Namun, dakwaan jaksa, Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku tidak terbukti menurut majelis hakim.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fersianus Waku)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menguatnya Unsur Politis Kasus Tom Lembong-Hasto usai Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
berita nasional terkini
Prabowo Subianto
Tom Lembong
Hasto Kristiyanto
ST Burhanuddin
abolisi
TribunKaltim.co
Tom Lembong Bebas Usai Dapat Abolisi dari Presiden Prabowo, Anies Baswedan Jemput ke Rutan Cipinang |
![]() |
---|
Sama-sama Diberikan Presiden, Arti dan Beda Abolisi dan Amnesti, Contoh Kasus Tom Lembong dan Hasto |
![]() |
---|
Dapat Abolisi dan Amnesti dari Prabowo, Tom Lembong dan Hasto Akan Bebas, Menteri Hukum: Demi Bangsa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.