Berita Nasional Terkini

Pemerintah Didesak Umumkan Identitas 1.161 Penerima Amnesti Selain Hasto, ICW: Publik Berhak Tahu

Pemerintah didesak umumkan nama 1.161 penerima amnesti selain Hasto Kristiyanto, ICW: Publik berhak tahu.

Tribunnews/Jeprima
AMNESTY HASTO - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto sebelum menjalani sidang vonis dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintah dan DPR RI untuk mengungkap identitas 1.161 penerima amnesti yang disetujui bersama terdakwa kasus suap komisioner KPU, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. (Tribunnews/Jeprima) 

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menyatakan bahwa pengampunan ini bertujuan memberi perlakuan setara kepada seluruh warga negara.

Namun, keputusan yang cepat disetujui DPR dan menyasar ribuan penerima, termasuk tokoh elite seperti Hasto dan Tom Lembong, memicu tanda tanya publik.

Guru Besar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, menyebut langkah Prabowo sebagai pernyataan politik terhadap praktik rekayasa hukum di masa lalu.

Sementara itu, pakar hukum lain menilai kebijakan ini berpotensi menjadi preseden yang perlu diawasi agar tidak hanya menguntungkan elite, tetapi juga menyentuh masyarakat kecil yang menghadapi ketidakadilan hukum.

Kebijakan ini juga muncul di tengah gelombang demonstrasi nasional bertajuk #IndonesiaGelap, yang telah berlangsung sejak Februari 2025.

Salah satu tuntutan utama demonstran adalah penghentian praktik impunitas terhadap elite politik dan transparansi dalam kebijakan hukum.

Dalam konteks ini, pemberian amnesti dan abolisi secara massal dinilai berisiko memperkuat persepsi bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Baca juga: Dampak Abolisi dan Amnesti Prabowo Buat Tom Lembong dan Hasto, Pakar: Jaksa Agung Harus Dicopot

Apa Itu Amnesti dan Abolisi?

Dalam sistem hukum Indonesia, Presiden memiliki hak prerogatif untuk memberikan pengampunan hukum dalam bentuk amnesti dan abolisi, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945.

Meski sering disamakan, keduanya memiliki perbedaan mendasar.

Amnesti adalah penghapusan hukuman pidana yang telah dijatuhkan kepada seseorang atau kelompok.

Artinya, orang yang telah divonis tetap dianggap bersalah, tetapi seluruh hukuman dan akibat hukum dari vonis tersebut dihapuskan.

Amnesti biasanya diberikan dalam konteks politik atau sosial, dan bersifat kolektif.

Abolisi adalah penghentian proses hukum terhadap seseorang sebelum pengadilan menjatuhkan putusan.

Dengan abolisi, penuntutan pidana terhadap individu atau kelompok dihentikan, dan perkara dianggap tidak pernah terjadi.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Tinggalkan Rutan Bawa Tas Bukan Karena Amnesti, Cek Keterangan Resmi KPK

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved