Berita Nasional Terkini

Respons PDIP Usai Prabowo Beri Amnesti ke Hasto, Tepis Negosiasi Politik Antar Partai

Respons PDIP usai Prabowo Subianto beri amnesti ke Hasto Kristiyanto. Politisi PDIP, tepis negosiasi politik antar partai.

Tribunnews.com/Ilham
AMNESTI HASTO - Arsip foto mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly usai diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap buronan Harun Masiku, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024). Respons PDIP usai Prabowo Subianto beri amnesti ke Hasto Kristiyanto. Politisi PDIP, tepis negosiasi politik antar partai. (Tribunnews.com/Ilham) 

Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang.

Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk sodara Hasto Kristiyanto," jelasnya.

Baca juga: Puan dan Prananda Tampil Mesra, PDIP Pastikan Hanya ada 1 Faksi, Said Abdullah Sebut Nama Megawati

Tanggapan Jokowi

Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo menanggapi keputusan Presiden Prabowo Subianto memberi abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

Jokowi mengatakan tak ada pembicaraan soal abolisi dan amnesti saat Prabowo bertemu dengannya di Solo beberapa waktu lalu.

"Tidak ada (pembicaraan dengan Jokowi),” ungkapnya saat ditemui di kediamannya, Jumat (1/8/2025).

Baca juga: Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto, Ini Pengaruhnya

Menurut Jokowi, keputusan tersebut merupakan hak prerogatif presiden yang dijamin oleh konstitusi.

“Itu adalah hak prerogatif, hak istimewa presiden yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar kita. Dan kita harus menghormatinya,” ujar Jokowi kepada wartawan pada Jumat (1/8/2025).

Hak prerogatif adalah hak istimewa yang dimiliki oleh Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, yang diberikan langsung oleh konstitusi (UUD 1945) dan tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga lain, kecuali dinyatakan sebaliknya dalam undang-undang.

Jokowi juga membantah adanya komunikasi khusus dengan Presiden Prabowo terkait keputusan tersebut.

“Tidak ada pembicaraan dengan Pak Prabowo. Pembicaraan saya kemarin hanya soal PSI,” tegasnya.

Meski demikian, Jokowi memahami bahwa setiap keputusan presiden, seperti pemberian amnesti dan abolisi, tentu dilandasi berbagai pertimbangan.

“Saya kira, setelah melalui pertimbangan hukum, sosial, dan politik, semuanya pasti sudah dihitung. Pemerintah pasti punya alasan dalam mengambil kebijakan seperti ini,” jelas Jokowi.

Baca juga: 2 Eks Penyidik KPK Kecewa Amnesti dan Abolisi Prabowo Buat Hasto dan Tom Lembong, Bukan Tanpa Alasan

Pengertian Amnesti dan Abolisi

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved