Berita Nasional Terkini
Respons PDIP Usai Prabowo Beri Amnesti ke Hasto, Tepis Negosiasi Politik Antar Partai
Respons PDIP usai Prabowo Subianto beri amnesti ke Hasto Kristiyanto. Politisi PDIP, tepis negosiasi politik antar partai.
Amnesti dan abolisi merupakan dua bentuk pengampunan hukum yang dapat diberikan oleh Presiden Republik Indonesia berdasarkan Pasal 14 UUD 1945, sebagai bagian dari hak prerogatif presiden.
Amnesti
Pengampunan kepada seseorang atau sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, yang menghapus akibat hukum pidananya.
Abolisi
Penghapusan proses hukum pidana yang sedang berjalan, biasanya sebelum perkara diputus di pengadilan.
Keputusan Prabowo
Pada 31 Juli 2025, Presiden Prabowo mengajukan dua surat kepada DPR RI:
Surat Presiden Nomor R42/Pres/07/2025: Permohonan amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto.
Surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025: Permohonan abolisi untuk Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan.
Kedua surat tersebut disetujui DPR RI dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan.
Baca juga: Respons Kejagung Usai Prabowo Beri Abolisi kepada Tom Lembong, Ada 1 Hal yang Ditunggu
Kasus Hasto dan Tom Lembong
Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk meloloskan Harun Masiku.
Melalui amnesti, hukumannya dihapus.
Tom Lembong, Menteri Perdagangan 2015–2016, terjerat kasus korupsi impor gula dan divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp750 juta.
Presiden Prabowo memberikan abolisi untuk menghentikan seluruh proses hukum yang masih berjalan. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Jokowi Sebut Prabowo Tak Bicara Dengannya Soal Amnesti untuk Hasto
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kader PDIP Yasonna Laoly Sebut Amnesti Hasto Kristiyanto Inisiatif Presiden, Bukan Transaksi Politik
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.