Berita Nasional Terkini
Sederet Kisah Sedih Warga Imbas Rekening Diblokir PPATK, Mau Reaktivasi Malah Disuruh Urus Ini Itu
Sederet kritik dilontarkan masyarakat terkait kebijakan PPATK yang memblokir rekening tidak aktif (dormant).
TRIBUNKALTIM.CO - Sederet kritik dilontarkan masyarakat terkait kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening tidak aktif (dormant).
Walau ditujukan untuk pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening dalam aktivitas ilegal, kebijakan PPTAK ini itu justru menyulitkan banyak pihak.
Di Indonesia, PPATK didirikan pada 2002.
Dikutip dari laman PPATK, lembaga ini merupakan focal point atau lembaga sentral yang mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.
Baca juga: Warga Kesal Rekening Dormant Diblokir PPATK, Uang Operasi Ayah tak Bisa Digunakan
Kemudian, jika dilihat dalam lingkup internasional, PPATK adalah suatu financial intelligence unit.
Dalam lingkup ini, tugas dan fungsi PPATK adalah untuk menerima laporan transaksi keuangan, melakukan analisis atas laporan keuangan, dan meneruskan hasil analisis tersebut kepada lembaga penegak hukum lain.
Alasan PPATK Blokir Rekening Dormant
PPATK memblokir sementara rekening bank yang tidak aktif (dormant) dalam jangka waktu tertentu.
Rekening bisa berupa tabungan, giro, rupiah, atau valuta asing yang tidak aktif dalam kurun waktu antara 3 hingga 12 bulan.
Alasan PPATK memblokir rekening yang tidak aktif selama lebih dari 3 bulan adalah sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening dalam aktivitas ilegal.
Meski demikian, PPATK memastikan hak dan dana nasabah di dalam rekening yang diblokir tetap aman.
Kebijakan tersebut kemudian menimbulkan polemik dan menuai protes dari banyak masyarakat.
Sederet Keluhan Warga

Sejumlah warga mengaku merasa dirugikan karena rekening mereka yang jarang dipakai justru diblokir tanpa pemberitahuan.
Kompas.com menemui dan mewawancara sejumlah warga yang terdampak kebijakan pemblokiran rekening dormant oleh PPATK tersebut.
Dana darurat jadi sulit diambil
Reza (25), pekerja lepas asal Depok, mengaku rekening simpanan darurat miliknya tiba-tiba tak bisa digunakan saat hendak dipakai untuk kebutuhan penting.
“Gue coba tanya ke customer service bank, katanya ini perintah dari pusat dan buat membukanya harus nunggu dari PPATK. Tapi, mereka sendiri enggak tahu proses pastinya,” ujar Reza kepada Kompas.com, Rabu (30/7/2025).
Ia mengaku kecewa karena tidak mendapatkan pemberitahuan sebelumnya dan tidak ada kepastian mengenai proses pemulihan rekeningnya.
Rekening tersebut, menurut Reza, memang tidak aktif setiap bulan karena ia lebih banyak menggunakan dompet digital atau PayPal untuk menerima bayaran dari klien.
“Jadi bingung juga. Ini duit gue sendiri, disimpan resmi, bukan dari mana-mana. Tapi pas mau dipakai, malah dianggap mencurigakan,” ucapnya.
Proses aktivasi memakan waktu
Anggis (25), karyawan swasta asal Bekasi, juga merasa dirugikan atas pemblokiran sepihak oleh pihak bank berdasarkan instruksi PPATK.
Menurut dia, tidak semua orang punya waktu untuk mengurus pemblokiran langsung ke bank, apalagi dengan jadwal kerja yang padat.
“Saya kerja dari pagi sampai sore. Kalau rekening diblokir terus saya disuruh ke bank buat buka blokir, itu makan waktu banget,” kata Anggis.
Anggis menilai kebijakan ini juga mempersulit dirinya sebagai nasabah, meski jarang menggunakan rekening bank untuk bertransaksi.
“Saya sudah coba ke bank, dan memang beberapa orang juga cerita hal yang sama. Cuma pikir aja masa kita nasabah dipersulit kayak begini, diblokir sepihak terus kita urus gitu?” tutur dia.
“Seharusnya kalau uang di rekening sampai miliaran kan mencurigakan tuh, baru diblokir. Aneh memang pemerintah ini,” lanjutnya.
Rekening diblokir tanpa pemberitahuan
Sementara itu, Azahra (26), karyawan swasta asal Bogor, mengaku kaget saat rekeningnya tiba-tiba diblokir sementara tanpa pemberitahuan.
Azahra mengaku sengaja menggunakan salah satu rekening bank miliknya sebagai tempat menyimpan dana darurat.
Karena itu, ia tidak melakukan transaksi dalam waktu lama.
“Saya kaget pas tahu rekening saya diblokir, padahal itu saya pakai untuk simpan uang saja. Kan enggak semua orang pakai rekening buat transaksi,” kata Azahra saat ditemui di kawasan Dukuh Atas, Kamis (31/7/2025).
Dia menambahkan bahwa, tidak melakukan transaksi bukan berarti rekening tersebut tidak penting.
“Itu tabungan buat keperluan mendesak. Jadi memang enggak sering dipakai, tapi kenapa tiba-tiba diblokir,” ujarnya.
Baca juga: 31 Juta Rekening Dormant dengan Dana Rp6 Triliun Diblokir, Kini Dibuka Kembali oleh PPATK
Rekening anak kena imbas
Ahmad (37) juga mengalami hal serupa.
Ia mendapati rekening atas nama anaknya, yang masih duduk di bangku sekolah dasar, ikut diblokir.
“(Rekening yang terblokir) isi tabungan rekening anak saya hampir semuanya itu hadiah dari ikut lomba dan prestasi lainnya,” kata Ahmad.
Ahmad mengaku baru menyadari ada masalah setelah gagal menarik uang dari ATM, meski saldo masih terlihat normal.
“Sekitar tiga minggu lalu mau ambil uang dari rekening anak lewat ATM tapi tidak mau keluar, ada kendala. Tapi cek saldo bisa. Terus, 11 Juli saya ke bank, kata pihak bank diblokir PPATK," ujar Ahmad.
Menurut dia, rekening tersebut memang jarang dipakai karena disiapkan sebagai tabungan jangka panjang.
Ahmad menilai kebijakan PPATK menyamaratakan semua nasabah dan tidak mampu membedakan mana rekening yang mencurigakan dan mana yang hanya pasif.
Mau Dipakai, Malah Disuruh Urus Ini Itu
Mardiyah (48), warga Citayam terkejut saat mengetahui salah satu rekening miliknya diblokir tanpa pemberitahuan.
Rekening tersebut digunakan untuk menerima bantuan sosial (bansos).
“Saya juga kaget. Padahal itu rekening masih penting buat saya. Uangnya memang nggak besar, tapi itu cadangan. Sekarang malah dibekukan, disuruh urus ini itu. Buat orang kecil, itu nyusahin banget,” keluhnya.
Mardiyah menekankan bahwa memiliki lebih dari satu rekening bukan berarti untuk niat buruk.
Banyak warga, menurutnya, menyimpan rekening tambahan untuk kebutuhan darurat atau menabung secara terpisah.
Cara Aktifkan Kembali Rekening Dormant
Bagi nasabah yang rekeningnya diblokir, berikut langkah-langkah untuk mengaktifkannya kembali:
Isi Formulir Keberatan di https://form.ppatk.go.id;
Kunjungi langsung kantor cabang bank tempat rekening dibuka;
Sertakan dokumen:
- KTP
- Buku tabungan
- Bukti pengisian formulir PPATK
- Dokumen tambahan sesuai kebijakan bank Bank akan melakukan sinkronisasi data dengan PPATK untuk proses reaktivasi.
Baca juga: Usai Dipanggil Prabowo, Kepala PPATK Tidak Mau Berkomentar soal Pemblokiran Rekening Dormant
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.