Berita Nasional Terkini
31 Juta Rekening Dormant dengan Dana Rp6 Triliun Diblokir, Kini Dibuka Kembali oleh PPATK
31 juta rekening dormant dengan dana Rp6 triliun diblokir, kini dibuka kembali oleh PPATK.
TRIBUNKALTIM.CO - Usai gaduh pemblokiran rekening dormant, kini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memutuskan membuka kembali rekening tersebut.
Ada 31 juta rekening dormant dengan dana total Rp 6 triliun yang diblokir PPATK.
Rekening dormant adalah rekening milik perorangan ataupun perusahaan yang dinyatakan tidak aktif.
Baca juga: Gaduh Rekening Dormant Diblokir, Prabowo Panggil Kepala PPATK dan Gubernur Bank Indonesia
PPATK memblokir rekening dormant ini seiring dengan tugasnya sebagai lembaga yang bertugas untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
PPATK mengumumkan bahwa sebagian dari puluhan juta rekening dormant atau tidak aktif yang sebelumnya diblokir kini telah kembali dibuka.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, pada Rabu (30/7/2025).
“Kami lakukan secepatnya dan sudah hampir separuh dari puluhan juta rekening yang dihentikan sementara itu sudah terbuka kembali walau memang ini terus berproses. Sampai ke depan ini akan terus ada (pembukaan kembali rekening dormant) karena laporannya ada terus dan jumlahnya cukup banyak,” ujar Natsir, dikutip dari Kompas.id.
Langkah pembekuan rekening dorman dilakukan PPATK sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan rekening pasif untuk tindak pidana seperti jual beli rekening, pencucian uang, korupsi, dan transaksi narkotika.
Selain itu, rekening dorman juga sering kali dijadikan penampung dana hasil judi daring.
PPATK menegaskan bahwa dana yang berada dalam rekening yang dibekukan tetap aman dan tidak hilang.
Baca juga: Rekening Dibekukan PPATK karena Tidak Aktif 3 Bulan, Apakah Uangnya Hilang?
“Jadi, jangan pernah khawatir dana rekening itu tadi hilang. Seluruh dana di dalam rekening terjamin 100 persen,” tegas Natsir.
Ia menambahkan, peraturan memberikan hak kepada nasabah atau pihak terkait untuk mengajukan keberatan atas penghentian transaksi dalam waktu 20 hari sejak dibekukan.
Proses penghentian ini secara hukum terdiri dari 5 hari kerja awal dan bisa diperpanjang hingga 15 hari kerja berikutnya.
“Namun, pada praktiknya, rekening itu bisa diaktifkan kembali pada hari itu juga bila sesuai dengan ketentuan,” ujar Natsir.
Berapa Banyak Rekening yang Diblokir?
Duduk Perkara Gugatan Tutut Soeharto ke Menkeu dan Alasan Eks Mensos RI Dicekal Keluar Negeri |
![]() |
---|
Alasan Kejagung Batal Jadi Kuasa Hukum Gibran, Berawal dari Keberatan Penggugat Saat Sidang |
![]() |
---|
Dito Ariotedjo Anak Siapa? Ini Sosok Mantan Menpora yang Juga Menantu Fuad Hasan Masyhur |
![]() |
---|
Update TPPO di China, Kisah Pilu Ibunda RR Bekerja Keras Demi Bayar Tebusan Putrinya Rp 200 Juta |
![]() |
---|
Hasil Seleksi OMI 2025 Kabupaten/Kota Diumumkan, Begini Cara Mengecek dan Agenda Lanjutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.