Berita Nasional Terkini

Penjelasan Pengibaran Bendera One Piece Sesuai Undang-Undang, Boleh atau Tidak?

Pengibaran bendera bajak laut One Piece, yang bertepatan dengan momen pengibaran bendera Merah Putih pada bulan Agustus, viral di media sosial.

TikTok/Imamromeo1
BENDERA ONE PIECE - Ilustrasi saat pengibaran bendera one piece, viral di medsos. Apa arti di baliknya? Simak penjelasannya (TikTok/Imamromeo1) 

TRIBUNKALTIM.CO - Pengibaran bendera bajak laut One Piece, yang bertepatan dengan momen pengibaran bendera Merah Putih pada bulan Agustus, viral di media sosial.

Pro dan kontra mewarnai pengibaran bendera One Piece, jelang HUT ke-80 Indonesia.

Kendati banyak yang menyayangkan hal itu, namun secara aturan pengibaran bendera One Piece diperbolehkan, alias legal.

Informasi tersebut salah satunya diunggah oleh akun Instagram @nusaka.ind pada Sabtu (2/8/2025).

Baca juga: Viral Bendera One Piece Jelang 17 Agustus, Simbol Kebebasan atau Sindiran Politik? Ini Artinya

Unggahan tersebut menyebut bahwa mengibarkan bendera One Piece di truk dan tiang rumah legal 100 persen.

Pasalnya, tidak ada undang-undang yang melarang hal itu.

Sementara hak kebebasan berekspresi oleh setiap warga negara dilindungi oleh Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pengibaran bendera One Piece tersebut diperbolehkan selama tidak mengandung simbol yang dilarang.

Baca juga: Gibran Pernah Pakai Pin One Piece, Kini Logo Bajak Laut Topi Jerami Dianggap Simbol Pemecah Belah?

Misalnya bendera organisasi teroris.

“MENGIBARKAN BENDERA ONE PIECE DI TRUCK & TIANG RUMAH LEGAL 100 persen TIDAK ADA UNDANG UNDANG YANG MELARANG !” tulis pengunggah di keterangan unggahan.

Selain akun tersebut, @riki.wir juga menyampaikan hal serupa terkait pengibaran bendera One Piece.

Unggahan itu juga menyampaikan bahwa mengibarkan bendera One Piece legal 100 persen, karena tidak ada pasal hukum yang secara eksplisit melarang hal tersebut.

Baca juga: Soal Pengibaran Bendera One Piece, Pakar: Kebijakan Pemerintah yang Sering Memecah Belah Bangsa

Pengunggah juga merujuk Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang melindungi kebebasan berekspresi.

“Bendera ONE PIECE atau Jolly Roger bukanlah bendera negara asing, melainkan simbol fiksi yang identik dengan kelompok Topi Jerami dalam dunia anime,” bunyi keterangan di unggahan.

Sebagai informasi, bendera One Piece adalah bendera bajak laut atau Jolly Roger dengan tengkorak tersenyum lebar memperlihatkan gigi memakai topi jerami.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved