Berita Nasional Terkini
Penjelasan Pengibaran Bendera One Piece Sesuai Undang-Undang, Boleh atau Tidak?
Pengibaran bendera bajak laut One Piece, yang bertepatan dengan momen pengibaran bendera Merah Putih pada bulan Agustus, viral di media sosial.
Bendera tersebut merupakan lambang kelompok bajak Laut Topi Jerami yang dipimpin oleh Monkey D. Luffy sebagai kapten dalam anime maupun manga One Piece.
Baca juga: Arti Pengibaran Bendera One Piece yang Viral Jelang HUT ke-80 RI, Jadi Tren di Medsos
Lantas, benarkah demikian?
Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengonfirmasi bahwa pengibaran bendera One Piece legal 100 persen.
“Ya, benar tidak ada aturan baik undang-undang, peraturan pemerintah (PP), maupun putusan pengadilan yang melarang bendera tersebut,” kata Abdul kepada Kompas.com, Sabtu (2/8/2025).
Menurutnya, pengibaran bendera One Piece merupakan pengejawantahan kebebasan berekspresi dalam konteks demokrasi.
Baca juga: Terjawab One Piece 1137 Kapan Rilis, Info Jadwal Rilis One Piece 1137 dan Link Nonton Terbaru 2025
Bendera lain, seperti bendera hitam atau putih jika ada kematian serta bendera persatuan sepakbola saat pertandingan buktinya juga diperbolehkan.
Abdul mengungkapkan bahwa kebebasan berekspresi oleh warga negara dilindungi oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
Adapun bunyi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 sebagai berikut:
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Baca juga: Makin Seru! Terjawab One Piece 1137 Kapan Rilis, Cek Info Jadwal Tayang Terbaru 2025 dan Sinopsis
Kebebasan berekspresi juga dilindungi dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 1999 berbunyi sebagai berikut:
“(1) Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan pilitiknya. (2) Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak meupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.”
Abdul menilai bahwa pihak yang melarang pengibaran bendera One Piece sebagai bentuk berekspresi, tidak mengerti aturan.
Baca juga: Terjawab One Piece 1137 Kapan Rilis, Info Jadwal Rilis One Piece 1137 dan Link Nonton Terbaru 2025
“Jadi pada dasarnya boleh memasang bendera apa saja sepanjang tidak melanggar hukum,” ungkap Abdul. “Orang yang nyinyir melarang (pengibaran bendera One Piece), itu bukti ketidakmengertiannya akan aturan,” sambungnya.
Dikutip dari Kompas.com, Jumat (1/8/2025), bendera One Piece merepresentasikan kebebasan, loyalitas, dan tekad untuk melindungi sahabatnya.
KPK Ingatkan Menkeu Purbaya soal Dana Rp200 Triliun ke Bank Himbara, Potensi Kredit Fiktif |
![]() |
---|
Poin-poin Perpres 79 Tahun 2025 dan Link Unduhnya, Prabowo Naikkan Gaji ASN |
![]() |
---|
Duduk Perkara Gugatan Tutut Soeharto ke Menkeu dan Alasan Eks Mensos RI Dicekal Keluar Negeri |
![]() |
---|
Alasan Kejagung Batal Jadi Kuasa Hukum Gibran, Berawal dari Keberatan Penggugat Saat Sidang |
![]() |
---|
Dito Ariotedjo Anak Siapa? Ini Sosok Mantan Menpora yang Juga Menantu Fuad Hasan Masyhur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.