Berita Nasional Terkini
Penjelasan Pengibaran Bendera One Piece Sesuai Undang-Undang, Boleh atau Tidak?
Pengibaran bendera bajak laut One Piece, yang bertepatan dengan momen pengibaran bendera Merah Putih pada bulan Agustus, viral di media sosial.
TRIBUNKALTIM.CO - Pengibaran bendera bajak laut One Piece, yang bertepatan dengan momen pengibaran bendera Merah Putih pada bulan Agustus, viral di media sosial.
Pro dan kontra mewarnai pengibaran bendera One Piece, jelang HUT ke-80 Indonesia.
Kendati banyak yang menyayangkan hal itu, namun secara aturan pengibaran bendera One Piece diperbolehkan, alias legal.
Informasi tersebut salah satunya diunggah oleh akun Instagram @nusaka.ind pada Sabtu (2/8/2025).
Baca juga: Viral Bendera One Piece Jelang 17 Agustus, Simbol Kebebasan atau Sindiran Politik? Ini Artinya
Unggahan tersebut menyebut bahwa mengibarkan bendera One Piece di truk dan tiang rumah legal 100 persen.
Pasalnya, tidak ada undang-undang yang melarang hal itu.
Sementara hak kebebasan berekspresi oleh setiap warga negara dilindungi oleh Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pengibaran bendera One Piece tersebut diperbolehkan selama tidak mengandung simbol yang dilarang.
Baca juga: Gibran Pernah Pakai Pin One Piece, Kini Logo Bajak Laut Topi Jerami Dianggap Simbol Pemecah Belah?
Misalnya bendera organisasi teroris.
“MENGIBARKAN BENDERA ONE PIECE DI TRUCK & TIANG RUMAH LEGAL 100 persen TIDAK ADA UNDANG UNDANG YANG MELARANG !” tulis pengunggah di keterangan unggahan.
Selain akun tersebut, @riki.wir juga menyampaikan hal serupa terkait pengibaran bendera One Piece.
Unggahan itu juga menyampaikan bahwa mengibarkan bendera One Piece legal 100 persen, karena tidak ada pasal hukum yang secara eksplisit melarang hal tersebut.
Baca juga: Soal Pengibaran Bendera One Piece, Pakar: Kebijakan Pemerintah yang Sering Memecah Belah Bangsa
Pengunggah juga merujuk Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang melindungi kebebasan berekspresi.
“Bendera ONE PIECE atau Jolly Roger bukanlah bendera negara asing, melainkan simbol fiksi yang identik dengan kelompok Topi Jerami dalam dunia anime,” bunyi keterangan di unggahan.
Sebagai informasi, bendera One Piece adalah bendera bajak laut atau Jolly Roger dengan tengkorak tersenyum lebar memperlihatkan gigi memakai topi jerami.
Bendera tersebut merupakan lambang kelompok bajak Laut Topi Jerami yang dipimpin oleh Monkey D. Luffy sebagai kapten dalam anime maupun manga One Piece.
Baca juga: Arti Pengibaran Bendera One Piece yang Viral Jelang HUT ke-80 RI, Jadi Tren di Medsos
Lantas, benarkah demikian?
Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengonfirmasi bahwa pengibaran bendera One Piece legal 100 persen.
“Ya, benar tidak ada aturan baik undang-undang, peraturan pemerintah (PP), maupun putusan pengadilan yang melarang bendera tersebut,” kata Abdul kepada Kompas.com, Sabtu (2/8/2025).
Menurutnya, pengibaran bendera One Piece merupakan pengejawantahan kebebasan berekspresi dalam konteks demokrasi.
Baca juga: Terjawab One Piece 1137 Kapan Rilis, Info Jadwal Rilis One Piece 1137 dan Link Nonton Terbaru 2025
Bendera lain, seperti bendera hitam atau putih jika ada kematian serta bendera persatuan sepakbola saat pertandingan buktinya juga diperbolehkan.
Abdul mengungkapkan bahwa kebebasan berekspresi oleh warga negara dilindungi oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
Adapun bunyi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 sebagai berikut:
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Baca juga: Makin Seru! Terjawab One Piece 1137 Kapan Rilis, Cek Info Jadwal Tayang Terbaru 2025 dan Sinopsis
Kebebasan berekspresi juga dilindungi dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 1999 berbunyi sebagai berikut:
“(1) Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan pilitiknya. (2) Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak meupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.”
Abdul menilai bahwa pihak yang melarang pengibaran bendera One Piece sebagai bentuk berekspresi, tidak mengerti aturan.
Baca juga: Terjawab One Piece 1137 Kapan Rilis, Info Jadwal Rilis One Piece 1137 dan Link Nonton Terbaru 2025
“Jadi pada dasarnya boleh memasang bendera apa saja sepanjang tidak melanggar hukum,” ungkap Abdul. “Orang yang nyinyir melarang (pengibaran bendera One Piece), itu bukti ketidakmengertiannya akan aturan,” sambungnya.
Dikutip dari Kompas.com, Jumat (1/8/2025), bendera One Piece merepresentasikan kebebasan, loyalitas, dan tekad untuk melindungi sahabatnya.
Bendera kru Topi Jerami menampilkan tengkorak tersenyum dengan topi jerami khas Luffy sebagai karakter utama One Piece.
Lambang tersebut sarat dengan pesan simbolik yang menggambarkan nilai-nilai utama kru dan karakter sang kapten.
Baca juga: Akademisi Unmul Samarinda Nilai Fenomena Bendera One Piece Simbol Kritik Masyarakat
Berikut makna di balik setiap elemen di dalamnya:
Tengkorak dan tulang bersilang
Sebagai elemen klasik Jolly Roger, simbol ini menandakan identitas bajak laut.
Topi jerami
Topi jerami yang dikenakan Luffy adalah warisan dari Shanks si Rambut Merah, menjadikannya simbol impian, kebebasan, dan tekad yang tak tergoyahkan.
Senyuman lebar
Ekspresi ceria pada tengkorak menggambarkan semangat seperti watak Luffy yang menggambarkan kebebasan dan kegembiraan bahkan di tengah bahaya. (*)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengibaran Bendera One Piece Legal 100 Persen, Ini Penjelasan Pakar Hukum"
KPK Ingatkan Menkeu Purbaya soal Dana Rp200 Triliun ke Bank Himbara, Potensi Kredit Fiktif |
![]() |
---|
Poin-poin Perpres 79 Tahun 2025 dan Link Unduhnya, Prabowo Naikkan Gaji ASN |
![]() |
---|
Duduk Perkara Gugatan Tutut Soeharto ke Menkeu dan Alasan Eks Mensos RI Dicekal Keluar Negeri |
![]() |
---|
Alasan Kejagung Batal Jadi Kuasa Hukum Gibran, Berawal dari Keberatan Penggugat Saat Sidang |
![]() |
---|
Dito Ariotedjo Anak Siapa? Ini Sosok Mantan Menpora yang Juga Menantu Fuad Hasan Masyhur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.