Berita Nasional Terkini

KPK Ungkap Status Hukum Hasto Kristiyanto Usai Bebas, Klaim Amnesti Bukan Penghapus Dosa

Meskipun kini telah bebas dari penjara, Hasto tetap dinyatakan bersalah dalam kasus suap pergantian antarwaktu DPR RI.

Editor: Heriani AM
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
AMNESTI HASTO - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto digiring penyidik dan dikawal polisi ke mobil tahanan di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa amnesti yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Hasto Kristiyanto tidak mengubah status hukumnya sebagai terpidana kasus korupsi.  (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama) 

Sambil menahan tangis, Megawati menyatakan keyakinannya bahwa kebenaran pada akhirnya akan menang.

"Ternyata yang saya katakan, Satyam Eva Jayate. Ternyata kebenaran itu pasti menang. Alhamdulillah, Tuhan memberikan apa yang telah diinginkan oleh beliau," ujar Megawati.

Kebebasan Hasto menandai kembalinya ia ke panggung politik. 

Namun, penegasan dari KPK menjadi catatan penting bahwa secara hukum, statusnya sebagai orang yang terbukti bersalah dalam kasus korupsi tidak berubah meski hukumannya telah dihapuskan melalui amnesti. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Jelaskan Status Hasto Kristiyanto Usai Dapat Amnesti dari Prabowo.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved