Berita Nasional Terkini
Respons KPK saat Ditanya Jadwal Pemeriksaan Bobby Nasution dalam Dugaan Korupsi Jalan di Sumut
Respons KPK saat ditanya jadwal pemeriksaan Bobby Nasution dalam dugaan korupsi jalan di Sumut.
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi jalan di Sumatera Utara termasuk salah satunya mantan anak buah Gubernur Sumut Bobby Nasution yakni Topan Obaja Putra Ginting, Kadis PUPR nonaktif Sumut.
Kedekatan Gubernur Sumut, Bobby Nasution dengan Topan Ginting banyak disorot usai KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan di Sumut dan menetapkan mantan Kadis PUPR Sumut sebagai tersangka.
Lantas KPK akan memeriksa Bobby Nasution dalam kasus dugaan korupsi jalan di Sumut?
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu menyebut belum ada pengajuan dari penyidik untuk memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.
Baca juga: Identitas Polisi yang Diperiksa terkait Korupsi Anak Buah Bobby Nasution, KPK: Mantan Kapolres
“Sejauh yang saya ketahui belum ada pengajuan,” terang Asep, Sabtu (2/8/2025), dikutip dari Antara.
Ia juga menyebut belum ada surat panggilan kepada menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu.
“Belum ada pengajuan surat panggilan terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.
Sebelumnya, Bobby Nasution mengaku siap untuk dimintai keterangan oleh KPK terkait aliran dana dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan senilai Rp231,8 miliar.
Bobby pun mempertanyakan apakah surat pemanggilan untuk dirinya sudah dikirim atau belum.
“Saya bilang ya, kalau ada aliran dana butuh keterangan jangankan gubernur, semua ASN (aparatur sipil negara) kalau diperlukan harus siap, semua bupati, ASN, kalau diperlukan harus siap,” ucap Bobby Nasution pada 1 Juli 2025, usai operasi tangkap tangan KPK yang menjaring Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat Sumut, dilansir Kompas.tv.
“Ya jangan tanya saya, nanya dulu ke KPK (Surat Pemanggilan) sudah dikirim atau belum,” lanjutnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.tv.
KPK Tidak akan Cari-cari
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan, penyidik KPK tidak akan mencari-cari keterlibatan Bobby Nasution dalam kasus suap proyek jalan di Sumut jika memang taka da relevansinya.
Hal tersebut disampaikan Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi mengenai indikasi keterlibatan Bobby Nasution dalam kasus suap proyek jalan di Sumut, Kamis (10/7/2025).
“Sampai sekarang belum, tentu nanti berdasarkan dari hasil pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi yang lain.
Kalau memang ada ya tidak penutup kemungkinan akan dipanggil dan diminta keterangan,” ujar Setyo.
“Tapi kalau memang tidak ada, karena memang tidak ada relevansi, ya penyelidik juga tidak akan mencari-cari,” lanjutnya.
Atas dasar itu, Setyo Budiyanto menegaskan, penyidik KPK belum ada rencana untuk memanggil Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution dalam penyidikan perkara suap proyek jalan.
“Ya sementara sih sampai dengan hari ini belum ada, belum ada informasi atau laporan dari penyidik.
Penyidik masih fokus dengan pokok perkaranya terhadap Kepala Dinas dan PPK, termasuk juga yang untuk di balai Besar,” ucap Setyo seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.tv.
Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Sumut
Dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut, KPK sudah menetapkan lima tersangka.
"KPK melakukan gelar perkara dan menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 28 Juni 2025, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Kelima tersangka tersebut meliputi:
- Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting (TOP),
- Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial RES, dan
- PPK Satker PJN Wilayah I Sumut berinisial HEL.
Asep mengatakan ketiganya merupakan pihak yang diduga menerima suap.
Kemudian tersangka lainnya yang ditetapkan KPK:
- Direktur Utama PT DNG berinisial KIR dan
- Direktur PT RN berinisial RAY.
Keduanya, disebutkan Asep, merupakan pihak yang diduga memberikan sejumlah uang agar dimenangkan dalam proyek jalan di Sumut.
Asep menuturkan, kedua pihak swasta diduga memberikan sejumlah uang agar memenangkan proyek jalan di Sumut.
Atas perbuatannya, Asep memaparkan, kedua pihak swasta yang diduga memberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara tiga pihak yang diduga menerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Asep lantas menegaskan, penetapan tersangka tersebut baru permulaan dan masih terbuka kemungkinan adanya tersangka lain.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melaksanakan operasi tangkap tangan pada 26 Juni 2025.
Baca juga: Update Korupsi Anak Buah Bobby Nasution, KPK Periksa Istri Topan Ginting dan Mantan Pj Sekda Sumut
(*)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
KPK Bidik Pemberi Perintah Topan Ginting, Mantan Kadis PUPR Sumut Terima Fee, Eks Pj Sekda Diperiksa |
![]() |
---|
Anak Buah Bobby Nasution Tersangka, KPK sebut Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Sumut Kategori Merah |
![]() |
---|
Buntut OTT KPK yang Seret Anak Buah Bobby Nasution, Menteri PU Nonaktifkan 3 Pejabat BBPJN Sumut |
![]() |
---|
Reaksi Bobby Nasution soal OTT KPK di Sumut, Kedekatan dengan Topan Ginting hingga Siap Diperiksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.