Berita Nasional Terkini

KPK Bidik Pemberi Perintah Topan Ginting, Mantan Kadis PUPR Sumut Terima Fee, Eks Pj Sekda Diperiksa

KPK bidik pemberi perintah Topan Ginting, Mantan Kadis PUPR Sumut terima fee. Eks Pj Sekda Sumut diperiksa

Editor: Amalia Husnul A
Kolase Tribunnews.com
KORUPSI JALAN SUMUT - Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif Topan Obaja Putra Ginting (TOP) ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek jalan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK bidik pemberi perintah Topan Ginting, Mantan Kadis PUPR Sumut terima fee. Eks Pj Sekda Sumut diperiksa. (Kolase Tribunnews.com) 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertegas dugaan sosok pemberi perintah kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) nonaktif Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting.

Untuk mendalami pihak yang diduga memberi perintah Topan Ginting, untuk memungut fee dalam sejumlah proyek jalan di Pemprov Sumut.

Salah satu yang diperiksa KPK terkait korupsi proyek jalan di Sumut yang menyeret Topan Ginting, Kadis PUPR nonaktif Sumut ini adalah eks Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Utara

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penyidik sedang bekerja keras untuk menelusuri aliran dana dan mengungkap adanya kemungkinan perintah dari atasan. 

Baca juga: Mantan Kadis PUPR Sumut tak Kerja Sendiri, KPK sebut Topan Ginting dapat Perintah Terima Suap

Total fee yang diminta dalam proyek-proyek ini diperkirakan mencapai 10 hingga 20 persen, atau sekira Rp 46 miliar dari total nilai proyek yang mencapai Rp 231,8 miliar.

"Ya, semua informasi itu masih didalami oleh penyidik ya, terkait dengan aliran uangnya ke mana saja, kemudian dengan apakah ada perintah itu juga termasuk didalami," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).

Untuk mengungkap dalang di balik permintaan fee ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi kunci. 

Salah satunya adalah Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut, M Ahmad Effendy. 

Ia diperiksa secara intensif terkait pergeseran anggaran untuk beberapa proyek jalan yang menjadi sorotan, di antaranya Proyek Pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel senilai Rp 96 miliar dan Proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar. 

Total kedua proyek tersebut mencapai Rp 157,8 miliar.

"Nanti kita akan melihat begitu ya secara utuh informasi-informasi ataupun keterangan yang sudah diperoleh dari pemeriksaan para saksi ataupun dari kegiatan penggeledahan," kata Budi.

Adapun Topan Ginting baru empat bulan menjabat sebagai kepala Dinas PUPR Sumut. Sebelumnya dia menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Medan.

Topan ditengarai melakukan pergeseran anggaran sehingga dua proyek jalan yang tidak ada dalam perencanaan, bisa muncul dan mendapat alokasi anggaran.

Budi menambahkan, penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang akan dianalisis untuk melacak pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini.

Disinggung tentang sosok berpengaruh yang bisa memberi perintah kepada Topan Ginting yang notabene merupakan pejabat teras di Pemprov Sumut, Budi menegaskan bahwa hal itu masih menjadi materi pendalaman.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved