Bantuan Sosial

Syarat Penerima BSU 2025, Cara Cek Penerima BSU 2025 Tahap 4 di bsu bpjsketenagakerjaan go id login

Inilah syarat penerima BSU 2025. Berikut cara cek penerima BSU 2025 tahap 4 di bsu bpjsketenagakerjaan go id login

Instagram kemnaker
BSU 2025 CAIR - Unggahan terkait BSU 2025 di Instagram Kemnaker. Inilah syarat penerima BSU 2025. Berikut cara cek penerima BSU 2025 tahap 4 di bsu bpjsketenagakerjaan go id login. (Instagram kemnaker) 

Sebelum datang ke kantor pos, bawa dokumen asli dan fotokopinya, yaitu KTP, Kartu Keluarga (KK), bukti terdaftar sebagai penerima (bisa berupa hasil pengecekan online atau SMS), serta nomor HP yang masih aktif.

Pencairan tidak bisa diwakilkan sehingga Anda wajib datang sendiri.

3. Kunjungi Kantor Pos yang Paling Dekat

Datanglah ke Kantor Pos yang sesuai dengan alamat di KTP selama jam buka. Staf akan memandu Anda ke loket untuk pengambilan BSU.

4. Pengecekan dan Pengesahan Data

Petugas akan melakukan pemeriksaan dokumen dan mencocokkan informasi dengan sistem yang ada. Jika semuanya sesuai, Anda akan segera diproses untuk penarikan dana.

5. Menerima Dana BSU Secara Tunai atau Melalui Giropos

Setelah proses verifikasi rampung, sahabat infohukum akan memperoleh uang tunai sejumlah Rp600. 000 atau bisa diambil melalui layanan Pos Giro, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing kantor pos

Informasi Kantor Pos Buka Jam Berapa 

Jam operasional kantor pos di Indonesia bisa saja berbeda-beda, tergantung lokasi dan kebijakan masing-masing cabang.

Namun secara umum, jam buka yang biasa diterapkan adalah: 

Senin - Kamis: Pukul 07.00 - 22.00 WIB 

Jumat - Sabtu: Pukul 07.00 - 19.00 WIB 

Minggu dan Hari Libur Nasional: Sebagian besar kantor pos tutup, tapi ada beberapa yang tetap buka dengan jam operasional khusus. 

Di kota-kota besar seperti Jakarta, ada kantor pos yang melayani selama 24 jam, misalnya Kantor Pos Pusat Jakarta Centrum. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved