Ibu Kota Negara
Terjawab Pemindahan ASN ke IKN Kaltim Molor Terus dari Juli 2024, OIKN: Pindah Kerja Gak Gampang
Terjawab pemindahan ASN ke IKN Kaltim molor terus. OIKN sebut orang pindah kerja tidak gampang, apalagi pindah rumah.
Ia menegaskan, "Ini sebenarnya justru on the track, tetapi kita siapkan skenario berdasarkan perkembangan pembangunan fisik hunian ASN."
Pemerintah telah mengklasifikasikan proses relokasi ASN ke IKN dalam tiga prioritas.
Pada tahap pertama, direncanakan sekitar 6.000 ASN dipindahkan, disesuaikan dengan ketersediaan unit hunian yang telah siap digunakan.
Totalnya, ASN yang masuk prioritas pertama mencapai 11.916 orang, prioritas kedua 6.774 orang, dan prioritas ketiga 14.237 orang.
Namun karena hunian belum sepenuhnya rampung, hanya sebagian yang dijadwalkan lebih dulu.
Skenario di era Prabowo Memasuki era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, isu mengeksekusi PNS pindah ke IKN kembali mengemuka.
Baca juga: Pengamanan Ketat Polresta Balikpapan Sambut Dua Menteri Prabowo Kunjungi Kaltim dan IKN
Namun, realisasinya belum dapat dijalankan penuh. Saat ini, satu-satunya ASN yang sudah berada di IKN adalah mereka yang bertugas di Otorita IKN.
Menteri PANRB Rini Widyantini dalam rapat bersama DPR, Senin 22 April 2024, menegaskan bahwa prioritas awal pemindahan masih ditujukan kepada unit-unit strategis pemerintahan.
"Fokus utamanya adalah pemindahan ASN pada prioritas pertama yaitu unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi strategis, untuk mendukung efektivitas dan penyelenggaraan pemerintahan, serta mendukung langsung presiden dan wakil presiden di IKN," ujar Rini.
Pada fase berikutnya, ASN yang lolos seleksi CPNS tahun 2024 juga akan menjadi bagian dari pemindahan ke IKN.
Di fase ini pula akan diterapkan sistem kantor bersama (shared office) dan layanan bersama (shared service system), untuk mendukung efisiensi birokrasi di ibu kota baru.
Namun, proses pemindahan ini kembali harus ditunda menunggu keputusan resmi presiden. Baca juga: Basuki Buka Suara soal Kabar Maraknya PSK di IKN
"Kami sudah menyampaikan surat penundaan kepada seluruh kementerian/lembaga dan pegawai ASN mengenai penundaan pemindahan ini melalui surat Menpan RB yang kami tandatangani pada 24 Januari 2025," ujar Rini.
Ia menyebutkan, alasan penundaan adalah proses penataan ulang kementerian/lembaga menyusul terbentuknya Kabinet Merah Putih.
"Jadwal finalnya kami belum mendapat arahan dari Bapak Presiden, mengingat Perpres mengenai pemindahan sampai hari ini juga belum ditandatangani," jelas Rini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.