Berita Nasional Terkibi

Disebut Layak Jadi Bapak Demokrasi, Ini Pujian Eks Napi Penghina Jokowi untuk Prabowo

Ongen, eks narapidana kasus penghinaan terhadap Presiden Jokowi, melontarkan pernyataan mengejutkan usai menerima amnesti dari Presiden Prabowo.

Editor: Heriani AM
Tribunnews.com/Valdy Arief
AMNESTI DARI PRABOWO - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Yulius Paonganan alias Ongen menjalani sidang pembelaan atas dakwaan jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2016) lalu. Kanan: Yulianus Pangaonan dalam sidang lainnya. Bersama Hasto Kristiyanto dapat amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto, sosok Yulianus Paonganan dan jejak kasusnya yang pernah menyebarkan foto Jokowi. (Tribunnews.com/Valdy Arief) 

“Dari semua sisi itu, saya melihat Prabowo adalah pemimpin masa depan sekaligus penjaga warisan demokrasi masa kini.”

Baca juga: KPK Pastikan Proses Hukum Donny Tri Istiqomah Tetap Berlanjut Meski Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti

Sebagai sosok yang lama berada di bawah asuhan idiologis Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono, Ongen menilai bahwa garis demokrasi yang ditegakkan oleh SBY kini diteruskan oleh Prabowo dengan cara yang bahkan lebih berani dan menjangkau.

“Saya mendukung Prabowo sejak awal karena melihat komitmen ideologisnya. Bukan hanya soal menang atau kalah, tapi bagaimana dia menjaga mimpi besar bangsa ini untuk tetap demokratis, damai, dan bersatu. Beliau adalah simbol dari semangat rekonsiliasi nasional,” kata Ongen.

Terjerat Kasus Hina Jokowi, Sandingkan Foto Presiden ke-7 RI dengan Nikita Mirzani

Sebelum diberi amnesti oleh Prabowo, Yulianus Paonganan alias Ongen sempat terjerat kasus penghinaan terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2015 silam.

Dikutip dari pemberitaan pada 18 Desember 2015, Yulianus pertama kali resmi ditetapkan menjadi tersangka penghinaan Jokowi oleh Bareskrim Polri.

Adapun penghinaan tersebut dilakukannya melalui postingan di akun Facebook dan Twitter (kini X).

Pada unggahannya itu, dia menyebarkan foto Jokowi yang duduk bersama artis, Nikita Mirzani.

Lalu, pada foto tersebut, Ongen turut menambahkan tagar #papadoyanl***e. Tagar tersebut pun dituliskan Ongen sebanyak 200 kali.

Polisi pun menganggap tagar tersebut mengandung unsur pornografi dan membuat Ongen dijerat Pasal 4 ayat (1) huruf a dan e UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Selain itu, dia juga dijerat Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Singkat cerita, pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 10 Mei 2016, Ongen diputus bebas saat sidang ketiga dengan agenda putusan sela.

Saat itu, hakim menerima keberatan dari kuasa hukum Ongen.

"Mengadili, menerima keberatan penasihat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum. Memerintahkan agar persidangan perkara pidana atas nama terdakwa Yulianus Paonangan dibebaskan dari tahanan," ujar hakim Nursiyam saat itu.

Baca juga: 6 Warga Binaan Rutan Kelas I Samarinda Dapat Amnesti Presiden, Dilepas demi Kemanusiaan

Namun, saat itu, Ongen hanya dinyatakan terlepas dari perbuatan sebagaimana yang didakwaan jaksa.

Pasalnya, dalam sidang tersebut, belum masuk pada substansi perkara.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved