Pembebasan Narapidana Kaltim

6 Warga Binaan Rutan Kelas I Samarinda Dapat Amnesti Presiden, Dilepas demi Kemanusiaan

Rutan Kelas 1 Samarinda, bebaskan 6 warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada sabtu, (2/8)

TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON
DIBEBASKAN - 6 orang WBP Kelas I Samarinda pada Sabtu, (2/8) hari ini dapat Amnesti berdasarkan salinan keputusan Presiden No.17 Tahun 2025 tentang pemberian amnesti. (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Rutan Kelas 1 Samarinda, bebaskan 6 warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada sabtu, (2/8).

Pembebasan tersebut setelah menerima salinan keputusan Presiden No.17 Tahun 2025 tentang pemberian amnesti.

Pernyataan itu disampaikan oleh Gilang Wisnuwardhana, selaku Kepala Kesatuan Pengaman Rutan Kelas I Samarinda, saat dikonfirmasi.

Ia bilang pemberian amnesti kepada narapidana dan anak binaan didasarkan pada Keputusan Presiden dan Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Amnesti ini diberikan untuk kepentingan kemanusiaan, dengan tujuan memberikan kesempatan kedua kepada mereka yang telah menjalani proses hukum. 

"Rutan Kelas I Samarinda mengusulkan nama-nama WBP yang memenuhi kriteria, terkait ketentuan yang sudah di berikan oleh Direktorat Jendral Pemasyarakatan tentang pemberian amnesti itu," katanya.

Baca juga: BREAKING NEWS: 53 Narapidana di Kaltim Dibebaskan Usai Terima Amnesti Keppres RI No 17 Tahun 2025

Ia mengatakan ada enam Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan amnesti dan langsung dibebaskan setelah proses yang sesuai dengan ketentuan.

"Dari yang diusulkan itu ada enam WBP yang mendapatkan amnesti, dan langsung dibebaskan hari ini," ujarnya.

Ditanya soal kriteria WBP yang memenuhi syarat tersebut Gilang menyebutkan diantaranya narapidana dan anak binaan yang di kategorikan pengguna narkotika pasal 127, narapidana tindak pidana makar tanpa senjata api, tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang melakukan penghinaan kepada kepala negara atau pemerintah, narapidana dan anak binaan dengan kebutuhan khusus di antaranya orang dalam gangguan jiwa ,penderita paliatif, disabilitas intelektual serta WBP di atas 70 tahun.

"Jadi enam yang kami bebaskan langsung ini telah memenuhi syarat. Terkait dengan pemberian amnesti ini tidak di berikan kepada napi dengan kategori narkotika hukuman diatas 5 tahun, dan tindak pidana korupsi," pungkasnya. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved