Berita Viral
Habis Kesabaran, Darwis Bongkar Kantor Lurah di Lahan Miliknya Usai Tak Kunjung Dapat Ganti Rugi
Kisah kantor lurah dibongkar pemilik tanah usai kesabaran habis karena tak kunjung dapat ganti rugi.
TRIBUNKALTIM.CO - Kisah kantor lurah dibongkar pemilik tanah usai kesabaran habis karena tak kunjung dapat ganti rugi.
Adapun peristiwa pembongkaran kantor lurah itu terjadi di Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.
Tampak pembongkaran atap kantor lurah dilakukan secara terbuka dan tanpa halangan berarti, meski sempat dicegah pihak kepolisian.
Aksi ini dilakukan oleh seorang pria bernama Darwis, yang menyatakan secara tegas bahwa tanah tersebut adalah miliknya secara sah.
Kejadian ini terekam dalam video siaran langsung oleh pemilik tanah bernama Darwis melalui akun Facebook Andi Waris Tala pada Sabtu, 26 Juli 2025.
Baca juga: Sosok Habibi Viral, Bocah 9 Tahun Dikirim ke Panti Asuhan, Bermimpi Beli Mobil untuk Mama Papa
Video tersebut dengan cepat menyebar di media sosial dan menuai berbagai reaksi.
Darwis menyampaikan alasan utama di balik pembongkaran, bangunan kantor lurah berdiri di atas tanah miliknya secara ilegal, tanpa kejelasan pembayaran ganti rugi sejak proses negosiasi dimulai.
Tanah Bersertifikat, Tuntutan Tak Dipenuhi
Darwis menegaskan bahwa dirinya adalah pemilik sah atas tanah tersebut.
Bukti yang ia miliki lengkap, mulai dari sertifikat tanah yang terbit pada tahun 2022, akta jual beli, hingga nomor sertifikat resmi.
Sebuah papan bertuliskan “Tanah ini disegel bersertifikat milik pribadi” terpajang di depan kantor lurah sebagai bentuk penegasan haknya.
Papan tersebut turut ditampilkan dalam siaran langsungnya di Facebook.
Untuk diketahui, sertifikat tanah merupakan dokumen legal yang menunjukkan kepemilikan sah seseorang atas sebidang tanah.
Dalam konteks hukum agraria di Indonesia, ini menjadi bukti terkuat dalam sengketa lahan.
Dari Segel ke Pembongkaran: Janji yang Tak Ditepati
Menurut kuasa hukum Darwis, Arif, permasalahan ini sudah bergulir sejak tahun 2023.
Saat itu, Darwis hanya melakukan penyegelan kantor lurah sebagai bentuk protes.
Namun, karena negosiasi terus-menerus ditunda oleh pemerintah daerah, Darwis kehilangan kesabaran.
Ia akhirnya mengambil langkah ekstrem dengan membongkar gedung yang berdiri di atas tanahnya sendiri.
“Awalnya hanya disegel, tapi karena tidak ada kejelasan hingga sekarang, ya dibongkar,” ujar Arif.
Sudah Dinilai Tim Apraisal, Tapi Tetap Tak Dibayar
Pihak Darwis menjelaskan bahwa Bupati Mamasa sebelumnya, Ramlan Badawi, bahkan sudah menandatangani disposisi awal untuk proses ganti rugi.
Tahun 2024, tim appraisal atau penilai harga tanah telah turun, dan dokumen Berita Penilaian Harga (BPH) juga telah diterbitkan.
Namun, meski proses administratif sudah cukup jauh, pembayaran tak kunjung dilakukan.
Janji demi janji terus dilontarkan pihak Pemda, salah satunya menyebut ganti rugi akan dibayar pada Oktober 2024—nyatanya batal.
Pemilik Diminta Sabar, Tapi Tak Kunjung Terealisasi
Pihak Darwis bahkan sudah dua kali mengajukan permohonan ulang kepada Bupati Mamasa saat ini, Welem Sambolangi.
Terakhir pada Maret 2025, permohonan diajukan kembali, namun hanya dijawab dengan iming-iming bahwa “tiga hari lagi selesai”.
“Katanya tinggal tiga hari, tapi tidak ada uang juga,” ungkap Arif.
Akhirnya, karena tak kunjung mendapat kepastian, Darwis pun membongkar bangunan tersebut.
Polisi Minta Tahan Diri, Tapi Pembongkaran Tetap Jalan
Kapolsek Sumarorong, Iptu Reynhard, membenarkan bahwa pembongkaran benar-benar terjadi.
Pihaknya sempat meminta agar pembongkaran ditunda sambil menunggu penyelesaian, namun Darwis dan tim tetap melanjutkan aksi karena sudah jengkel terlalu sering dijanjikan.
“Kami minta jangan dulu, tapi mereka tetap lanjut. Sudah jengkel katanya,” ujar Reynhard melalui sambungan telepon.
Belum Ada Tanggapan Resmi dari Pemerintah Daerah
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Pemda Mamasa terkait kasus ini.
Wartawan masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait mengenai langkah penyelesaian dan kemungkinan ganti rugi yang dijanjikan.
Berita Lain
Polemik sengketa lahan yang sempat mengganggu aktivitas belajar mengajar di SDN Bunten Barat 1, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura menemukan titik terang.
Akses utama sekolah yang sempat disegel oleh pihak ahli waris, secara resmi dibuka kembali setelah proses mediasi berjalan sukses.
Mediasi digelar pada (10/7/2025) malam di rumah Kepala Desa Bunten Barat, Syukaryadi dan melibatkan sejumlah pihak, mulai dari unsur pemerintah desa hingga aparat kepolisian.
Turut hadir dalam forum tersebut, Kapolsek Ketapang AKP Eko Puji Waluyo, Ps. Kanit Intel Bripka Agus Susanto, Polmas Aiptu Ibnu Sabil, serta Bripka Nanang S.
Dari pihak keluarga ahli waris, hadir Pi’ih dan Teh Kacong (Rahmat), sementara Ahmad Ghazaly, ahli waris lainnya, turut serta melalui sambungan telepon.
Dalam keterangannya, Kapolsek Ketapang AKP Eko Puji Waluyo, menekankan pentingnya penyelesaian damai demi menjaga iklim pendidikan yang aman dan nyaman.
“Kami hadir bukan untuk memperkeruh suasana, melainkan menjembatani solusi terbaik secara musyawarah,” tegas AKP Eko, Jumat (11/7/2025).
Mediasi yang berlangsung dalam suasana terbuka dan penuh kekeluargaan ini membuahkan hasil positif.
Pihak ahli waris menyepakati untuk membuka kembali pagar sekolah yang sebelumnya disegel, sebagai bentuk komitmen terhadap masa depan pendidikan anak-anak di desa tersebut.
“Kami berbesar hati membuka kembali akses sekolah ini, demi anak-anak kita,” ujar Teh Kacong sesaat setelah membuka gembok pagar secara langsung di hadapan kepala desa dan aparat kepolisian.
Seluruh proses pembukaan segel pahar sekolah berlangsung aman, tertib, dan tanpa gesekan.
Situasi kondusif ini menjadi penanda awal dari proses penyelesaian sengketa lahan secara menyeluruh, yang rencananya akan dilanjutkan melalui mediasi lanjutan dengan melibatkan Muspika Ketapang dan instansi terkait.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Darwis Bongkar Kantor Lurah yang Dibangun di Lahan Miliknya, Ganti Rugi Tak Kunjung Dibayar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.