Berita Nasional Terkini
Klarifikasi Pemuda Tuban yang Kibarkan Bendera One Piece Usai Rumahnya Didatangi Aparat Gabungan
Pemuda di Kecamatan Kerek, Tuban, Jawa Timur, didatangi aparat gabungan dari kepolisian, TNI, dan pemerintah desa usai mengibarkan bendera One Piece.
TRIBUNKALTIM.CO - Seorang pemuda di Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, didatangi aparat gabungan dari kepolisian, TNI, dan pemerintah desa usai mengibarkan bendera bajak laut dari anime One Piece.
Aksi yang dilakukannya karena tren TikTok itu sempat mengundang perhatian serius dari pihak berwenang, meski tak berujung pada proses hukum.
Aparat tersebut berasal dari kepolisian sektor (Polsek), komando rayon militer (Koramil), pihak kecamatan dan desa, hingga aparat intel dari Kodim setempat.
Baca juga: Fenomena Pengibaran Bendera One Piece, Penjelasan Pakar Hukum hingga Peneliti Kebijakan Publik
Menurut pengakuannya, aksi mengibarkan bendera itu semata karena mengikuti tren viral di TikTok.
Ia merasa penasaran dan tergerak turut serta mengangkat simbol yang tengah populer di kalangan penggemar anime.
“Awalnya cuma ikut-ikutan, karena ramai di TikTok. Saya juga memang suka sama One Piece, jadi iseng aja,” katanya pada Sabtu (2/8/2025).
Namun, siapa sangka, langkah impulsif tersebut justru membawa kejutan besar.
Keesokan paginya, rumahnya didatangi oleh petugas gabungan dari kepolisian sektor (Polsek), komando rayon militer (Koramil), pihak kecamatan dan desa, hingga aparat intel dari Kodim setempat.
Tanpa penjelasan rinci, petugas menanyakan soal bendera tersebut dan langsung membawanya.
Meski tak ada penahanan atau sanksi, pemuda itu mengaku terkejut dengan skala respons aparat.
“Enggak nyangka banget, cuma karena bendera anime, rumah saya bisa didatangi sebanyak itu,” ujarnya.
Bendera Jolly Roger itu sebenarnya sudah ia turunkan lebih awal.
Ia memasangnya pada Jumat (1/8/2025) sore dan mencabutnya di malam hari setelah membaca informasi soal potensi larangan simbol bajak laut tersebut.
“Sempat feeling nggak enak, jadi malamnya saya lepas. Eh, ternyata paginya beneran dicari,” katanya lagi.
Baca juga: Pakar Hukum Jelaskan Alasan Pengibaran Bendera One Piece Legal, Kebebasan Berekspresi Dilindungi UU
Diimbau Tidak Mengulangi Aksi Serupa
Sebelum meninggalkan lokasi, aparat memberi imbauan agar dirinya tidak mengulangi aksi serupa dan meminta agar teman-temannya juga tidak ikut-ikutan mengibarkan bendera anime tersebut.
Setelah itu, aparat menuju wilayah Kecamatan Montong, karena diduga ada warga lain yang juga ikut tren serupa.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari otoritas setempat terkait alasan atau dasar hukum pelarangan pengibaran bendera yang terinspirasi dari One Piece.
Namun kasus ini menjadi catatan menarik soal bagaimana tren budaya pop bisa bersinggungan dengan sensitivitas simbol dan otoritas keamanan di level lokal.
Makna tiap elemen pada bendera One Piece:
- Tengkorak dan tulang bersilang: simbol bajak laut klasik, penanda identitas.
- Topi jerami: warisan dari Shanks si Rambut Merah untuk Luffy, simbol mimpi dan kebebasan.
- Senyuman lebar: menunjukkan semangat dan kegembiraan bahkan di tengah bahaya, mencerminkan karakter Luffy.
Baca juga: Link Nonton One Piece Episode 1138 Sub Indo yang Tayang 4 Agustus 2025 Jam 11.00 WIB
Benarkah Kibarkan Bendera One Piece di HUT RI Disanksi?
Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, muncul fenomena unik di tengah masyarakat.
Sejumlah warga menyuarakan keinginan untuk mengibarkan bendera One Piece, simbol ikonik dari serial anime Jepang, sebagai bentuk ekspresi di hari kemerdekaan.
Meskipun tampak sebagai ekspresi budaya populer, para ahli mengingatkan bahwa pengibaran bendera fiksi saat perayaan kenegaraan tetap harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Lantas, muncu pertanyaan publik, benarkah kibarkan bendera one piece saat HUT RI dikenai sanksi?
Riko Noviantoro, Peneliti Kebijakan Publik, mengingatkan bahwa meski bendera dari budaya pop seperti One Piece tidak dilarang secara spesifik, ada aturan ketat soal bagaimana bendera negara harus diperlakukan.
“Gagasan mengibarkan bendera One Piece pada 17 Agustus patut dikaji secara hati-hati.
Jika sampai merendahkan posisi bendera Merah Putih, maka ada potensi pelanggaran hukum,” ujarnya pada Kamis, 31 Juli 2025, seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Link Nonton One Piece Episode 1138 Sub Indo yang Tayang 4 Agustus 2025 Jam 11.00 WIB
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 telah mengatur secara tegas mengenai tata cara penggunaan bendera negara.
Dalam konteks pengibaran bersama, bendera Merah Putih harus berada di posisi tertinggi dan tidak boleh lebih kecil dari bendera lain, termasuk bendera fiksi.
Pasal 21 UU tersebut melarang pengibaran bendera negara dalam posisi yang dikalahkan secara visual oleh simbol, panji, atau bendera lain.
Sementara Pasal 24 mengatur sanksi terhadap tindakan yang merusak, menginjak, membakar, mencetak gambar di atas, atau memperlakukan bendera negara secara tidak hormat.
Ancaman pidananya pun serius: hingga 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta, sebagaimana tertuang dalam Pasal 66. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengakuan Warga Tuban Jatim Kibarkan Bendera One Piece Hingga Didatangi Aparat: Cuma Iseng.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.