Bendera One Piece
Pakar Hukum Jelaskan Alasan Pengibaran Bendera One Piece Legal, Kebebasan Berekspresi Dilindungi UU
Penjelasan Pakar Hukum, pengibaran bendera One Piece legal, tidak ada Undang-undang yang melarang
TRIBUNKALTIM.CO - Ramai pengibaran bendera One Piece menjelang HUT ke-80 RI 17 Agustus 2025 yang jadi pembahasan.
Penjelasan pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar terkait pengibaran bendera One Piece legal 100 persen karena tidak ada aturan maupun Undang-undang yang melarang.
Abdul Fickar Hadjar memberikan penjelasan pengibaran bendera One Piece ini menyusul berbagai unggahan di medsos.
Salah satunya diunggah oleh akun Instagram @nusaka.ind, Sabtu (2/8/2025) yang menyebut bahwa mengibarkan bendera One Piece di truk dan tiang rumah legal 100 persen.
Baca juga: Gibran Pernah Pakai Pin One Piece, Kini Logo Bajak Laut Topi Jerami Dianggap Simbol Pemecah Belah?
Pasalnya, tidak ada undang-undang yang melarang hal itu.
Sementara hak kebebasan berekspresi oleh setiap warga negara dilindungi oleh Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pengibaran bendera One Piece tersebut diperbolehkan selama tidak mengandung simbol yang dilarang.
Misalnya bendera organisasi teroris.
“MENGIBARKAN BENDERA ONE PIECE DI TRUCK & TIANG RUMAH LEGAL 100 persen TIDAK ADA UNDANG UNDANG YANG MELARANG !” tulis pengunggah di keterangan unggahan.
Selain akun tersebut, @riki.wir juga menyampaikan hal serupa terkait pengibaran bendera One Piece.
Unggahan itu juga menyampaikan bahwa mengibarkan bendera One Piece legal 100 persen, karena tidak ada pasal hukum yang secara eksplisit melarang hal tersebut.
Pengunggah juga merujuk Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang melindungi kebebasan berekspresi.
“Bendera ONE PIECE atau Jolly Roger bukanlah bendera negara asing, melainkan simbol fiksi yang identik dengan kelompok Topi Jerami dalam dunia anime,” bunyi keterangan di unggahan.
Sebagai informasi, bendera One Piece adalah bendera bajak laut atau Jolly Roger dengan tengkorak tersenyum lebar memperlihatkan gigi memakai topi jerami.
Bendera tersebut merupakan lambang kelompok bajak Laut Topi Jerami yang dipimpin oleh Monkey D. Luffy sebagai kapten dalam anime maupun manga One Piece.

Penjelasan Pakar Hukum soal pengibaran bendera One Piece legal 100 Persen
pengibaran bendera One Piece
bendera One Piece
One Piece
legal
kebebasan berekspresi
TribunKaltim.co
Penjelasan Pengibaran Bendera One Piece Sesuai Undang-Undang, Boleh atau Tidak? |
![]() |
---|
Viral Bendera One Piece Jelang 17 Agustus, Simbol Kebebasan atau Sindiran Politik? Ini Artinya |
![]() |
---|
Akademisi Unmul Samarinda Nilai Fenomena Bendera One Piece Simbol Kritik Masyarakat |
![]() |
---|
Pengibaran Bendera One Piece dari Dunia Anime ke Realitas Sosial, Refleksi Kekecewaan Publik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.