Ibu Kota Negara

Sepakat Soal Tapal Batas, Otorita IKN dan Pemda di Kaltim Mantapkan Langkah Jelang Pemdasus

OIKN dan Pemprov Kaltim serta 2 wilayah yang bersinggungan dengan IKN telah menyepakati batas administratif wilayah

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Amelia Mutia Rachmah
HO/OIKN
BATAS WILAYAH - OIKN serta Pemprov Kaltim dan 2 wilayah yang berbatasan langsung dengan IKN yaitu PPU dan Kukar sepakat soal tapal batas. Kesepakatan ini dikukuhkan melalui penandatanganan Berita Acara di Kantor Kemenko 3, kawasan IKN. (HO/OIKN) 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Penegasan batas wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) akhirnya menemukan titik terang.

Otorita IKN bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), serta dua pemerintah kabupaten yang wilayahnya bersinggungan langsung dengan kawasan IKN, yakni Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar), telah menyepakati batas administratif yang selama ini menjadi tanda tanya.

Kesepakatan ini dikukuhkan melalui penandatanganan Berita Acara di Kantor Kemenko 3, kawasan IKN.

Dokumen tersebut merupakan buah dari proses panjang survei lapangan dan pemasangan pilar batas sementara yang digelar pada 29–30 Juli 2025, oleh Tim Penegasan Batas Wilayah dan Penataan Wilayah dari Pemerintah Pusat.

Batas wilayah memang bukan sekadar soal garis di peta. Ia adalah titik tolak legalitas, wewenang, serta dasar pengambilan kebijakan pemerintahan, terlebih dalam masa transisi menuju pemerintahan daerah khusus (Pemdasus) yang akan dijalankan Otorita IKN.

Baca juga: Bupati PPU Larang Jual Beli Jabatan, Mudyat: Promosi Harus Berdasarkan Kinerja

“Langkah ini bukan hanya administratif, tapi menyangkut pelayanan publik yang harus tetap berjalan lancar, terutama di masa transisi,” ujar Deputi Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati, saat dikonfirmasi, Senin (4/8/2025).

Kesepakatan ini mengacu pada delineasi wilayah IKN sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.

Penegasan batas juga mencakup pembuatan dokumen penataan wilayah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan yang kini sedang dikaji Kementerian Dalam Negeri.

Di lapangan, tiga titik batas telah dipasang di wilayah perbatasan antara PPU dan IKN, serta lima titik di perbatasan Kukar-IKN.

Meski baru berupa patok sementara, titik-titik tersebut menjadi referensi penting, untuk penyusunan regulasi yang lebih permanen.

Baca juga: Pemkab PPU Luncurkan Pembayaran Retribusi Digital di Pelabuhan Buluminung Penajam

Tahapan berikutnya adalah pendetailan teknis bersama tim gabungan yang melibatkan Otorita IKN, Pemprov Kaltim, Pemkab PPU, dan Pemkab Kukar.

Badan Informasi Geospasial (BIG) juga akan turun tangan sebagai supervisi teknis, memastikan akurasi dan ketepatan data geospasial yang akan digunakan.

Sementara itu, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri menyatakan, akan terus mendampingi proses ini hingga lahir peraturan menteri tentang batas wilayah antara IKN dengan daerah di sekitarnya, termasuk Kota Balikpapan.

Penegasan batas ini dinilai krusial agar tidak terjadi tumpang tindih urusan layanan publik, terutama di titik-titik rawan yang selama ini masih bersifat abu-abu secara administratif.

Otorita IKN mengklaim proses ini berjalan kondusif berkat koordinasi yang intensif dengan para pemangku kepentingan lokal.

Meski begitu, belum ada informasi rinci mengenai bagaimana dampak batas wilayah ini terhadap akses warga, distribusi layanan, atau potensi konflik lahan di masa mendatang. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved