Berita Nasional Terkini

Belum Usai, Tom Lembong Laporkan Hakim Tipikor ke MA-KY Usai Abolisi, Prabowo Koreksi Hukum Korupsi

Belum usai, Eks Mendag Tom Lembong laporkan 3 hakim Tipikor ke MA-KY usai terima abolisi. Hal itu menandai Era Prabowo koreksi hukum korupsi.

Syakirun Niam/Kompas.com
TOM LEMBONG BEBAS - Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang. Belum usai, Eks Mendag Tom Lembong laporkan 3 hakim Tipikor ke MA-KY usai terima abolisi. Hal itu menandai Era Prabowo koreksi hukum korupsi. (Syakirun Niam/Kompas.com) 

Hal ini sebagaimana dikutip dari naskah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (yang dipadukan dengan Perubahan I, II, III & IV), yang diunduh dari laman bphn.go.id.

Ini artinya, tuntutan dan/atau proses hukum pada Tom Lembong yang sedang berjalan resmi dihentikan.

Pemberian abolisi ini terjadi setelah pihak Tom Lembong mengajukan upaya banding atas vonis hukuman yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus impor gula.

Banding diajukan sebagai upaya perlawanan atas vonis 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta (subsidair 6 bulan kurungan) yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Vonis penjara itu tetap dijatuhkan, padahal majelis hakim telah menyatakan Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi secara pribadi dan tidak memiliki niat jahat (mens rea).

Menurut majelis hakim, perbuatannya tetap dianggap melawan hukum karena menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194 miliar dan menguntungkan pihak swasta.

Memori banding dikirimkan Tom Lembong dan tim kuasa hukumnya ke PN Jakarta Pusat untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa (29/7/2025).

Sebelumnya, Tom Lembong telah dijatuhi vonis hukuman 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta (subsidair 6 bulan kurungan) dalam sidang yang digelar Jumat (18/7/2025) lalu terkait perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan RI periode 2015-2016.

Tom dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang menyebut bahwa perbuatan melawan hukum yang memperkaya orang lain atau korporasi dan merugikan keuangan negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. (Tribunnews.com/Rizki A./Mario Christian Sumampow) (Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tom Lembong Laporkan Majelis Hakim ke MA dan KY, Ahli Hukum Pidana: Itu Salah

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved