Berita Kaltim Terkini
DPRD Kaltim Mulai Bahas Perda Alur Sungai, 36 Tahun Tak Direvisi
Komisi III DPRD Kaltim mulai membahas pembaruan Peraturan Daerah tentang alur sungai yang sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mulai membahas pembaruan Peraturan Daerah (Perda) tentang alur sungai yang sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Perda Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 1989 yang telah berlaku selama 36 tahun dinilai sudah usang dan hanya mengatur lalu lintas di Sungai Mahakam.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, mengatakan bahwa pembahasan perda alur sungai merupakan inisiatif dari pihaknya dan kini telah memasuki tahap awal.
“Pembahasan ini masih awal, kami menghimpun dulu apa saja yang bisa dikelola dan batas-batas kewenangan provinsi di Sungai Mahakam,” jelasnya, Selasa (5/8/2025).
Baca juga: Mimpi Kaltim Ingin Punya Perda Alur Sungai, Bapemperda Belajar dari Kalimantan Selatan
Abdulloh menyebut, saat ini pihaknya masih mengumpulkan data serta mencatat seluruh potensi yang bisa dituangkan dalam rancangan aturan baru.
Ia juga menegaskan pentingnya menyesuaikan regulasi dengan perkembangan aktivitas di sepanjang alur sungai.
“Pihak lain yang sudah beraktivitas di sana bisa dikolaborasi,” sebutnya.
Menurutnya, pengelolaan alur sungai tidak hanya sebatas pengaturan lalu lintas air, tetapi juga menyangkut aspek ekonomi dan sumber daya yang selama ini belum disentuh secara maksimal oleh pemerintah daerah.
Baca juga: Bapemperda DPRD Kaltim Tunggu Kelengkapan Usulan Raperda Inisiatif Amdal Lalu Lintas dan Alur Sungai
“Nantinya, Komisi III DPRD Kaltim menyertakan sejumlah aspek yang relevan dengan peta kondisi saat ini. Tidak hanya soal lalu lintas saja, soal aspek ekonomi atau sumber daya yang selama ini belum tersentuh juga menjadi bahasan,” kata Abdulloh.
Ia menambahkan, pembaruan perda ini juga ditujukan untuk membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pemanfaatan alur Sungai Mahakam.
“Potensi alur Sungai Mahakam nantinya bisa dimanfaatkan sebagai sumber PAD ketika perda benar-benar bisa diterapkan,” ujarnya.
Namun, dalam penyusunan aturan ini, DPRD Kaltim tetap mempertimbangkan batas-batas kewenangan agar tidak bertentangan dengan pemerintah pusat maupun pemerintah kabupaten/kota.
Baca juga: Soal Wacana Regulasi Pengelolaan Alur Sungai Mahakam, Begini Kata Bapemperda DPRD Kaltim
“Kan yang beraktivitas di Sungai Mahakam ada KSOP, Pelindo, lalu kabupaten/kota. Jadi perlu penyelarasan, mana yang bisa ditarik jadi kewenangan provinsi,” pungkasnya. (*)
DPTPH Kaltim Bersyukur Bisa Atasi Kendala Pengiriman 68 Ribu Ton Beras ke Mahulu |
![]() |
---|
5 Kabupaten Kota dengan Biaya Hidup Termahal di Kalimantan Timur, Balikpapan Puncaki Peringkat! |
![]() |
---|
Wagub Seno Aji Dorong Kemandirian Pangan di Seluruh Wilayah Kaltim |
![]() |
---|
Pemprov Kaltim Kirim 5 Truk Sembako untuk Operasi Pasar ke Mahulu dan Kutai Kartanegara |
![]() |
---|
5 Daerah dengan Jumlah Guru Madrasah Ibtidaiyah Terbanyak di Kalimantan Timur Tahun 2023/2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.