Berita Nasional Terkini
Isu Rush Money Imbas PPATK Blokir Rekening Dormant, Anggota DPR Kritik Pemblokiran
Isu rush money imbas PPATK blokir rekening dormant, DPR RI sebut bank masih dipercaya masyarakat.
TRIBUNKALTIM.CO - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan sudah tidak akan ada lagi pemblokiran rekening tidak aktif atau dormant pada sisa tahun ini.
Saat ini semua rekening yang diblokir pun sudah dibuka
Namun imbas pemblokiran jutaan rekening yang bikin gaduh di masyarakat itu menimbulkan isu gerakan lainnya.
Isu rush money pun mencuat.
Rush money adalah kondisi ketika banyak orang secara serentak menarik uang mereka dari bank dalam waktu singkat karena rasa panik atau ketidakpercayaan terhadap stabilitas keuangan bank tersebut.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun pun membantah terjadi rush money sebagai akibat dari pemblokiran rekening pasif (dormant) yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini.
Baca juga: Gaduh Rekening Dormant Diblokir, Prabowo Panggil Kepala PPATK dan Gubernur Bank Indonesia
Menurut Misbakhun, perbankan masih menjadi lembaga yang dipercaya masyarakat sebagai tempat penyimpanan uang paling aman.
"Enggak ada. Enggak ada. Apa yang perlu dikhawatirkan? Apa yang perlu dikhawatirkan? Bank masih menjadi sebagai lembaga yang dipercaya oleh masyarakat untuk tempat penyimpanan uang yang paling aman," ujar Misbakhun usai menghadiri seminar keuangan Syariah di Jakarta, Selasa (5/8/2025).
"Ada situasi seperti itu ya terjadi. Tapi kan masyarakat masih sangat percaya sama bank. Tidak terjadi penarikannya seperti itu (rush money)," tegasnya.
Meski demikian, politisi Partai Golkar itu mengkritik soal pemblokiran terhadap rekening dormant yang tiba-tiba dilakukan.
Menurut Misbakhun, pemblokiran harus berdasarkan aturan dan bertahap. Antara lain mempertimbangkan batas waktu tertentu dan menyampaikan pemberitahuan terhadap nasabah.
"Pengaturannya sudah ada di POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan). Untuk rekening tidak aktif, ada batas waktu tertentu. Dan bank harus mengirim surat dulu kepada pemilik rekening (sebelum diblokir)," ungkapnya.
"Karena banyak orang menyimpan uang di bank, itu juga anjuran pemerintah. (Dianjurkan) Jangan menyimpan uang di bawah bantal karena berisiko rusak, hilang, atau dicuri," lanjutnya.
Misbakhun pun mengingatkan, rekening dormant juga bisa terjadi karena nasabah pensiun atau tinggal di luar negeri.
Sehingga pihak perbankan biasanya menanyakan keaktifan rekening tersebut. Sehingga ia menilai sosialisasi terhadap pemblokiran rekening dormant harus dilakukan terlebih dulu secara luas.
Baca juga: Sederet Kisah Sedih Warga Imbas Rekening Diblokir PPATK, Mau Reaktivasi Malah Disuruh Urus Ini Itu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.