Berita Nasional Terkini

Akhirnya OJK Tinjau Ulang Kebijakan Pemblokiran Rekening Dormant, Beber Tujuan PPATK Sebenarnya

Akhirnya OJK tinjau ulang kebijakan pemblokiran rekening dormant. Beber tujuan sebenarnya kebijakan yang viral di publik belakangan ini.

HO/OJK
BLOKIR REKENING - Ilustrasi. Akhirnya OJK tinjau ulang kebijakan pemblokiran rekening dormant. Beber tujuan sebenarnya kebijakan yang viral di publik belakangan ini. (HO/OJK) 

TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya OJK tinjau ulang kebijakan pemblokiran rekening dormant.

Beber tujuan sebenarnya kebijakan yang viral di publik belakangan ini.

Hal itu diungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.

Kabarnya otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur ulang peraturan yang berkaitan dengan rekening pasif atau dormant.

Baca juga: Rekening Bank Anda Diblokir PPATK? Begini Solusi dan Cara Mengaktifkannya Kembali

Beberapa hari ke belakang, masyarakat sedang dihebohkan mengenai langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Tansaksi Keuangan (PPATK) membekukan rekening bank tidak aktif atau dormant milik nasabah.

Rekening dormant sendiri merujuk pada jenis rekening tabungan atau giro milik nasabah (perorangan maupun perusahaan) di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apapun dalam waktu tiga hingga 12 bulan.

"Upaya kita untuk me-revisit kira-kira begitu, terhadap peraturan-peraturan yang terkait rekening, termasuk rekening dormant. Ini untuk memastikan hak-hak bank dan nasabah itu kemudian semakin diperjelas," kata Dian di Bandung, dikutip Minggu (3/8/2025).

Adapun saat ini ketentuan mengenai rekening dormant masih mengikuti kebijakan internal setiap bank.

Ketentuan itu mengacu pada prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Lalu juga mengacu pada Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Baca juga: Sederet Kisah Sedih Warga Imbas Rekening Diblokir PPATK, Mau Reaktivasi Malah Disuruh Urus Ini Itu

Sebagai informasi, PPATK melakukan pemblokiran rekening dormant salah satunya karena ditemukan rekening tersebut menjadi target kejahatan tanpa diketahui atau disadari pemilik.

Misalnya, menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.

"Dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah)," kata Koordinator Kelompok Substansi PPATK, M Natsir Kongah, dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Dia menegaskan pemblokiran rekening dormant sebagai upaya PPATK melindungi rekening nasabah. Terutama, agar uang nasabah tetap aman dan utuh.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved