Berita Nasional Terkini
Terjawab Sudah Siapa Vara dan Hubungannya dengan Diplomat Arya Daru, Rupanya Sama-sama Pegawai Kemlu
Siapa sebenarnya Vara yang muncul di kasus kematian Diplomat Kemlu Arya Daru Pangayaunan perlahan-lahan mulai terkuak.
"Apakah D ini yang belum hadir? Kami memahaminya 24 saksi sebelum rilis, ternyata 26," kata dia.
Sementara itu sosok Vara, ia mengatakan hal itu sudah diungkap oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra.
Menurut Yusuf, Vara adalah teman Arya Daru di Kemlu.
"Nah F yang dimaksud, kalau itu F kan disebutkan oleh Dirreskrimum yang bernama Vara. Vara itu kan ditanyakan, Vara itu rekan di Kemenlu," ujarnya.
"Vara itu adalah F yang ada di GI," tambahnya.
Sementara itu, saat konferensi pers, Kombes Pol Wira Satya Triputra tidak mengungkap hubungan Arya Daru dengan Vara.
Namun ia mengaku sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Vara.
"Terkait apakah sudah diambil keterangan, Vara sudah. Kalau masalah hubungannya kami tidak bisa sampaikan karena itu privasi," jelas Wira Satya.
Beragam Pelanggaran Ranah Privat dalam Kasus Kematian Arya Daru
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyoroti beragam pelanggaran ranah privat dalam kasus kematian Arya Daru.
Misalnya, terkait foto dan video jenazah korban dan rekaman dari tempat kejadian serta potongan CCTV yang tersebar melalui media sosial juga media pemberitaan tanpa persetujuan keluarga.
Anis menyebut, penyebaran informasi visual yang bersifat sensitif tersebut tidak hanya memperdalam kesedihan dan trauma keluarga, tetapi juga berpotensi melanggar hak atas martabat manusia.
Dia menjelaskan, merujuk pada General Comment No 36 dari Komite Hak Asasi Manusia PBB mengenai Hak atas Hidup, jenazah tetap harus diperlakukan dengan hormat dan bermartabat.
”Narasi-narasi negatif yang menyertai penyebaran tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk perlakuan yang merendahkan martabat, baik terhadap almarhum maupun keluarganya,” katanya.
Kepada media massa dan masyarakat, diimbau untuk menghormati hak atas martabat almarhum dan privasi keluarga, dengan tidak menyebarluaskan materi visual atau informasi yang belum terverifikasi serta menghindari penggunaan narasi atau bahasa yang bersifat spekulatif dan merendahkan.
Baca juga: 8 Fakta Terkini Kasus Diplomat Kemlu Tewas, Sosok Farah, Hasil Autopsi, Penyebab Kematian Arya Daru
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.