Berita Nasional Terkini
Viral Investasi Ternak Babi Senilai Rp 30 Triliun di Jepara, MUI Jateng: Haram!
Fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), membuat investasi ternak babi senilai puluhan triliun rupiah, terancam gagal di Jepara.
TRIBUNKALTIM.CO - Fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), membuat investasi ternak babi senilai puluhan triliun rupiah, terancam gagal di Jepara, Jawa Tengah (Jateng).
Investor tersebut, yakni PT Charoen Pokphand Indonesia yang akan mendirikan peternakan babi.
Perusahaan tersebut awalnya mengajukan surat permohonan ke MUI, namun karena warga setempat menolak, fatwa pun dikeluarkan.
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin menyatakan, lokasi peternakan akan dipindah imbas terbitnya fatwa haram MUI tersebut.
Baca juga: Wawali Balikpapan Tutup Rakornas PINBAS MUI 2025, Dorong Penguatan Ekonomi Umat
Bupati Jepara Witiarso Utomo menyatakan bahwa pihaknya lah yang sejak awal memberikan syarat ketat kepada investor, yakni harus memperoleh fatwa MUI serta persetujuan dari para tokoh agama seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.
"Investornya menyampaikan bahwa peternakan ini akan mengimpor indukan babi, lalu dibesarkan di Jepara dengan kapasitas 2–3 juta ekor per tahun untuk diekspor. Retribusi untuk Pemkab mencapai Rp 300 ribu per ekor dan juga CSR," kata Wiwit usai menghadiri Sosialisasi Hasil Bahtsul Masa'il di Gedung PCNU Jepara, Senin (4/8/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, nilai investasi untuk Jepara khusus dari peternakan babi ini bernilai Rp 30 triliun.
Namun, ia menegaskan bahwa potensi retribusi maupun besarnya nilai CSR bukan menjadi pertimbangan utama pemerintah jika bertentangan dengan prinsip-prinsip religius masyarakat Jepara.
Wiwit menyampaikan bahwa Pemkab Jepara membuka pintu untuk para investor yang ingin berinvestasi di Jepara.
Namun, Wiwit menegaskan ada peraturan yang harus ditaati, termasuk penerimaan masyarakat menyoal investasi itu.
"Jepara adalah daerah yang religius. Kami lebih memilih mendengarkan petuah dan fatwa para kiai agar setiap keputusan tidak melukai nilai-nilai religius masyarakat," pungkas Wiwit.
Sementara saat ditanya bahwa hasil peternakan babi itu diperuntukkan bagi konsumen non-muslim atau di ekspor ke luar negeri, MUI bersikukuh bahwa hal itu haram.
Baca juga: Terjawab Sudah Siapa Memed Potensio yang Disebut Penemu Sound Horeg, Julukan Thomas Alva Edi Sound
Dia menilai keberadaan peternakan itu mengancam generasi mendatang karena terpapar konsumsi barang haram.
"Siapa yang bisa menjamin anak-anak kita tidak akan mencoba atau terbujuk masuk ke sana," kata Ketua MUI Jateng Ahmad Darodji.
Kronologi Penerbitan Fatwa Haram MUI
Fatwa haram MUI untuk peternakan babi itu dikeluarkan MUI Jateng dengan nomor Kep.FW.01/DP-P.XII/SK/VIII/2025 tentang Hukum Usaha Peternakan Babi.
Hasil sidang Komisi Fatwa MUI Jateng pada Jumat, 1 Agustus 2025 itu merupakan tindak lanjut atas surat permohonan dari PT. Charoen Pokphand Indonesia Tbk bernomor: 5/PTCPI/P/VI/2025 tertanggal 5 Juni 2025 yang berencana mendirikan peternakan babi modern di Kabupaten Jepara.
Ketua MUI Jateng Ahmad Darodji mengaku telah berkoordinasi dengan MUI Pusat hingga akhirnya pihaknya diminta untuk mengeluarkan fatwa.
Menurut Daroji penolakan muncul karena di Jepara memiliki penduduk mayoritas muslim.
Setelah menerima banyak laporan warga yang merasa keberatan atas pendirian peternakan tersebut, fatwa dikeluarkan.
Baca juga: Bea Cukai Balikpapan Gagalkan Dua Aksi Penyelundupan Sabu WNA Malaysia dalam Sepekan
Hasil pembahasan fatwa, larangan tak hanya diperuntukkan peternakan, tetapi juga meliputi semua bentuk keterlibatan dalam kegiatan tersebut.
"Kemudian yang di Jawa Tengah persidangan Komisi Fatwa mengeluarkan fatwa bahwa peternakan babi di Jawa Tengah hukumnya haram. Mereka yang membantu hukumnya haram. Mereka yang bekerja di sana hukumnya haram. Ini pertimbangannya sesuai dengan pertimbangan MUI selalu dari ayat Quran. Kemudian yang kedua dari hadis Nabi," ujar Darodji di kantornya, Senin (4/8/2025).
Dia menyebutkan, MUI tidak memaksa agar fatwa itu dijalankan.
Pihaknya optimistis umat Islam memiliki kesadaran untuk menaati fatwa tersebut.
"MUI itu tugasnya memberi fatwa. Tidak punya hak untuk memaksa orang," lanjutnya.
Ketua Fraksi PPP DPRD Jateng Muhamad Naryoko, menuturkan pendirian peternakan babi dalam skala besar di wilayah dengan mayoritas penduduk Muslim seperti Jepara sangat tidak tepat.
Karena ajaran Islam sendiri melarang atau mengharamkan konsumsi babi.
Naryoko mengatakan bila rencana dibiarkan maka akan terjadi keresahan dan potensi konflik horizontal di tengah masyarakat.
Baca juga: Bea Cukai Balikpapan Gagalkan Dua Aksi Penyelundupan Sabu WNA Malaysia dalam Sepekan
“Kami dari Fraksi PPP dengan tegas menolak rencana pendirian peternakan babi di Kabupaten Jepara. Ini bukan hanya soal ekonomi atau investasi, tapi menyangkut sensitivitas agama, sosial, dan budaya masyarakat Jepara yang mayoritas Muslim,” tegas Naryoko dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/8/2025).
“Kami tidak anti investasi. Tapi investasi harus kontekstual, sensitif terhadap nilai-nilai lokal. Kalau memaksakan rencana ini, itu namanya mencederai semangat toleransi dan kearifan lokal,” lanjutnya.
Solusi Pemprov Jateng: Dipindahkan
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih akan berkoordinasi untuk mencari solusi terbaik untuk investor PT Charoen Pokhpand Indonesia imbas terbitnya fatwa haram MUI tersebut.
"Kalau saran kami ya nanti bisa dibicarakan lagi, kita cari tempat yang lain kalau masih memungkinkan," kata Yasin usai rapat paripurna di Kantor DPRD Jawa Tengah, Senin (4/8/2025).
Dia menuturkan polemik ini telah menjadi dikaji oleh dari MUI, Nahdlatul Ulama (NU) bersama sejumlah lembaga dan komunitas.
Hasilnya, Pemprov menyerahkan wewenang ke Pemerintah Kabupaten Jepara.
"Jadi kami kembalikan ke Pemerintah Kabupaten Jepara selaku pemegang kewenangan," lanjut Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi PPU Capai 23,96 Persen pada Triwulan IV 2025
Kendati pendirian peternakan babi itu memiliki nilai investasi hingga puluhan triliun, tapi Yasin menuturkan kondusivitas lingkungan perlu menjadi perhatian bersama.
"Sebenarnya ini juga bentuk investasi buat kami karena bisa memberikan pendapatan, tetapi yang lebih utama adalah bagaimana kondusivitas di lingkungan tersebut," ujarnya. (*)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Investasi Peternakan Babi Triliunan Rupiah di Jepara Digagalkan Fatwa Haram MUI"
Viral Foto Kulit Jokowi Terlihat Makin Putih dan Tak Hadir di HUT TNI, Ajudan Ungkap Alasannya |
![]() |
---|
Klarifikasi Partai Demokrat usai SBY tak Salami Kapolri, 'Tidak Ada Isu Apa pun' |
![]() |
---|
Kata Menkeu Purbaya usai Digeruduk Sejumlah Kepala Daerah Terkait TKD 2026 |
![]() |
---|
Dampak Islah Kubu Mardiono dan Agus Suparmanto, Politisi Kaltim Jabat Wabendum DPP PPP |
![]() |
---|
Zero ODOL 2027 Dinilai Terlalu Cepat, Pengusaha Truk Minta Diajak Ngobrol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.