Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

2 Anggota DPR Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, KPK: Sprindik sudah Ada

2 anggota DPR ditetapkan tersangka korupsi dana CSR Bank Indonesia, KPK: lainnya didalami

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
KORUPSI CSR BI - Ilustrasi Gedung KPK. Dua anggota DPR ditetapkan tersangka korupsi dana CSR Bank Indonesia, KPK sebut sprindik sudah ada. (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG) 

“Ada yang kemudian pindah dulu ke beberapa rekening lain.

Dari situ nyebar, tapi terkumpul lagi di rekening yang bisa dibilang representasi penyelenggara negara ini, ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan, jadi tidak sesuai peruntukkannya," ujarnya.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pertamina, KPK Selidiki Proses Akuisisi Sumur Minyak di Gabon Afrika Tengah

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved