Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Kasus Laptop Chromebook di Kejagung Belum Kelar, Kini Nadiem Makarim Dipanggil KPK Soal Google Cloud
Kasus dugaan korupsi laptop Chromebook di Kejagung belum tuntas, kini Nadiem Makarim dipanggil KPK soal kasus Google Cloud.
TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim beruntun menghadapi kasus hukum.
Setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Laptop Chromebook, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga membuka penyelidikan soal dugaan korupsi di Kemendikbudristek.
KPK menyelidiki kasus dugaan korupsi Google Cloud.
Nadiem Makarim pun dipanggil KPK untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek, pada besok Kamis (7/8/2025).
Baca juga: Keroyok Dugaan Korupsi di Kemendikbudristek Era Nadiem, Chromebook, Google Cloud, dan Kuota Internet
“Benar,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi, Rabu (6/8/2025).
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa KPK dalam beberapa hari terakhir intens melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait untuk mendalami perkara tersebut.
“Nanti akan kami cek info lebih dulu, tapi dalam perkara Google Cloud KPK secara intens melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait dari kemarin, hari ini, dan mungkin besok ada pihak lain yang juga dipanggil,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Budi mengatakan progres penanganan penyelidikan pengadaan Google Cloud sangat baik karena pihak-pihak terkait memenuhi panggilan KPK.
“Tentu KPK mengimbau siapapun yang dipanggil untuk dimintai keterangan kooperatif memberikan keterangan kepada penyelidik maupun di proses penyidikan,” ujar Budi.
Pengadaan Google Cloud
KPK mengungkapkan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek terjadi saat pandemi Covid-19.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pengadaan Google Cloud dilakukan untuk menyimpan data dari seluruh sekolah di Indonesia yang menyelenggarakan kegiatan belajar secara daring.
"Waktu itu kita ingat zaman Covid-19, ya pembelajaran dengan menggunakan pembelajaran daring. Tugas-tugas anak-anak kita yang sedang belajar dan lain-lain, kemudian hasil ujian, itu datanya disimpan dalam bentuk cloud. Google Cloud-nya," kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Asep mengatakan penyimpanan data tersebut sangat besar sehingga harus dilakukan pembayaran terhadap Google Cloud.
Dia menjelaskan bahwa proses pembayaran tersebut sedang diselidiki KPK.
“Di Google Cloud itu kita kan bayar, nah ini yang sedang kita dalami," ujar Asep.
Asep juga mengatakan kasus pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek tersebut berbeda dengan kasus pengadaan Laptop Chromebook.
“Berbeda. Kenapa? Kalau Chromebook adalah pengadaan perangkat kerasnya, hardware-nya. Kalau Google Cloud itu adalah salah satu software-nya," ucap dia.
Fokus pada Kemahalan Harga dan Kebocoran Data
Penyelidikan KPK berpusat pada dua dugaan utama.
Pertama, adanya potensi kerugian negara akibat kemahalan harga sewa layanan Google Cloud yang dilaporkan mencapai Rp400 miliar per tahun.
Kontrak ini diketahui berjalan selama tiga tahun untuk mendukung sistem pembelajaran daring selama pandemi Covid-19, termasuk untuk Platform Merdeka Mengajar (PMM).
"Ini yang sedang kita dalami. Apakah ini terjadi kemahalan," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (26/7/2025).
Kedua, KPK juga menelisik aspek keamanan dan potensi kebocoran data siswa serta guru yang tersimpan di dalam layanan tersebut.
Baca juga: Kejagung Ungkap Proyek Laptop Chromebook Sudah Direncanakan sejak Nadiem Belum Jadi Menteri
"Makanya ada kebocoran data dan lain-lain waktu itu kan. Nah itu juga sedang kita dalami. Apakah itu memang satu bagian yang sama atau bagian yang berbeda pengadaannya," tambah Asep.
Kasus pengadaan layanan software Google Cloud ini, menurut Asep, merupakan satu paket yang tidak terpisahkan dengan kasus pengadaan perangkat keras (hardware) laptop Chromebook yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
KPK pun telah berkoordinasi dengan Kejagung untuk mengusut tuntas proyek digitalisasi pendidikan tersebut.
Hingga saat ini, KPK terus mendalami dasar penunjukan Google sebagai penyedia layanan dan teknis pengadaan untuk menemukan ada atau tidaknya unsur pidana korupsi sebelum menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Baca juga: Profil Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Makarim, Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Belum Ditahan
Sekilas Tentang Google Cloud
Google Cloud menyediakan sejumlah layanan berbasis cloud untuk bisnis, pengembang, dan organisasi di seluruh dunia.
Berbagai layanan ini meliputi infrastruktur komputasi, penyimpanan data, analitik, kecerdasan buatan, keamanan, dan masih banyak lainnya.
Google Cloud memungkinkan pelanggan untuk menyimpan data mereka di cloud, menjalankan aplikasi, dan mengakses berbagai layanan perangkat lunak yang dikelola secara online.
Google Cloud memiliki berbagai produk dan layanan yang mencakup berbagai aspek, seperti cloud computing, analitik, kecerdasan buatan (AI), penyimpanan data, dan masih banyak lagi. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Beri Sinyal Panggil Nadiem Makarim Dalam Waktu Dekat, Terkait Dugaan Korupsi Google Cloud? dan Kompas.com
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.