Berita Balikpapan Terkini
Pemkot Balikpapan Gelar Rapat Koordinasi Terkait Bendera One Piece
Bendera One Piece viral, Pemkot Balikpapan gerak cepat dengan edukasi dan koordinasi demi menjaga ketertiban sosial dan kondusivitas daerah
Penulis: Siti Zubaidah | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Bendera One Piece yang viral dimedia sosial beberapa hari ini, Rabu (6/8).
Bertempat di Ruang Rapat 1 Balai Kota Balikpapan. Rapat ini dipimpin langsung oleh Zulkifli Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kota Balikpapan dan dihadiri oleh perwakilan unsur Forkopimda, Satpol PP, Kesbangpol, Dinas Pendidikan dan Kebudyaan dan sejumlah instansi teknis terkait lainnya.
Rapat ini merupakan bentuk langkah preventif Pemerintah Kota Balikpapan dalam menanggapi isu nasional terkait penggunaan simbol-simbol populer, salah satunya bendera bajak laut dari serial animasi Jepang One Piece, yang sempat memicu polemik dan kesalahpahaman di beberapa daerah di Indonesia.
"Di Balikpapan sekalinya ada, itu yang viral kemarin mobil pick up sekalinya dari Balikpapan, saya juga baru tau, kaget juga saya," kata Zulkifli Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Balikpapan.
Zulkifli menyampaikan bahwa Pemkot Balikpapan tidak ingin gegabah dalam menyikapi fenomena sosial semacam ini. Namun, perlu ada koordinasi terpadu antarinstansi agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Baca juga: Marak Fenomena Pengibaran Bendera One Piece, Penjual Bendera Merah Putih di Balikpapan Merana
“Tidak ada kebebasan mutlak. Semua harus sesuai aturan. Camat, lurah, RT, dan Bhabinkamtibmas diminta memantau agar tidak terjadi konflik di masyarakat. Jika sudah terlanjur dikibarkan, cukup diminta untuk diturunkan,” tambahnya.
Zulkifli menjelaskan, meski bagi sebagian masyarakat dianggap sebagai bagian dari budaya populer, namun di sisi lain bisa menimbulkan interpretasi berbeda, apalagi jika dikaitkan dengan isu ideologi atau keamanan.
“Kita tidak ingin Kota Balikpapan menjadi lokasi polemik baru karena ketidaktahuan atau ketidaktepatan dalam menggunakan simbol-simbol tertentu. Oleh karena itu, hari ini kita hadirkan semua pihak agar bisa satu pemahaman dan satu langkah,” ungkapnya.
Selain melakukan koordinasi lintas sektor, Pemkot Balikpapan melalui Satpol PP dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan meningkatkan pendekatan persuasif dan edukatif, terutama kepada kalangan pelajar dan komunitas kreatif.
Hal ini penting agar masyarakat memahami konteks penggunaan simbol-simbol populer tanpa menimbulkan dampak negatif.
Baca juga: Kapolresta Samarinda Minta Warga tak Pasang Bendera One Piece
Rapat tersebut juga menghasilkan beberapa poin kesepakatan, di antaranya: meningkatkan komunikasi antarinstansi, mengedepankan edukasi daripada penindakan, dan menyusun pedoman lokal yang bersifat preventif terkait penggunaan simbol budaya populer yang berpotensi disalahartikan.
Pemerintah Kota Balikpapan mengimbau seluruh warga, terutama generasi muda, agar bijak dan cermat dalam mengekspresikan ketertarikan terhadap budaya populer global. Masyarakat juga diminta untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang bersumber dari media sosial tanpa klarifikasi yang memadai.
“Budaya populer seperti anime adalah bagian dari hiburan, namun kita harus tetap memperhatikan konteks sosial, budaya, dan hukum yang berlaku di Indonesia,” ungkap Zulkifli.
Dengan adanya langkah antisipatif ini, Pemkot Balikpapan berharap masyarakat tetap tenang, tidak terpengaruh oleh isu-isu provokatif, serta mendukung upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas dan kondusivitas daerah.
Imbauan ini disampaikan sebagai respons terhadap adanya fenomena pengibaran bendera tersebut di beberapa daerah, yang dikhawatirkan dapat menimbulkan polemik dan konflik di tengah masyarakat.
Baca juga: Kibarkan Bendera One Piece Bisa Dipidana, Komisi I DPRD Kaltim Minta Jangan Timbulkan Kebencian
Zulkifli menjelaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah persuasif, bukan represif, dalam menyikapi hal ini.
"Kami tidak akan represif karena memang tidak ada larangan resmi. Namun, kami akan meminta dengan baik-baik kepada siapa pun yang mengibarkan bendera tersebut untuk menurunkannya," ujarnya.
Langkah ini akan dilakukan secara bertahap, mulai dari berkoordinasi dengan ketua RT, tokoh masyarakat, hingga pendekatan langsung.
"Kami sudah menemukan satu kasus di mana bendera One Piece dipasang di sebuah kendaraan pikap. Setelah kami tanya, mereka mengaku hanya ikut-ikutan. Kami tidak memberikan sanksi, hanya meminta untuk diturunkan, dan mereka bersedia melakukannya," tambah Zulkifli.
Zulkifli juga menganalisis munculnya fenomena ini sebagai dampak dari media sosial dan tren nasional.
"Fenomena ini bukan berasal dari Balikpapan, tapi mengikuti tren nasional yang dilihat dari media sosial dan YouTube."
Menurutnya, ada kesalahpahaman di kalangan masyarakat yang menganggap bendera ini sebagai simbol kebebasan.
"Banyak motif, ada yang bilang ini lambang kebebasan. Saya tegaskan, tidak ada kebebasan yang mutlak. Makin maju sebuah negara, makin banyak aturannya," ungkapnya.
Pemerintah Balikpapan berharap masyarakat bisa lebih bijak, terutama menjelang peringatan kemerdekaan 17 Agustus.
"Pada momen 17-an ini, masyarakat seharusnya fokus mengibarkan bendera Merah Putih dan atribut kemerdekaan lainnya, bukan bendera lain yang tidak jelas maknanya. Ini bisa memicu silang pendapat di masyarakat," tutup Zulkifli. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
KPU Balikpapan Luncurkan Podcast dari Dana Hibah, Warga Bisa Akses Informasi Pemilu Lebih Mudah |
![]() |
---|
Polresta Balikpapan Gelar Patroli Skala Besar, Libatkan 520 Personel Gabungan |
![]() |
---|
Tren Art Toys di Balikpapan, Kolektor Lokal Ciptakan Karakter Si Biji |
![]() |
---|
110 Anak Berkebutuhan Khusus Tunjukkan Bakat di Ajang Talenta Luar Biasa Plaza Balikpapan |
![]() |
---|
Parkir Liar Rusak Estetika Kota, Satgas Balikpapan Siap Turun Tangan di Jalan MT Haryono |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.