OPINI
Maraknya Fenomena Sound Horeg
Belakangan ini ada isu yang menarik, dan menyedot perhatian publik, khususnya di Jawa Timur hingga menuai pro dan kontra, yakni fenomena sound horeg.
TRIBUNKALTIM.CO - Belakangan ini ada isu yang menarik, dan menyedot perhatian publik, khususnya di Jawa Timur, yakni fenomena sound horeg.
Selain masalah-masalah isu nasional yang cukup menyeruak, seperti pengenaan pajak penjualan secara online, pemblokiran rekening yang tidak aktif selama 3 bulan oleh PPATK, hingga pengibaran bendera One Piece menjelang HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Isu tersebut tentang fenomena sound horeg, terutama di kawasan Pulau Jawa, dan lebih spesifik lagi di Provinsi Jawa Timur.
Apa itu sound horeg ?
Adalah istilah untuk menggambarkan suara atau efek suara yang dihasilkan oleh perangkat audio atau sound system, terutama ketika perangkat tersebut dioperasikan pada volume yang sangat tinggi atau dengan pengaturan yang tidak tepat.
Fenomena ini pasti menimbulkan pro dan kontra. Bagi yang pro, mereka berdalih itu adalah sebuah kebebasan.
Menurut penulis, kalaupun dikatakan dalihnya adalah hak azasi manusia, tetapi hak azasi manusia itu tidak bisa diterapkan sebebas-bebasnya, tanpa batas.
Hak azasi manusia yang dilaksanakan tanpa batas, pasti akan bersinggungan dengan hak azasi manusia yang lain.
Sebenarnya, dalam realita di lapangan sudah ada korban yang meninggal, yaitu seorang Ibu muda, berusia 38 tahun.
Ia meninggal dunia di lapangan ketika menyaksikan karnaval sound horeg yang digelar sebagai bagian dari acara selamatan desa, di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (lihat detik.com, tanggal 5 Agustus 2025).
Berdasarkan penuturan suaminya, ibu muda ini kerap mendatangi lokasi-lokasi yang dilalui karnaval serupa hanya demi menikmati dentuman suara keras tersebut (www.detik.com).
Baca juga: Beda Pendapat Soal Sound Horeg, Diberi Fatwa Haram namun Disebut Positif oleh Pegiat
Tentu saja, apakah penyebab kematiannya karena dampak dari suara sound horeg, masih perlu penelitian lebih lanjut.
Dikutip dari Youtube KOMPASTV, yang ditayangkan tanggal 4 Agustus 2025, menurut penjelasan dr. Aliyah Hidayati, Sp.THT, yang bertugas di RSUD Dokter Haryoto Lumajang, ”pasien Rumah Sakit di Lumajang meningkat akibat sound horeg”.
Menanggapi tayangan di YouTube tersebut, mayoritas netizen sepakat bahwa bahwa dampak negatif sound horeg memang sangat banyak dan setuju untuk dilarang.
Sejak awal sound horeg memang diproduksi untuk ”menggetarkan”.
Dalam bahasa Jawa ”horeg” itu artinya ”bergetar” atau ”mengguncang”. Biasanya dalam satu unit horeg terdiri atas kurang lebih 12 boks sound system berukuran jumbo.
Kemampuan manusia untuk mendengarkan suara biasanya diukur dalam satuan desibel (dB).
Suara normal dalam percakapan sehari-hari antara 60-80 dB.
Jika suara tersebut antara 80-100 dB, sudah termasuk katagori suara yang keras, seperti suara lalu lintas atau musik yang keras.
Baca juga: Viral Sound Horeg di Laut Pasuruan, Susi Pudjiastuti: Semoga Debur Ombak akan Tenggelamkan
100-120 dB katagori suara yang yang sangat keras, seperti suara konser musik atau suara mesin yang berat. Sedangkan 120 dB ke atas, dapat menyebabkan kerusakan pada telinga, seperti suara jet yang lepas landas atau suara ledakan.
Tetapi suara tersebut durasinya kan hanya beberapa detik saja.
Bisa dibayangan kalau suara dengan katagori sangat keras dan durasinya sangat lama, bahkan didengarkan berulang-ulang tentu saja bisa menyebakan kerusakan pada telinga maupun fungsi-fungsi organ tubuh yang lain.
Telinga manusia dapat mendengar suara dalam rentang frekuensi antara 20 Hz (Hertz) sampai dengan 20.000 Hz. Namun, kemampuan pendengaran manusia tentu berbeda-beda, tergantung pada individu dan usia.
Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Jawa Timur telah mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025. Fatwa tersebut bisa masuk katagori haram, manakala penggunaan sound horeg dengan intensitas melebihi batas wajar, sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain.
Bahkan, bisa meningkat menjadi haram secara mutlak, seperti adu sound horeg yang dapat menimbulkan mudarat (dampak negatif), yaitu kebisingan yang melebihi ambang batas wajar dan berpotensi tabdzir dan idha’atul mal atau menyia-nyiakan harta.
Begitu juga Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Chalil Nafis, menyatakan penggunaan sound horeg atau arak-arakan speaker jumbo super keras dapat dihukumi haram, jika mengganggu orang lain.
Apalagi laporan terkait kebisingan, kerusakan bangunan, dan potensi ketulian mulai banyak (lihat tirto.id).
Batas aman tingkat kebisingan yang direkomendasikan World Health Organization (WHO) adalah 85 dB untuk paparan selama 8 jam.
Sementara, desibel pada sound horeg bisa mencapai 120-135 dB, bahkan lebih. Kondisi ini dapat mengakibatkan bukan hanya gangguan pendengaran, tetapi dapat menyebabkan gangguan kardiovaskular, gangguan kognitif, gangguan tidur, tinnitus.
Baca juga: Terjawab Sudah Siapa Memed Potensio yang Disebut Penemu Sound Horeg, Julukan Thomas Alva Edi Sound
Sedangkan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin sebagaimana diatur dalam pasa 28H UUD 1945 (lihat tirto.id).
Bagi penulis persoalannya bukan dari sisi haram atau tidak kegiatan tersebut, tetapi harus dari dilihat dari sisi dampak positif dan negatifnya.
Ketika ada kegiatan yang dampak negatifnya lebih besar dari dampak positifnya, dan mengganggu ketertiban umum, maka Pemerintah harus tegas mencegah kegiatan dimaksud.
Moga fenomena sound horeg, tidak sampai menjalar masuk ke wilayah Kalimantan Timur, karena itu akan bersinggungan dengan hak azasi manusia yang lain, yang ingin hidup tenang dan damai, tanpa ada gangguan yang berarti.
(*) Penulis: Dr. Drs. Moh. Jauhar Efendi, M.Si., CH.Ps., Widyaiswara Ahli Utama BPSDM Kaltim. Mantan Camat Babulu dan Penajam, mantan Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Prov Kaltim, dan mantan Pjs. Bupati Kutai Timur.
| Pertamax Naik, Pukulan Telak Bagi Masyarakat Kelas Menengah |
|
|---|
| Memahami Modus Operandi Begal via Teori Pilihan Rasional dan Aktivitas Rutin |
|
|---|
| Membaca Pikiran Anderiy Syachrum: Kejutan Gerbong Baru, Kabinet Ramping, dan Formula Menuju PON 2028 |
|
|---|
| Benalu di Balik Jubah Suci |
|
|---|
| Koperasi Merah Putih: Jangan Terjebak pada Gedung, Bangunlah Ekosistemnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250704_Sound-Horeg.jpg)