Berita PPU Terkini

Samsat PPU: Hanya 37 Persen Warga Penajam Paser Utara yang Tertib Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Samsat PPU sebut dari 50 ribu kendaraan yang tercatat hanya sekitar 18 ribu kendaraan atau 37 persen saja yang tertib membayar pajak

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/NITA RAHAYU
PAJAK KENDARAAN BERMOTOR - Forum konsultasi publik yang digelar UPDT PPRD PPU Kamis (7/8/2025). Berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPRD Samsat PPU, dari lebih dari 50 ribu kendaraan yang tercatat di wilayah ini, hanya sekitar 18 ribu kendaraan atau 37 persen saja yang tertib membayar pajak. (TribunKaltim.co/NITA RAHAYU) 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM – Rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), menjadi pekerjaan rumah serius bagi pemerintah daerah.

Berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPRD Samsat PPU, dari lebih dari 50 ribu kendaraan yang tercatat di wilayah ini, hanya sekitar 18 ribu kendaraan atau 37 persen saja yang tertib membayar pajak.

Angka ini dinilai sangat ironis, mengingat tahun 2025 ini pemerintah telah memberikan berbagai kemudahan dan insentif, mulai dari penurunan tarif pajak hingga penghapusan denda keterlambatan bayar.

Baca juga: Pemkab PPU Luncurkan Pembayaran Retribusi Digital di Pelabuhan Buluminung Penajam

“Saya sendiri bayar pajak mobil tahun ini, turunnya hampir Rp 500 ribu,” ungkap Kepala UPTD PPRD PPU, Donny Marisya, dalam Forum Konsultasi Publik, Kamis (7/8/2025).

Ia menegaskan bahwa pada tahun ini, tarif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), telah mengalami penurunan signifikan.

Denda atas keterlambatan pembayaran yang sebelumnya dikenakan Rp 50 ribu, kini dihapuskan.

Masyarakat cukup membayar tambahan 1 persen jika terlambat.

Meski begitu, untuk keterlambatan lebih dari satu tahun, bunga denda tetap diberlakukan sebesar 4 persen.

“Sudah diberi keringanan, jadi silakan dimanfaatkan. Ini kesempatan baik,” lanjut Donny.

Namun, keringanan tersebut belum cukup menggerakkan kesadaran wajib pajak.

Kondisi ini membuat realisasi pendapatan dari PKB pada pertengahan tahun ini masih jauh dari target.

Hingga Juni 2025, pendapatan dari PKB tercatat baru mencapai Rp15,05 miliar, sementara target tahun ini ditetapkan Rp30 miliar. Artinya, capaian baru berada di kisaran 50 persen.

“Kita masih merosot, beda dengan tahun lalu yang bisa surplus karena banyak warga beli kendaraan baru menjelang pemindahan IKN (Ibu Kota Nusantara),” jelasnya.

Pelayanan Diperluas hingga Sabtu

Sebagai bagian dari strategi untuk meningkatkan kepatuhan pajak, Samsat PPU juga telah melakukan perluasan jam pelayanan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved