Bantuan Sosial
Dana Tahap 2 Belum Masuk Rekening? Jadwal Pencairan PIP Tahun 2025 dan Penyebab Bantuan Disetop
Terjawab sudah PIP kapan cair tahun 2025, cek jadwal pencairan PIP tahun 2025 dan penyebab dana bantuan disetop.
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah PIP kapan cair tahun 2025, cek jadwal pencairan PIP tahun 2025 dan penyebab dana bantuan disetop.
Pemerintah mulai mencairkan bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) tahap 2 tahun 2025 sejak Juni lalu.
Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 – 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.
Dana yang diberikan kepada siswa bervariasi, mulai dari450.000 per tahun - Rp 900.000 per tahun.
Baca juga: Cara Cek PIP Lewat HP https // pip kemdikbud go id, Bisa Cek PIP kemendikdasmen go id 2025 Terbaru
Pencairan PIP dilakukan melalui rekening siswa penerima setelah proses aktivasi berhasil, namun tidak semua dana masuk secara serentak karena pencairan dilakukan bertahap.
Pencairan dana PIP bisa berbeda-beda waktunya tergantung wilayah dan kesiapan administrasi sekolah.
Oleh karena itu, siswa dan orang tua diimbau untuk rutin mengecek status pencairan secara mandiri melalui situs resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id.
Jadwal Pencairan PIP 2025
Merujuk Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek Nomor 14 Tahun 2022, jadwal pencairan dana PIP 2025 dibagi dalam tiga termin:
Termin I (Februari-April)
Dana tahap ini diutamakan bagi siswa kelas akhir dan yang sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Termin II (Mei-September)
Penerima bantuan adalah siswa yang diusulkan oleh sekolah dan tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi.
Saat ini, pencairan termin kedua sedang berlangsung.

Termin III (Oktober-Desember)
Dana tahap ini menyasar siswa yang belum sempat menerima pencairan pada dua termin sebelumnya.
Besaran Dana PIP 2025 Bantuan dana PIP tahun 2025 diberikan satu kali dalam setahun, dengan jumlah yang berbeda sesuai jenjang pendidikan siswa.
Berikut perinciannya:
SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000 per tahun
SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000 per tahun
SMA/SMK/Paket C: Rp 1.800.000 per tahun
Adapun untuk siswa baru atau siswa di tahun akhir, bantuan diberikan separuh dari dana tahunan (50 persen) karena disesuaikan dengan masa aktif mereka dalam program pada tahun berjalan:
SD kelas 1 dan 6: Rp 225.000
SMP kelas 7 dan 9: Rp 375.000
SMA/SMK kelas 10 dan 12: Rp 900.000
Dana PIP 2025 dapat digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, biaya transportasi, hingga keperluan penunjang pendidikan lainnya.
Siapa Saja yang Bisa Menerima PIP?
Penerima bantuan PIP 2025 meliputi peserta didik dari keluarga tidak mampu atau dalam kondisi khusus.
Berikut kelompok peserta didik yang berhak menerima bantuan PIP, berdasarkan informasi dari situs resmi program:
Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin
Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Peserta didik yatim, piatu, atau yatim piatu yang berasal dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan
Peserta didik yang terdampak bencana alam
Peserta didik yang putus sekolah (drop out) dan diharapkan kembali bersekolah
Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, berasal dari orang tua yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), berada di daerah konflik, dari keluarga terpidana, atau tinggal di lembaga pemasyarakatan
Peserta didik yang memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah
Peserta didik pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Baca juga: Tanda PIP Tahun 2025 Cair, Cek Penerima PIP 2025 Tahap 2 Via cek pip kemdikbud go id 2025 Terbaru
Cara Cek Penerima PIP 2025
Untuk mengetahui status pencairan PIP 2025, siswa dan orang tua dapat melakukan pengecekan secara daring melalui laman resmi program.
Berikut langkah-langkahnya seperti dilansir Kompas.com:
Buka laman https://pip.kemendikdasmen.go.id
Klik menu "Cari Penerima PIP"
Masukkan data berupa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nama lengkap
Klik tombol "Cari" untuk melihat status penerimaan dana
Jika tercatat sebagai penerima dan dana sudah tersedia, pencairan dapat dilakukan sesuai prosedur melalui sekolah atau lembaga penyalur resmi.
Penyebab Dana PIP Belum Cair
Dikutip dari laman Indonesia.go.id, berikut beberapa penyebab umum dana PIP belum cair:
- NIK tidak valid.
- Data siswa belum terverifikasi dengan data kependudukan.
- Belum diusulkan sekolah.
- Kepemilikan KIP tidak otomatis menjadikan siswa penerima PIP jika belum diajukan oleh pihak sekolah.
- Belum memenuhi syarat sosial. Misalnya tidak termasuk dalam keluarga miskin atau rentan miskin.
- Dokumen belum lengkap. Termasuk kelengkapan data KIP, Kartu Keluarga, atau surat keterangan dari sekolah.
- Rekening belum aktif atau dana tidak diambil. Dana yang tidak dicairkan dalam jangka waktu tertentu bisa dikembalikan ke kas negara.
Saluran Pengaduan PIP
Apabila mengalami kendala terkait pencairan, masyarakat dapat menghubungi beberapa saluran pengaduan resmi berikut:
1. WhatsApp/SMS
Kirim ke 0857-7529-5050 atau 0811-976-929
Format: Provinsi#Kabupaten/Kota#Nomor KIP Siswa#Nama Lengkap Siswa#Isi Aduan
2. Email dan Telepon
Email: pengaduan@kemendikdasmen.go.id
Telepon: (021) 5703303 atau (021) 57903020
3. Portal Layanan Terpadu
https://ult.kemendikdasmen.go.id
4. Pengaduan Khusus PIP
pengaduan.pip.kemendikdasmen.go.id
5. Platform Nasional Lapor!
Laman: lapor.go.id
Baca juga: Cek Penerima PIP dan Syarat Pengambilan PIP 2025, Inilah Cara Cek PIP Sudah Cair atau Belum
Itulah tadi info PIP kapan cair tahun 2025, cek jadwal pencairan PIP tahun 2025 dan penyebab dana bantuan disetop.
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.