Bantuan Sosial

Dana Tahap 2 Belum Masuk Rekening? Jadwal Pencairan PIP Tahun 2025 dan Penyebab Bantuan Disetop

Terjawab sudah PIP kapan cair tahun 2025, cek jadwal pencairan PIP tahun 2025 dan penyebab dana bantuan disetop.

|
Editor: Doan Pardede
https://pip.kemendikdasmen.go.id/
PIP 2025 - Halaman depan situs Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud. Terjawab sudah PIP kapan cair tahun 2025, cek jadwal pencairan PIP tahun 2025 dan penyebab dana bantuan disetop.(https://pip.kemendikdasmen.go.id/) 

TRIBUNKALTIM.CO -  Terjawab sudah PIP kapan cair tahun 2025, cek jadwal pencairan PIP tahun 2025 dan penyebab dana bantuan disetop.

Pemerintah mulai mencairkan bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) tahap 2 tahun 2025 sejak Juni lalu.

Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 – 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah. 

Dana yang diberikan kepada siswa bervariasi, mulai dari450.000 per tahun - Rp 900.000 per tahun.

Baca juga: Cara Cek PIP Lewat HP https // pip kemdikbud go id, Bisa Cek PIP kemendikdasmen go id 2025 Terbaru

Pencairan PIP dilakukan melalui rekening siswa penerima setelah proses aktivasi berhasil, namun tidak semua dana masuk secara serentak karena pencairan dilakukan bertahap. 

Pencairan dana PIP bisa berbeda-beda waktunya tergantung wilayah dan kesiapan administrasi sekolah.

Oleh karena itu, siswa dan orang tua diimbau untuk rutin mengecek status pencairan secara mandiri melalui situs resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id.

Jadwal Pencairan PIP 2025

Merujuk Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek Nomor 14 Tahun 2022, jadwal pencairan dana PIP 2025 dibagi dalam tiga termin:

Termin I (Februari-April)

Dana tahap ini diutamakan bagi siswa kelas akhir dan yang sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Termin II (Mei-September)

Penerima bantuan adalah siswa yang diusulkan oleh sekolah dan tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi.

Saat ini, pencairan termin kedua sedang berlangsung. 

PIP 2025 - Tangkap layar laman pip.kemendikdasmen.go.id. Pencairan dana PIP 2025 tahap II. Simak cara cek Status Penerima PIP dengan masukkan NIK dan NISN. Simak rincian besaran dana PIP.  (KOMPAS.com/Zulfikar Hardiansyah)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
PIP 2025 - Tangkap layar laman pip.kemendikdasmen.go.id. Terjawab sudah PIP kapan cair tahun 2025, cek jadwal pencairan PIP tahun 2025 dan penyebab dana bantuan disetop.

Termin III (Oktober-Desember)

Dana tahap ini menyasar siswa yang belum sempat menerima pencairan pada dua termin sebelumnya.

Besaran Dana PIP 2025 Bantuan dana PIP tahun 2025 diberikan satu kali dalam setahun, dengan jumlah yang berbeda sesuai jenjang pendidikan siswa.

Berikut perinciannya:

SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000 per tahun

SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000 per tahun

SMA/SMK/Paket C: Rp 1.800.000 per tahun

Adapun untuk siswa baru atau siswa di tahun akhir, bantuan diberikan separuh dari dana tahunan (50 persen) karena disesuaikan dengan masa aktif mereka dalam program pada tahun berjalan:

SD kelas 1 dan 6: Rp 225.000

SMP kelas 7 dan 9: Rp 375.000

SMA/SMK kelas 10 dan 12: Rp 900.000

Dana PIP 2025 dapat digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, biaya transportasi, hingga keperluan penunjang pendidikan lainnya.

Siapa Saja yang Bisa Menerima PIP?

Penerima bantuan PIP 2025 meliputi peserta didik dari keluarga tidak mampu atau dalam kondisi khusus.

Berikut kelompok peserta didik yang berhak menerima bantuan PIP, berdasarkan informasi dari situs resmi program:

Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin

Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Peserta didik yatim, piatu, atau yatim piatu yang berasal dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan

Peserta didik yang terdampak bencana alam

Peserta didik yang putus sekolah (drop out) dan diharapkan kembali bersekolah

Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, berasal dari orang tua yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), berada di daerah konflik, dari keluarga terpidana, atau tinggal di lembaga pemasyarakatan

Peserta didik yang memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah

Peserta didik pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Baca juga: Tanda PIP Tahun 2025 Cair, Cek Penerima PIP 2025 Tahap 2 Via cek pip kemdikbud go id 2025 Terbaru

Cara Cek Penerima PIP 2025

Untuk mengetahui status pencairan PIP 2025, siswa dan orang tua dapat melakukan pengecekan secara daring melalui laman resmi program.

Berikut langkah-langkahnya seperti dilansir Kompas.com:

Buka laman https://pip.kemendikdasmen.go.id

Klik menu "Cari Penerima PIP"

Masukkan data berupa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nama lengkap

Klik tombol "Cari" untuk melihat status penerimaan dana

Jika tercatat sebagai penerima dan dana sudah tersedia, pencairan dapat dilakukan sesuai prosedur melalui sekolah atau lembaga penyalur resmi.

Penyebab Dana PIP Belum Cair

Dikutip dari laman Indonesia.go.id, berikut beberapa penyebab umum dana PIP belum cair: 

- NIK tidak valid. 

- Data siswa belum terverifikasi dengan data kependudukan. 

- Belum diusulkan sekolah. 

- Kepemilikan KIP tidak otomatis menjadikan siswa penerima PIP jika belum diajukan oleh pihak sekolah. 

- Belum memenuhi syarat sosial. Misalnya tidak termasuk dalam keluarga miskin atau rentan miskin. 

- Dokumen belum lengkap. Termasuk kelengkapan data KIP, Kartu Keluarga, atau surat keterangan dari sekolah. 

- Rekening belum aktif atau dana tidak diambil. Dana yang tidak dicairkan dalam jangka waktu tertentu bisa dikembalikan ke kas negara. 

Saluran Pengaduan PIP

Apabila mengalami kendala terkait pencairan, masyarakat dapat menghubungi beberapa saluran pengaduan resmi berikut:

1. WhatsApp/SMS

Kirim ke 0857-7529-5050 atau 0811-976-929 

Format: Provinsi#Kabupaten/Kota#Nomor KIP Siswa#Nama Lengkap Siswa#Isi Aduan

2. Email dan Telepon

Email: pengaduan@kemendikdasmen.go.id

Telepon: (021) 5703303 atau (021) 57903020

3. Portal Layanan Terpadu

https://ult.kemendikdasmen.go.id 

4. Pengaduan Khusus PIP

pengaduan.pip.kemendikdasmen.go.id

5. Platform Nasional Lapor!

Laman: lapor.go.id

Baca juga: Cek Penerima PIP dan Syarat Pengambilan PIP 2025, Inilah Cara Cek PIP Sudah Cair atau Belum

Itulah tadi info PIP kapan cair tahun 2025, cek jadwal pencairan PIP tahun 2025 dan penyebab dana bantuan disetop.

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved