Berita Nasional Terkini

Naik Daun Dilantik Prabowo, Jatuh karena OTT KPK: 5 Bulan Jadi Bupati Kolaka, Abdul Azis Hancur

Abdul Azis, eks Aipda Polri yang dilantik Prabowo jadi Bupati Koltim, kini ditangkap KPK, kasus suap RSUD Rp126 Miliar. Ini kisah kejatuhannya.

Tribunnews Irwan Rismawan / Facebook Abdul Azis
OTT KPK BUPATI KOLTIM - Kolase foto Abdul Azis tersangka KPK dan kantor bupati Kolaka. Abdul Azis, eks Aipda Polri yang dilantik Prabowo jadi Bupati Koltim, kini ditangkap KPK, kasus suap RSUD Rp126 Miliar. Ini kisah kejatuhannya. (Tribunnews Irwan Rismawan / Facebook Abdul Azis) 

KPK menyayangkan penyalahgunaan program strategis nasional, apalagi proyek RSUD menyangkut layanan publik yang vital.

“Proyek peningkatan RSUD Kolaka Timur sangat penting bagi masyarakat. Tapi malah dijadikan ladang korupsi,” ujar Asep.

Baca juga: KPK sebut Bupati Kolaka Timur Terjerat OTT, Abdul Azis Membantah, Mengaku sedang Ikut Acara Partai

Ditangkap Saat Rakernas NasDem

Baru lima bulan dilantik sebagai Bupati Kolaka Timur (Koltim) oleh Presiden Prabowo, Abdul Azis harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Karier yang dibangunnya mulai dari anggota Polisi, pilih pensiun dini jadi politisi NasDem hingga akhirnya kepala daerah harus terhenti karena terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Abdul Azis ditangkap saat berada di Kota Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel) Kamis (7/8/2025) makam ketika akan mengikuti Rakernas NasDem atau sehari jelang pembukaan Rakernas Partai NasDem.

Kini Abdul Azis resmi jadi tersangka dan ditahan di KPK atas dugaan suap proyek peningkatan kualitas RSUD Kolaka Timur didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

Duduk Perkara Kasus

Kasus ini bermula dari proyek strategis nasional untuk peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp126,3 miliar.

Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga telah terjadi pengondisian lelang proyek sejak awal.

Pada Januari 2025, diduga terjadi pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, termasuk Bupati Abdul Aziz, dengan pihak Kemenkes di Jakarta untuk mengatur agar PT PCP memenangkan lelang.

Setelah PT PCP ditetapkan sebagai pemenang dan kontrak ditandatangani pada Maret 2025, diduga mulai terjadi aliran dana sebagai bagian dari commitment fee sebesar 8 persen atau sekitar Rp 9 miliar dari total nilai proyek.

KPK membeberkan bahwa pada Agustus 2025, tersangka Deddy Karnady (DK) dari pihak swasta menarik cek senilai Rp 1,6 miliar yang kemudian diserahkan kepada PPK, Ageng Dermanto (AGD).

Uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada staf Abdul Aziz untuk dikelola. 

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved