Berita Nasional Terkini

Naik Daun Dilantik Prabowo, Jatuh karena OTT KPK: 5 Bulan Jadi Bupati Kolaka, Abdul Azis Hancur

Abdul Azis, eks Aipda Polri yang dilantik Prabowo jadi Bupati Koltim, kini ditangkap KPK, kasus suap RSUD Rp126 Miliar. Ini kisah kejatuhannya.

Tribunnews Irwan Rismawan / Facebook Abdul Azis
OTT KPK BUPATI KOLTIM - Kolase foto Abdul Azis tersangka KPK dan kantor bupati Kolaka. Abdul Azis, eks Aipda Polri yang dilantik Prabowo jadi Bupati Koltim, kini ditangkap KPK, kasus suap RSUD Rp126 Miliar. Ini kisah kejatuhannya. (Tribunnews Irwan Rismawan / Facebook Abdul Azis) 

"Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh Saudara ABZ (Abdul Aziz), yang di antaranya untuk membeli kebutuhan Saudara ABZ," ungkap Asep.

Tim KPK bergerak melakukan penangkapan setelah adanya penyerahan uang lain. 

Dalam OTT tersebut, tim mengamankan uang tunai sejumlah Rp 200 juta dari tangan AGD, yang diduga merupakan bagian dari commitment fee yang telah disepakati. 

Total ada 12 orang yang diamankan dalam operasi senyap ini.

Atas perbuatannya, Bupati Abdul Aziz bersama AGD dan ALH sebagai pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Deddy Karnady dan Arif Rahman sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kelima tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 Agustus 2025, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Bupati Kolaka Timur Ditangkap dalam OTT KPK di 3 Provinsi, Penangkapan Abdul Azis Diwarnai Drama

Peran Sentral Bupati Koltim Abdul Azis: Atur Lelang hingga Terima Fee

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) periode 2024–2029, Abdul Aziz (ABZ), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di wilayahnya. 

Abdul Aziz diduga berperan aktif dalam mengatur proses lelang dan menerima aliran dana dari proyek strategis nasional senilai Rp126,3 miliar tersebut.

Penetapan ini merupakan hasil dari kegiatan tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di tiga kota, yakni Kendari, Jakarta, dan Makassar pada 7–8 Agustus 2025. 

Total ada 12 orang yang diamankan dalam operasi senyap tersebut.

"Setelah melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Selain Abdul Aziz, empat tersangka lainnya adalah Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Ageng Dermanto (AGD) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, serta dua pihak swasta dari kontraktor pelaksana, Deddy Karnady (DK) dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) dan Arif Rahman (AR) dari KSO PT PCP.

Berdasarkan konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, peran Abdul Aziz sangat sentral. 

Pada Januari 2025, ia bersama sejumlah pejabat Pemkab Koltim, termasuk Kepala Bagian PBJ dan Kepala Dinas Kesehatan, diduga secara khusus datang ke Jakarta.

"Diduga untuk melakukan pengkondisian agar PT PCP memenangkan lelang Pembangunan RSUD Kelas C Kabupaten Koltim," jelas Asep.

Setelah PT PCP ditetapkan sebagai pemenang pada Maret 2025 dengan nilai kontrak Rp126,3 miliar, komitmen fee sebesar 8 persen atau sekitar Rp9 miliar dari nilai proyek mulai direalisasikan.

KPK mengungkap bahwa pada Agustus 2025, tersangka Deddy Karnady (DK) dari pihak swasta menarik cek senilai Rp1,6 miliar yang kemudian diserahkan kepada PPK, Ageng Dermanto (AGD). 

Uang tersebut lalu diteruskan kepada staf Abdul Aziz yang bernama Yasin (YS).

"Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh Saudara, yang diantaranya untuk membeli kebutuhan Saudara ABZ," ungkap Asep.

OTT ini sendiri terjadi setelah tim KPK menangkap AGD dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp200 juta, yang merupakan bagian dari komitmen fee yang telah disepakati. 

Baca juga: Bupati Kolaka Timur Pakai Masker Hitam saat Tiba di KPK, Abdul Azis tetap Bantah Kena OTT

Profil Lengkap

Nama: Abdul Azis SH MH

Jenis Kelamin : Laki-Laki

Tempat, Tanggal Lahir : Enrekang, 05 Januari 1986

Pekerjaan : Wakil Bupati Kolaka Timur/Plt. Bupati Kolaka Timur

Alamat : Desa Matabondu, Kec. Tirawuta, Kab. Kolaka Timur

Status Perkawinan : Kawin

Nama Istri : Hartini Azis, A.Ma

Agama : Islam

Riwayat Pendidikan :

- SD Negeri Kalukku, Kab. Mamuju, Tahun 1997

- SMPN 1 Kalukku, Kab. Mamuju, Tahun 2000

- SMAN 1 Kalukku, Kab. Mamuju, Tahun 2003

- Diktukba Polri, SPN Batua, Lulus Tahun 2004.

- S1 Univ. Sulawesi Tenggara, Lulus Tahun 2016

- S2 Univ. Sulawesi Tenggara, Lulus Tahun 2023.

Riwayat Pekerjaan :

- Badit Intelkam Polda Sulawesi Tenggara, Tahun 2004

- ADC Gubernur Sulawesi Tenggara, Tahun 2018

- Wakil Bupati Koltim/Plt. Bupati Koltim, Tahun 2022-Sekarang

PENGHARGAAN

- Terwujudnya Stabilitas Keamanan dan Suksesnya Pilkada Tahun 2017 Oleh Kapolda Sultra Tahun 2017.

- Pengargaan Salah Satu Media Lokal Sultra sebagai Pemimpin Daerah Inovatif, Tahun 2022.

- Peringkat terbaik II Penghagaan Pembagunan Daerah Tahun 2022 Kategori Perencanaan dan Pencapaian Daerah tingkat kabupaten dan kota se-Sultra, Tahun 2023.

- Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) atau terwujudnya jaminan kesehatan di Indonesia, Tahun 2023.

(tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunSultra.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Abdul Azis dari Polisi Jadi Kepala Daerah, Kini Ditahan KPK Usai 5 Bulan Dilantik Presiden Prabowo

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved