Berita Viral

Viral, Juladi Diusir Warga Bendan Ngisor Semarang Gara-Gara Anjing hingga Sampah, Dicap Problematik

Penolakan warga terhadap Juladi disampaikan secara terbuka melalui spanduk yang terpasang di dekat tempat tinggalnya.

Tribun Jateng/ Iwan Arifianto
WARGA USIR JULADI - (kanan) Juladi Boga Siagian (pakai topi) menunjukkan pagar seng yang telah memutuskan akses rumahnya dengan jalan utama di Jalan Lamongan Selatan 2, Bendan Ngisor, Gajahmungkur, Kota Semarang, Kota Semarang, Senin (4/8/2025). (Kiri) Penampakan spanduk penolakan yang terpasang di Jalan Lamongan Selatan 2, RT 7 RW 1 Bendan Ngisor, Gajahmungkur,Senin (4/8/2025). Spanduk itu menarasikan penolakan atas warga bernama Juladi Boga Siagian untuk tinggal di lingkungan tersebut. (Tribun Jateng/ Iwan Arifianto) 

Mediasi dan Dua Opsi Solusi

Mediasi telah dilakukan pada Jumat (1/8/2025) di Kelurahan Bendan Ngisor, dihadiri oleh kedua pihak yang bersengketa, termasuk pemilik lahan Sri Rejeki dan Juladi, serta kuasa hukum masing-masing.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bambang Pramusinto, menyebutkan dua opsi hasil mediasi:

- Opsi pertama: Akses dibuka kembali dengan catatan anjing peliharaan tidak boleh dilepas liar.

- Opsi kedua: Keluarga Ju;adi diminta pindah sementara waktu sambil menunggu putusan pengadilan.

Pemilik lahan diberi waktu tiga hari untuk memutuskan.

Pada Senin (4/8/2025), kuasa hukum Sri Rejeki, Roberto Sinaga, menyatakan bahwa pihaknya memilih opsi kedua: tidak membuka akses dan meminta keluarga Juladi pindah.

“Beberapa warga melapor bahwa situasi di sana sudah tidak kondusif. CCTV juga sempat dirusak,” ujar Roberto.

Daftar Ulah Juladi yang Dikeluhkan Warga

Berikut beberapa catatan keluhan warga terhadap Juladi Boga Siagian:

- Membiarkan anjing peliharaan berkeliaran liar

- Tidak menjaga kebersihan lingkungan, termasuk masalah sampah

- Tidak pernah ikut kegiatan warga seperti kerja bakti, melayat, atau sosialisasi

- Mencabut portal Covid-19 tanpa izin warga

- Tidak berbaur dengan warga sekitar 

- Diduga melakukan ancaman fisik terhadap warga lain

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved