OPINI
Belajar dari Kasus Bupati Pati: Perlunya Kepala Daerah Memahami Proses Pengambilan Kebijakan
Belajar dari kasus Bupati Pati yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen.
Bahkan, isu tuntutan sudah mulai bergeser, dari ”pembatalan kenaikan tarif PBB, ke arah isu pelengseran Sudewo sebagai Bupati Pati”.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Diponegoro, sudah mengingatkan agar isu kenaikan PBB-P2 tidak melebar ke mana-mana.
Pemahaman tentang proses pengambilan kebijakan juga harus dipahami secara benar oleh pucuk pimpinan. Pengambilan kebijakan itu tidak boleh dengan cara ”trial and error”.
Mencoba dan gagal.
Pengambilan kebijakan harus mendasarkan data yang sahih.
Data yang tepat dan akurat.
Sebaiknya proses formulasi kebijakan, apalagi menyangkut pungutan mesti dilakukan diskusi publik.
Kumpulkan semua pemangku kepentingan serta masyarakat yang tergabung dalam berbagai komunitas, agar kebijakan yang akan diambil bisa disampaikan secara benar dan tidak bias.
Di tengah sulitnya kondisi ekonomi masyarakat, situasi di lapangan harus diperhatikan secara sungguh-sungguh oleh para pimpinan daerah.
Kepala daerah tidak boleh gegabah dalam mengambil kebijakan.
Kendatipun kebijakan tersebut sudah bisa diputuskan, tetapi perlu adanya masa inkubasi, yaitu masa atau waktu pengendapan, sehingga tugas pemerintah adalah bagaimana memaksimalkan dampak positif dari sebuah kebijakan, dan meminimalkan dampak negatif dari sebuah kebijakan.
Selain itu, kebijakan yang membebani masyarakat haruslah realistis dengan kondisi riil kemampuan masyarakat. Jadi sebuah kebijakan tersebut tidak boleh asal jadi.
Belajar dari kasus kegaduhan di Kabupaten Pati, moga bisa menjadi pelajaran bagi semua pimpinan dalam semua tingkatan atau jenjang apapun untuk mau belajar bagaimana cara melakukan komunikasi yang efektif, dengan menerapkan prinsip-prinsip kesetaraan serta memahami bagaimana proses pengambilan kebijakan secara ilmiah. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.