Berita Nasional Terkini
Viral PSK Bisa Kena Pajak Penghasilan, Ini Penjelasan Resmi DJP
Isu bahwa pekerja seks komersial (PSK) akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sempat viral di media sosial dan memicu perdebatan publik.
“Kami meminta akun-akun media sosial berhati-hati saat membagikan informasi,” ujarnya.
Salah satu unggahan yang memicu kehebohan bahkan menyebut bahwa Kemenkeu akan mengenakan PPh kepada PSK karena kegiatan prostitusi dianggap menghasilkan uang.
Unggahan tersebut juga menyertakan kutipan dari Mekar Satria Utama, meski ia sudah tidak lagi menjabat di posisi tersebut.
Apa Itu Pajak Penghasilan (PPh)?
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak.
Penghasilan yang dikenakan PPh mencakup gaji, laba usaha, honorarium, hadiah, dan sumber pendapatan lainnya.
Jenis-jenis PPh di Indonesia antara lain:
- PPh Pasal 21 Pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, atau pembayaran lain yang berkaitan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, maupun kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.
- PPh Pasal 22 Pajak yang dikenakan kepada badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta, yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor, atau re-impor.
- PPh Pasal 23 Pajak yang dikenakan atas penghasilan dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang sudah dipotong PPh Pasal 21. Baca juga: Pemerintah Siapkan Rp 2 Triliun untuk Perpanjangan PPh Final UMKM 0,5 Persen
- PPh Pasal 24 Ketentuan yang mengatur pemanfaatan kredit pajak luar negeri oleh wajib pajak untuk mengurangi nilai pajak terutang di Indonesia.
- PPh Pasal 25 Pajak penghasilan yang pembayarannya dapat dilakukan secara angsuran untuk meringankan beban wajib pajak.
- PPh Pasal 29 Pajak penghasilan kurang bayar yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
PPh tidak berlaku bagi badan perwakilan asing, pejabat diplomatik, organisasi internasional, serta pejabat perwakilan organisasi internasional tertentu.
Sehingga kesimpulannya:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.