Berita Nasional Terkini

Viral PSK Bisa Kena Pajak Penghasilan, Ini Penjelasan Resmi DJP

Isu bahwa pekerja seks komersial (PSK) akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sempat viral di media sosial dan memicu perdebatan publik.

AI Microsoft Copilot
PSK KENA PAJAK - Ilustrasi wanita diolah di AI Microsoft Copilot. Viral PSK bisa kena pajak penghasilan, ini penjelasan DJP (AI Microsoft Copilot) 

TRIBUNKALTIM.CO - Isu bahwa pekerja seks komersial (PSK) akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sempat viral di media sosial dan memicu perdebatan publik.

Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dengan tegas membantah kabar tersebut.

Menurut DJP, tidak ada kebijakan khusus yang menetapkan PSK sebagai subjek pemungutan pajak.

Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah lembaga di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan perpajakan nasional.

DJP mengelola pemungutan pajak, memberikan edukasi kepada masyarakat, serta memastikan kepatuhan pajak demi mendukung penerimaan negara.

Baca juga: PPATK Blokir Rekening Nganggur, Sebut Dilakukan untuk Kebaikan Bersama

Sedangkan, Pekerja Seks Komersial (PSK) adalah individu yang menyediakan jasa seksual dengan imbalan uang atau barang.

Di Indonesia, praktik ini tidak diakui secara legal dalam sistem ketenagakerjaan, dan sering kali berada dalam wilayah abu-abu hukum.

Meski demikian, PSK tetap merupakan bagian dari masyarakat yang memiliki hak atas perlindungan hukum dan sosial.

Klarifikasi DJP Soal Isu Pajak untuk PSK

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa kabar mengenai pemungutan pajak terhadap PSK adalah tidak benar.

“Tidak ada kebijakan khusus untuk memungut pajak dari pekerja seks komersial,” ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (9/8/2025).

Rosmauli menjelaskan bahwa isu ini berasal dari pernyataan lama mantan pejabat DJP, Mekar Satria Utama, yang dipelintir oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Saat itu, Mekar hanya menjelaskan unsur subjektif dan objektif dalam ketentuan wajib pajak sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan, bukan mengumumkan kebijakan baru.

Imbauan DJP untuk Masyarakat

DJP menyayangkan penyebaran informasi yang tidak akurat di media sosial, karena dapat menyesatkan masyarakat.

Rosmauli mengimbau agar masyarakat selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi DJP atau sumber berita yang tepercaya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved