Berita Viral

Bocah 12 Tahun Ngotot Minta Nikah, Pengadilan Agama Bojonegoro Ungkap Pemicunya

Bocah 12 tahun ngotot minta nikah, Pengadilan Agama Bojonegoro ungkap pemicunya dan banyaknya pernikahan dini.

Grafis TribunKaltim.co/Canva
PERNIKAHAN DINI - Ilustrasi pasangan menunjukkan cincin kawinnya, diolah di Canva. Bocah 12 tahun ngotot minta nikah, Pengadilan Agama Bojonegoro ungkap pemicunya dan banyaknya pernikahan dini. (Grafis TribunKaltim.co/Canva) 

TRIBUNKALTIM.CO - Pernikahan anak usia dini jadi salah satu fenomena di Indonesia.

Kasus pernikahan anak usia dini juga terjadi di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Dilansir dari laman hukumonline, pernikahan anak usia dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh individu yang belum mencapai usia 19 tahun, sebagaimana diatur dalam sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Perkawinan.

Kasus terbaru, seorang anak perempuan berusia 12 tahun, setara siswa kelas 6 SD, mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro.

Majelis Hakim PA Bojonegoro pun menolaknya.

Baca juga: 5 Daerah di Kalimantan Timur dengan Pernikahan Dini Tertinggi, Balikpapan Nomor 1!

Solikin Jamik, Panitera PA Bojonegoro mengungkapkan pemicu adanya pernikahan usia dini di daerahnya.

Peristiwa ini membuka fakta bahwa pernikahan anak masih marak terjadi, dipicu faktor ekonomi, pendidikan, dan pandangan sosial.

Data PA Bojonegoro mencatat hingga akhir Juni 2025 sudah ada 205 perkara dispensasi kawin yang masuk.

Sebagian besar pemohon berasal dari desa-desa di wilayah pinggiran kabupaten.

Solikin Jamik, Panitera PA Bojonegoro, mengungkapkan salah satunya berasal dari anak berusia 12 tahun.

“Yang paling menyita perhatian, ada permohonan dari anak usia 12 tahun. Ini usia yang seharusnya masih duduk di kelas 6 SD atau awal SMP,” ujarnya (7/8/2025).

Tolak Permohonan Dispensasi Nikah Anak 

Majelis Hakim PA Bojonegoro menolak permohonan dispensasi nikah tersebut.

Alasannya, usia pemohon masih jauh dari pantas untuk menikah.

“Kami tolak permohonannya karena benar-benar belum pantas untuk menikah,” tegas Solikin.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved